ADVERTISEMENT

Massa Tuntut MK Putuskan Sangketa Pilkada Kota Tangerang

Senin, 11 November 2013 20:01 WIB

Share

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA (Pos Kota) - Massa puluhan orang dari Masyarakat Peduli Tangerang mendesak Mahkamah Konstitusi (MK), secepatnya memutus perkara sengketa Pilkada Kota Tangerang 2013. "Kami minta majelis hakim konstitusi memutus perkara sengketa Pilkada Kota Tangerang agar tidak timbul kegaduhan di Tangerang," kata Hamdi, Koordinator Aksi di depan gedung MK, Senin. Dia beralasan Ketua dan Wakil Ketua MK sudah terpilih dan tidak terpengaruh kasus Akil Mochtar (mantan Ketua MK), yang dibelit kasus suap sengketa Pilkada Tanjung Mas, Kalteng dan Lebak, Banten. Dalam putusan sela, 1 Oktober, MK sudah memerintahkan KPU Banten untuk memverifikasi ulang pengusulan partai politik, khususnya pengusung pasangan calon Harry Mulya Zein dan Iskandar dan Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto. Pilkada Kota Tangerang dimenangkan pasangan Arief R Wismansyah dan Sachrudin. KPU Kota Tangerang sudah menetapkan sebagai pengumpul suara terbanyak. (ahí/d)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT