Dua Mantan Petinggi PPD Dijebloskan ke Rutan Cipinang

Senin, 11 November 2013 23:52 WIB

Share
Dua Mantan Petinggi PPD Dijebloskan ke Rutan Cipinang
JAKARTA (Pos Kota) - Dua mantan petinggi Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta (Perum PPD) dijebloskan ke Rumah Tahanan (rutan) Cipinang, Jakarta Timur, Senin (11/11). Kedua mantan direktur ini dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri DKI Jakarta untuk sidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Mantan Direktur Keuangan Hendarko Hudoyo, dan mantan Direktur Operasioal Asep Kusnan, ditahan setelah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas kasus dugaan korupsi senilai sekitar Rp7 miliar. Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Silvia Desty Rosalina, kedua tersangka diduga menjual aset milik PPD untuk kepentingan pribadi sewaktu menjabat pada 2006 lalu. "Keduanya menyelewengkan uang negara sekitar Rp7.537 juta (tujuh miliar lima ratus tiga puluh juta)," katanya Senin (11/11). Menurut Silvia, kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam penjualan depo B, C, H, dan K pada 2006 lalu. Penjualan tersebut mulanya bertujuan untuk menyehatkan keuangan PPD. "Namun ternyata tidak digunakan sebagaimana mestinya," jelasnya. Silvia mengatakan kasus ini sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Saat ini, selain kedua tersangka, pihaknya juga membidik dua orang lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini. Salah satunya merupakan notaris. "Ini merupakan pemeriksaan tahap dua. Pemeriksaan dilakukan terhadap tersangka dan barang bukti. Untuk sementara kami menahan kedua tersangka selama 20 hari di Rutan Cipinang," jelasnya. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Ifand)
Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar