ADVERTISEMENT

Mabes Polri Bongkar Kasus Judi Bola Lewat Online

Selasa, 12 November 2013 22:20 WIB

Share
Mabes Polri Bongkar Kasus Judi Bola Lewat Online

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA (Pos Kota) - Bareskrim Mabes Polri meringkus dua pelaku judi bola lewat online di Batam, Kepulauan Riau. satu orang masih dalam pengejaran petugas. Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polrim, Brigjen Pol Arief Sulistyanto pelaku dalam aksinya mendompleng siaran langsung sepakbola lewat tv. Siaran di-relay tanpa sepengetahuan pihak tv," ujar Direktur tindak pidana ekonomi khusus Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Arief Sulistyanto kepada wartawan, Selasa (12/11). Modus operandi pelaku melakukan relay pertandingan langsung sepakbola tersebut melalui situs xxxbet.com yang dijual lagi ke xxxxbet.com dan xxx xxx.com. Sehingga dari ketiga situs tersebut dapat dilakukan live streaming pertandingan bola. Di dalam operasinya, pemain (player) harus memiliki rekening bank. Kemudian saat ingin bermain, player harus mendepositkan uang Rp 50 ribu ke rekening si pelaku. Dengan deposit ini, maka player mendapatkan akun nama dan pasword sehingga mereka dapat bermain. "Ketika player menang, maka dia mendapatkan bayaran ke rekeningnya, tapi dibayar pelaku melalui rekening B. Sehingga tempat player mentransfer deposit (rekening A) digunakan untuk menampung uang berjudi, sementara rekening B digunakan untuk membayar pemenang," jelas Arief. Mereka juga menyediakan perangkat keras dan lunak yang dikembangkan khusus untuk judi online. Ada perintah-perintah kepada kedua pelaku untuk menayangkan pertandingan sepakbola sesuai jadwal di sbobet.com. Pertandingan sendiri ditampung memakai receiver di ruko tersebut dengan biaya internet Rp52 juta. Menurut Kasubdit Cyber Crime, Kombes Pol Rahmad Wibowo, TKP dijadikan pelaku sebagai data center untuk merelay pertandingan di situs xxxbet.com. Setelah dilakukan penggeledehan, polisi menemukan sejumlah rak berisi server dan 15 unit komputer dengan hardisk 500 GB, serta komunikasi melalui Skype dari kedua pelaku ke pengelola situs tersebut. Berdasarkan keterangan pelaku, diketahui judi online ini telah beroperasi sejak 2008. Untuk membongkar judi online tersebut, penyidik melakukan penyamaran sebagai player yang ikut bermain. "Kami menemukan 140 rekening dari 100 lebih website perjudian. Dari beberapa rekening, kami temukan sejumlah transaksi hampir Rp 100 miliar. Saat ini belum diketahui berapa omset mereka, tetapi kami telah bekerjasama dengan PPATK untuk memblokir rekening mereka," ungkapnya. "Sehingga selain perjudian, pengelolaan transaksi ini juga termasuk proses Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan UU ITE serta KUHP untuk judinya," pungkas Arief. (M1)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT