Jamkesda Akan Terintegrasi Dengan JKN

Kamis 14 Nov 2013, 19:04 WIB

JAKARTA (Pos Kota) - Program jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) dipastikan akan terintergasi dengan program jaminan kesehatan nasional (JKN). Penggabungan tersebut dilakukan agar semua penduduk Indonesia menerima manfaat yang sama terhadap layanan kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah. “Selama ini sebagian besar daerah mengelola dana Jamkesdanya sendiri-sendiri. Tetapi pada era BPJS nantinya, semuanya akan terintegrasi,” papar Menkes Nafsiah Mboi disela launching Sistem Informasi Manajemen (SIM) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Kamis (14/11). Penggabungan tersebut jelas Menkes mengandung arti bahwa pengelolaan dana Jamkesda nanti akan dikelola oleh satu badan yang ditunjuk oleh pemerintah pusat yakni BPJS Kesehatan. Dengan cara seperti ini maka semua penduduk akan mendapatkan manfaat yang sama, dan memiliki regulasi yang sama terkait pelayanan kesehatan. Menkes mengakui untuk mengintegrasikan Jamkesda ke system JKN, pemerintah pusat memberikan keleluasaan kepada masing-masing Pemda hingga 3 tahun ke depan. Keleluasaan tersebut diberikan mengingat program Jamkesda tentu membutuhkan persetujuan DPRD baik tingkat propinsi maupun tingkat kabupaten/kota. 107 Pemda Mou Sementara itu Dirut PT Askes Fachmi Idris mengatakan sejak 2010, sebanyak 165 Pemda kabupaten/kota sudah menyerahkan pengelolaan dana kesehatan penduduknya kepada PT Askes. Dari jumlah tersebut 107 diantaranya sudah sepakat untuk berintergasi dengan system BPJS per 1 Januari 2014. “Kita sudah menandatangani nota kesepakatan pada kegiatan Rakernas Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia atau Forsesda yang berlangsung di Bandung kemarin,” jelas Fachmi. Sedang sisanya atau 85 kabupaten/kota lainnya diharapkan segera menyusul. Pemerintah pusat memberikan tenggang waktu tiga tahun kepada Jamkesda untuk menyatu dengan BPJS Kesehatan, sejak badan ini mulai menjalankan fungsinya pada 1 Januari 2014. Konsekuensi dari penggabungan program Jamkesda ke JKN, maka nilai premi peserta Jamkesda disamakan dengan nilai premi JKN penerima bantuan iur (PBI) yakni Rp19.225 per orang per bulan, sehingga asas portabilitas dalam BPJS Kesehatan terpenuhi. “Selama ini premi Jamkesda sangat bervariasi ada yang Rp 1000, Rp 5000, Rp 7000, Rp 17.500 hingga Rp 23 ribu per kapita. Tapi nanti akan sama minimal Rp 19.225,” jelasnya. Fahmi menambahkan, dari 45,59 juta penduduk yang dikaver Jamkesda selama ini, 10,3 juta di antaranya adalah penduduk sangat miskin yang tidak masuk dalam PBI yang berjumlah 86,4 juta jiwa. Mereka yang tidak masuk dalam PBI ini, iurannya akan ditanggung oleh pemda melalui APBD yang lansung disetorkan kepada BPJS Kesehatan. Dari 45,59 juta jiwa itu, kata Fahmi, sekitar 15 juta diantaranya sebetulnya selama ini sudah dikelola oleh Askes dengan dana dari APBD. Oleh karena itu, diharapkan mereka tidak menjadi asing lagi ketika integrasi itu dilakukan, dan sebaliknya bisa menjadi motor penggerak untuk peserta Jamkesda lain agar segera bisa bergabung. (inung/d)  

Berita Terkait

News Update