ADVERTISEMENT

Kejaksaan Eksekusi Terpidana Mati November Ini

Senin, 11 November 2013 22:58 WIB

Share
Kejaksaan Eksekusi Terpidana Mati November Ini

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA (Pos Kota) – Kejaksaan Agung memastikan seorang terpidana mati dieksekusi oleh tim eksekutor terkait dengan tindak pidana umum, narkoba, November 2013. “Bulan ini (November 2013) seorang terpidana mati dieksekusi oleh Kejaksaan selaku eksekutor. Perkaranya, tindak pidana umum, dalam hal ini narkoba,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Mahfud Manan kepada wartawan di Kejagung, Senin petang. Namun begitu, Mahfud tidak bersedia menyebutkan identitas dan perkaranya secara rinci, karena dikhawatirkan akan menggangu kelancaran pelaksanaan ekekusi pidana mati ini. “Tunggu saja. Saya tidak dapat menyebutkannya. Begitu identitas dan lokasi hukuman mati tersebut,” ujar mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan ini. TINGGAL LIMA LAGI Dengan akan dieksekusinya seorang terpidana mati, maka sesuai jadwal tinggal lima terpidana mati lainnya akan dieksekusi di tahun 2013. Dari target 10 orang tahun ini, sudah empat terpidana dieksekusi. Bulan Mei lalu, tiga terpidana dieksekusi, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, yakni Ibrahim, Jurit dan Suryadi Swabuana. Sebelumnya, awal Januari 2013, seorang terpidana narkoba asal Nigeria Adamie Wilson dieksekusi di salah satu pulau di Kepulauan Seribu, Kabupaten Kepulauan Seribu, DKI Jakarta. Sampai saat ini, jumlah terpidana mati sebanyak 133 orang terpidana, delapan orang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Mereka, terdiri, perkara narkotika sebanyak 71 orang, dua orang terorisme dan 60 perkara tindak pidana umum. (ahi/bu)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT