ADVERTISEMENT

Dirut PDAM Tangerang Ditahan Polisi

Jumat, 15 November 2013 19:38 WIB

Share
Dirut PDAM Tangerang Ditahan Polisi

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG(Pos Kota)- Direktur Utama(Dirut) PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang diduga korupsi Rp500 juta ditahan Polres Metro Tangerang Kota, Jumat(15/11) Menurut Kasatreskrim Polres Metro Tangerang AKBP Sutarmo,SH, alasan Dirut AMK ditahan terkait pengeluaran dana sponsorship ke PSSI Kota Tangerang senilai Rp500 juta Februari 2012. Penyimpangan ini, kata Sutarmo hasil temuan audit tim BPKP senilai Rp500 juta tanggal 29 Juni 2013 lalu.. Pengeluaran dana itu atas permohonan dari Pengcab PSSI (sekretaris PSSI Kota Tangerang) SHR kepada Dirut PDAM. Dan dibuatkan perjanjian kerjasama pada 20 Pebruari 2012 lalu. Perjanjian kerjasama tersebut nomor 001.1/PKS-AM/II/2012 itu tanpa diketahui oleh dewan pengawas dan persertujuan dari Walikota Tangerang. Menurut Kasat, tersangka AMK sebagai Dirut PDAM telah menyalah-gunakan kewenangannya mengikatkan diri secara hukum dengan pihak lain tanpa persetujuan walikota dan dewan pengawas sehingga melanggar Perda No.11 tahun 2009 tentang organ dan kepegawaian PDAM Kota Tangerang. Perbuatan Dirut PDAM ini kata Kasatreskrim AKBP Sutarmo dapat diduga melakukan tindak pidana korupsi yang dapat menimbulkan kerugian negara Rp500 juta sesuai pasal 3 dan 8 UU.RI no.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU.RI No.20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.(Maryoto)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT