ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
TANGERANG(Pos Kota)- Direktur Utama(Dirut) PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang diduga korupsi Rp500 juta ditahan Polres Metro Tangerang Kota, Jumat(15/11) Menurut Kasatreskrim Polres Metro Tangerang AKBP Sutarmo,SH, alasan Dirut AMK ditahan terkait pengeluaran dana sponsorship ke PSSI Kota Tangerang senilai Rp500 juta Februari 2012. Penyimpangan ini, kata Sutarmo hasil temuan audit tim BPKP senilai Rp500 juta tanggal 29 Juni 2013 lalu.. Pengeluaran dana itu atas permohonan dari Pengcab PSSI (sekretaris PSSI Kota Tangerang) SHR kepada Dirut PDAM. Dan dibuatkan perjanjian kerjasama pada 20 Pebruari 2012 lalu. Perjanjian kerjasama tersebut nomor 001.1/PKS-AM/II/2012 itu tanpa diketahui oleh dewan pengawas dan persertujuan dari Walikota Tangerang. Menurut Kasat, tersangka AMK sebagai Dirut PDAM telah menyalah-gunakan kewenangannya mengikatkan diri secara hukum dengan pihak lain tanpa persetujuan walikota dan dewan pengawas sehingga melanggar Perda No.11 tahun 2009 tentang organ dan kepegawaian PDAM Kota Tangerang. Perbuatan Dirut PDAM ini kata Kasatreskrim AKBP Sutarmo dapat diduga melakukan tindak pidana korupsi yang dapat menimbulkan kerugian negara Rp500 juta sesuai pasal 3 dan 8 UU.RI no.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU.RI No.20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.(Maryoto)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT