ADVERTISEMENT
Senin, 11 November 2013 20:01 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA (Pos Kota) - Massa puluhan orang dari Masyarakat Peduli Tangerang mendesak Mahkamah Konstitusi (MK), secepatnya memutus perkara sengketa Pilkada Kota Tangerang 2013. "Kami minta majelis hakim konstitusi memutus perkara sengketa Pilkada Kota Tangerang agar tidak timbul kegaduhan di Tangerang," kata Hamdi, Koordinator Aksi di depan gedung MK, Senin. Dia beralasan Ketua dan Wakil Ketua MK sudah terpilih dan tidak terpengaruh kasus Akil Mochtar (mantan Ketua MK), yang dibelit kasus suap sengketa Pilkada Tanjung Mas, Kalteng dan Lebak, Banten. Dalam putusan sela, 1 Oktober, MK sudah memerintahkan KPU Banten untuk memverifikasi ulang pengusulan partai politik, khususnya pengusung pasangan calon Harry Mulya Zein dan Iskandar dan Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto. Pilkada Kota Tangerang dimenangkan pasangan Arief R Wismansyah dan Sachrudin. KPU Kota Tangerang sudah menetapkan sebagai pengumpul suara terbanyak. (ahí/d)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT