ADVERTISEMENT

Kurangi Kemacetan, DKI Naikkan Pajak Kendaraan

Jumat, 15 November 2013 22:56 WIB

Share
Kurangi Kemacetan, DKI Naikkan Pajak Kendaraan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA (Pos Kota) – Tahun depan, Pemprov DKI Jakarta bakal menaikkan pajak progresif kendaraan bermotor hingga 100 persen. Tujuannya, untuk menekan kepemilikan kendaraan pribadi sehingga mengurangi kemacetan di ibukota. Kepala Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta, Iwan Setiawandi, mengatakan pajak progresif telah dilaksanakan sejak Januari 2010. Namun besaran pajak pada perda lama dinilai tidak lagi dapat membendung penambahan jumlah kendaraan bermotor di Jakarta. “Kami merencanakan akan menaikkan pajak progresif kendaraan bermotor sebesar 100 persen dari besaran yang telah ditetapkan di perda yang lama,” katanya, Jumat (15/11). Langkah ini dilakukan dengan merevisi Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor. Di dalam Perda No. 8/2010, besaran persentase pajak progresif sebesar 1,5 % kali nilai jual untuk kendaraan pertama, 2% kali nilai jual untuk kendaraan kedua, 2,5% kali nilai jual untuk kendaraan ketiga serta 4% kali nilai jual untuk kendaraan keempat dan seterusnya. Revisi yang diusulkan, besaran persentase pajak progresif sebesar 3% kali nilai jual untuk kendaraan pertama, lalu 4% untuk kendaraan kedua, 5% kali kendaraan ketiga serta 8% kali nilai jual untuk kendaraan keempat dan seterusnya. Iwan menegaskan pajak progresif diterapkan untuk membantu pemprov membatasi pembelian kendaraan. Warga Jakarta diajak berpikir untuk memiliki kendaraan bermotor baik roda empat maupun roda dua lebih dari satu. LANGKAH CEPAT Penerapan pajak progresif dinilai memiliki kontribusi signifikan dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta. Sebelum diberlakukan, penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada triwulan pertama di tahun 2010 hanya mencapai Rp672 miliar. Namun setelah aturan itu diberlakukan, pendapatan PKB pada triwulan pertama di tahun 2011 meningkat 16 persen atau Rp128 miliar. Sedangkan untuk tahun 2012, pendapatan PKB ditargetkan sebesar Rp3,5 triliun, atau meningkat Rp400 miliar dari realisasi tahun lalu yang mencapai Rp3,1 triliun. Wakil Gubernur Ahok mengatakan berbagai langkah harus segera dilakukan. Pemprov mencatat jumlah kendaraan baru di ibukota mulai Januari hingga Oktober 2013 telah mencapai 1.218.000 unit. “Kita harus segera mengambil tindakan. Ini langkah paling cepat yang dapat kita lakukan,” kata Ahok. Penerapan pajak progresif dapat diterapkan lebih cepat dari penerapan jalan elektronik berbayar atau electronic road pricing (ERP) dan parkir on street bertarif. Sebab penerapan pajak progresif tidak memerlukan peralatan teknis apa pun, hanya membutuhkan peraturan daerah (perda) yang disahkan DPRD DKI. (guruh/john/st/ird)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT