ADVERTISEMENT

Pemerkosa Penyanyi Dangdut Dibekuk

Kamis, 14 November 2013 15:34 WIB

Share
Pemerkosa Penyanyi Dangdut Dibekuk

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SEMARANG ( Pos Kota ) - Tersangka pelaku perampokan dan perkosaan terhadap penyanyi dangut di Semarang dibekuk. Pelaku M Sahil Asfari,26, disergap tim Resmob Polrestabes Semarang di rumahnya Desa Karanggawang, Mluweh, Ungaran, Kabupaten Semarang, Kamis (14/11) . Selain membekuk pelaku yang telah memperkosa dua penyanyi dangdut itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti, sebuah motor Yamaha Jupiter, beberapa pakaian milik kedua korban, termasuk pakaian dalam. Barang bukti lain yang didapatkan polisi adalah, pisau lipat, lakban yang dipakai pelaku untuk mengikat tangan, kaki serta menutup mata para korban. Menurut Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Djihartono, tersangka adalah seorang pemain musik. Ketika diperiksa tersangka mengaku selama ini telah melakukan perkosaan terhadap dua wanita penyanyi dangdut. Perkosaan terhadap kedua korban dilakukan dalam waktu dan tempat berbeda, semua di tempat terbuka kawasan perbukitan. Disebutkan, pelaku memang mengincar penyanyi dangdut sebagai korbannya. Modusnya, pelaku berkenalan dengan korban pertama kali melalui jejaring sosial."Dari situ, pelaku kemudian menawarkan kerja untuk menyanyi yang kemudian disepakati," ungkap Djihartono . Setelah terjadi kesepakatan, pelaku selanjutnya menjemput korban yang selanjutnya dibawa ke kawasan hutan Rowosari. Penyanyi dangdut yang terakhir jadi korbannya adalah warga Dusun Sumurup, Tuntang, Kabupaten Semarang. Pelaku menggunakan pisau serta mengikat dan menutup mata korban dengan menggunakan selotip. Selain memperkosa, kata dia, pelaku juga membawa kabur barang milik korban seperti telepon seluler dan sejumlah uang. Aksi pelaku tersebut bukan yang pertama kalinya, katanya. Pelaku juga pernah melakukan perkosaan dengan korban yang juga biduan dangdut. Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasar berlapis. Tersangka akan dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan pasal 365 serta 368 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. (suatmadji/sir)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT