ADVERTISEMENT

KPK Banding Atas Vonis Terhadap Fathanah

Senin, 11 November 2013 20:16 WIB

Share
KPK Banding Atas Vonis Terhadap Fathanah

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA (Pos Kota) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis 14 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap terdakwa kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Ahmad Fathanah. “Untuk kasus Fathanah kita banding," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/11). Johan menegaskan, KPK keberatan atas keputusan hakim yang memutuskan Fathanah tidak terbukti melakukan TPPU secara pasif sebagaimana dakwaan ke tiga. "Dari sisi putusan vonisnya, 14 tahun sudah cukup baik, lebih dari 2/3 tuntutan (17 tahun). Tapi, (kami keberatan) dari sisi penerapan pasalnya pada dakwaan ketiga, yakni Pasal 5 (melakukan pencucian uang secara pasif)," kata Johan. “Padahal, menurut jaksa KPK dakwaan ketiga yaitu Pasal 5 bisa dikenakan pada Fathanah,” imbuhnya. Sebelumnya, dalam sidang putusan suap pengurusan kuota daging impor di Kementan dan TPPU dengan terdakwa Ahmad Fathanah, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis teman dekat mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq itu dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 bulan kurungan. Majelis hakim juga menetapkan sebagian harta terkait Fathanah dirampas untuk negara. Harta itu di antaranya berupa rumah, mobil, hingga perhiasan. Beberapa di antaranya merupakan pemberian Fathanah kepada Sefti Sanustika, pedangdut yang menjadi istrinya dan Vitalia Shesya, model majalah dewasa yang pernah dikencaninya. (yulian)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT