ADVERTISEMENT

Polisi Tahu Aliran Dana Rp 21 Miliar Yang Ditipu Suami Eddies Adelia

Selasa, 12 November 2013 17:54 WIB

Share
Polisi Tahu Aliran Dana Rp 21 Miliar Yang Ditipu Suami Eddies Adelia

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SEMANGGI (Pos Kota) - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengklaim mengetahui aliran dana dalam kasus penipuan senilai Rp21 miliar yang dilakukan suami dari Eddies Adelia,Fery Setiawan. "Beberap cabang aliran dana sudah diketahui penyidik, dan akan diperjelas kaitan aliran dana tersebut," kata kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, Selasa (12/11). Menurutnya, untuk mengungkap aliran dana sebesar Rp21 miliar itu penyidik berencana memanggil orang-orang yang diduga menerima aliran dana itu."Dalam waktu dekat akan dipanggil penyidik," jelasnya. Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Ferry sebagai tersangka, atas laporan Apriyadi Malik nomor 3330/IX/PMJ/Ditremkisus/tertanggal 24 September 2013. Ferry dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan dalam kerjasama distibusi batubara dengan PT PLN, yang ternyata fiktif. Dia ditangkap di Bandara Soekarno Hatta 18 Oktober 2013 saat pulang dari Singapura. Hasil penyidikan sementara, Ferry menjanjikan fee Rp 12 ribu per metrik ton jika korban menyuntikkan dana Rp 21 miliar. Fee diberikan setelah Ferry tujuh kali mengirimkan batu bara ke PLN. Namun, hingga pengiriman ke tujuh Fee yang dijanjikan tak pernah diberikan. Ferry terancam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (Yahya)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT