ADVERTISEMENT

Kemenag Sudah Kirim Buku Nikah ke Daerah

Jumat, 15 November 2013 17:46 WIB

Share
Kemenag Sudah Kirim Buku Nikah ke Daerah

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA (Pos Kota) – Kementerian Agama (Kemenag) mengaku telah mengirim buku nikah ke daerah-daerah yang terjadi kelangkaan buku nikah. Untuk wilayah DKI Jakarta sendiri stok buku nikah masih banyak, bahkan ada daerah yang mendapat kiriman buku nikah yang didrop dari DKI. Hal ini disampaikan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam Kemenag Abdul Djamil yang dihubungi di Jakarta, Jumat (15/11). Ia mengatakan sudah menuntaskan pencetakan dan pendistribusian sekitar 5,5 juta lembar buku nikah. Sebelumnya diberitakan, sejumlah daerah mengalami kelangkaan buku nikah sehingga mereka yang menikah hanya mendapat surat keterangan nikah. Bahkan, sebanyak 700 pengantin di Kota Depok menunggu buku nikah. Hal itu terjadi karena persediaan buku nikah di Kantor Kementeriaan Agama Depok telah habis. Abdul Djamil menjelaskan pengirima buku nikah dalam dua tahap, yakni tahap pertama untuk daerah yang mengalami kelangkaan. Tahap kedua, pengiriman buku nikah ke seluruh daerah. “Tahap kedua ini masih dalam pengiriman,” tutur Abdul Djamil. Ia menambahkan memang telah terjadi kelangkaan buku nikah di sejumlah provinsi yakni, Jawa Timur, Sumatera Utara, Jawa Barat Nanggroe Aceh Darussalam tapi masalah tersebut sudah diatasi. “Saya mencontohkan Jawa Barat adalah provinsi yang paling tinggi jumlah yang menikah dari kekurangan buku nikah sebanyak 490 ribu lembar, telah dikirim sebanyak 800 ribu lembar,” papar Abdul Djamil. Abdul Djamil menjelaskan begitu Jawa Timur telah mendapat kiriman sebanyak 400 ribu lembar dan ditambah pengiriman kedua sebanyak 125 ribu lembar. “Untuk Jawa Timur cara pembagian menggunakan sistem distribusi silang, di mana kalau kabupaten/kota di Jawa Timur ada stok berlebih, maka dikirim stok tersebut ke kabupaten lainnya yang kekurangan. Jadi tidak ada masalah lagi di Jawa Timur,” tutur Abdul Djamil. Dia mengatakan, Kemenag baru bisa mencetak buku nikah itu karena urusan teknis penganggaran. Seperti diketahui, anggaran Kemenag sempat ditunda karena pembahasan anggaran di DPR saat itu belum tuntas. Pengadaan buku nikah baru bisa dijalankan setelah pembahasan anggaran selesai. (johara/d)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT