ADVERTISEMENT

Wawan Tersangka Kasus Pengadaan Akes Puskesmas di Tangsel

Selasa, 12 November 2013 22:21 WIB

Share
Wawan Tersangka Kasus Pengadaan Akes Puskesmas di Tangsel

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA (Pos Kota) – Adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan akhirnya ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) kedokteran umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012, Selasa (12/11). Selain terhadap Wawan KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni DP (Dadang Priyatna) dari PT MAP (PT Mikindo Adiguna Pratama), dan MJ (Mamak Jamaksari), Pejabat Dinkes Tangsel selaku Pejabat Pembuat Komitmen. PT MAP disebut sebut sebagai pemenang tender. Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo menerangkan,  penetapan ketiga tersangka itu dilakukan setelah KPK menaikkan status kasus dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. “Sudah masuk tahap sidik untuk Alkes Tangsel per 11 November (2013),” ujarnya, di Gedung KPK, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (12/11) malam. Ketiga tersangka itu, lanjut Johan, dikenai pasal memperkaya diri sendiri dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Adapun nilai proyek pengadaan alkes ini mencapai lebih dari Rp23 miliar. “Mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” katanya, menegaskan. Sebelumnya, Wawan yang merupakan suami Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany telah menjadi tersangka suap terkait penanganan perkara Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Sementara, Dadang yang merupakan pegawai Wawan, sebelumnya memang sudah dicegah KPK untuk berpergian ke luar negeri. Terkait kasus ini KPK juga menggeledah tiga tempat, yakni RSUD Kota Tangsel, kantor Dinas Kesehatan Tangsel, dan LPES Tangsel. Menurut informasi, penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes di Tangsel ini berawal dari penemuan beberapa dokumen saat KPK menggeledah kantor PT Bali Pacific milik Wawan. Penyidik mengendus hal yang tidak wajar dalam proyek ini. Selain itu, penyimpangan juga diduga terjadi di proses tender. Perusahaan pemenang tender pengadaan Alkes Tangsel disinyalir adalah perusahaan-perusahaan milik Wawan. Namun berdasarkan penelusuran, beberapa perusahaan itu adalah fiktif. (yulian/d)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT