JAKARTA (Pos Kota) – Undang-Undang tidak melarang Badan Pelaksana Jaminan Sosial menyisihkan laba (deviden) untuk program peningkatan kesejahteraan pekerja. Pakar jaminan sosial Prof Dr Bambang Purwoko di Jakarta, Minggu (10/11), mengatakan UU tentang BPJS dan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional tidak mengatur penggunaan sisa hasil usaha. Dia juga tidak mempermasalahkan jika BPJS Ketenagakerjaan membangun rumah susun sederhana bagi pekerja. "Gak masalah jika bangun rumah susun sewa di kantong-kantong pekerja karena itu membantu pekerja menyelesaikan masalah transportasi dan tempat tinggal," kata Purwoko. “Yang harus dijaga dari pelaksanaan program DPKP adalah transparan dan adil. “ Sebelumnya terbetik kabar salah satu instansi pemerintah mendesak penghapusan program DPKP dengan berbagai alasan, sementara kalangan pekerja tetap menginginkan keberlangsungan program tersebut karena meringankan beban pekerja. Dana Peningkatan Kesejahteraan Pekerja (DPKP) bermula dari pemerintah mengembalikan sepenuh laba PT Jamsostek kepada pekerja. Manajemen PT Jamsostek ketika itu menyelenggarakan sejumlah kegiatan untuk pekerja dalam bentuk bantuan bergulir (30 persen) dan hibah (70 persen). Bantuan dana bergulir seperti pinjaman uang muka perumahan (PUMP) dan pinjaman bagi koperasi karyawan dan hibah dalam bentuk beasiswa, layanan kesehatan, pengadaan ambulans. Di samping DPKP, PT Jamsostek juga menjamin manfaat langsung yang lebih besar dari pada bunga deposito untuk dana tabungan pekerja yang terhimpun dalam program Jaminan Hari Tua. Sebelumnya, Wakil Sekjen DPP Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengatakan jika saat ini manfaat tambahan peserta Jamsostek yang dikemas melalui program Dana Peningkatan Kesejahteraan Peserta (DPKP) sudah baik, maka harus dipertahankan. "Jika, perlu memberi lebih baik dan itu suatu kewajiban yang diamanatkan oleh peraturan perundangan," ujar Doli. Di sisi lain, untuk mempertahankan kepercayaan yang sudah baik selama ini, harus terus dipupuk dengan terus menjaga transparansi pengelolaan dana amanah (iuran pekerja) sehingga pemerintah bisa memahami maksud dan tujuan pengelolaan lembaga penyelenggara jaminan sosial. Sementara Ketua Umum Serikat Pekerja Sektor Informal Indonesia (SPINDO) Maliki Sugito mengatakan sudah kewajiban pemerintah untuk membuat kebijakan yang lebih baik dari sebelumnya. Dia khawatir akan muncul resistensi jika kualitas pelayanan tambahan jadi lebih buruk atau berkurang.(Tri/d)

Undang Undang BPJS Tidak Mengatur Penggunaan Sisa Hasil Usaha
Minggu 10 Nov 2013, 16:31 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Sah! UU Pemasyarakatan: Anak Napi Perempuan Boleh Tinggal di Lapas hingga Usia 3 Tahun
Jumat 08 Jul 2022, 10:46 WIB

Pemerintah dan DPR Sahkan UU Pembentukan Provinsi ke-38, Papua Barat Daya
Kamis 17 Nov 2022, 17:45 WIB

News Update
Isu Pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka, Said Didu: Kalau Mau Kembali ke Nilai Moral, Makzulkan
11 Mei 2025, 09:22 WIB

Cek Harga Emas Antam 11 Mei 2025 di Pegadaian, Mulai Rp1 Jutaan! Begini Cara Belinya
11 Mei 2025, 09:22 WIB

Harga Emas Hari Ini, Minggu 11 Mei 2025
11 Mei 2025, 09:21 WIB

Beli Laptop Sesuai Kebutuhan, Begini 5 Tips yang Harus Diketahui!
11 Mei 2025, 09:21 WIB

Bansos PKH Tahap 2 Cair April-Juni! Cek Jadwal dan Kategori Penerimanya di Sini
11 Mei 2025, 09:20 WIB

Viral Alvaro Maldini CJR Diduga Tipu Puluhan Fans Lewat Event Dinner Berbayar, Ini Fakta Kronologinya
11 Mei 2025, 09:11 WIB

Tragis! Gara-gara Sengketa Warisan di Pamulang Berujung Tewasnya Kakak di Tangan Adik Kandung
11 Mei 2025, 08:58 WIB

Teco Kritik Keras VAR dan Kinerja Wasit Usai Kekalahan Bali United dari Persija
11 Mei 2025, 08:58 WIB

Langkah-Langkah Nonaktifkan Akun Facebook Sementara tanpa Menghapusnya
11 Mei 2025, 08:55 WIB

Aldy Maldini Eks CJR Ketahuan Tipu Fans Pakai Kedok Dinner Bareng, Begini Kronologinya
11 Mei 2025, 08:55 WIB

NIK e-KTP Anda Tertulis sebagai Penerima Saldo Dana Bansos Rp600.000 dari Tambahan PKH, Cairkan via Rekening KKS!
11 Mei 2025, 08:53 WIB

SELAMAT! Klaim Saldo DANA Gratis Rp100.000 Spesial untuk Anda, Cek di Sini Sekarang
11 Mei 2025, 08:50 WIB

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Minggu 11 Mei 2025: Galeri 24 dan Antam Turun, UBS Stabil
11 Mei 2025, 08:37 WIB

Cara Kunci Akun Instagram untuk Tingkatkan Keamanan, Pengguna Baru Wajib Tahu!
11 Mei 2025, 08:34 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Minggu 11 Mei 2025 Naik 1000, Berikut Detail Lengkapnya!
11 Mei 2025, 08:29 WIB

Ambil Hadiah Gratis Sekarang dari 10 Kode Redeem FF Minggu 11 Mei 2025 Terbaru, Cek di Sini!
11 Mei 2025, 08:20 WIB

Klaim Kode Redeem ML 2025 Terbaru Hari Ini Minggu 11 Mei 2025, Skin Hero Legendaris Menanti!
11 Mei 2025, 08:15 WIB

Manfaatkan Promo Menarik, Klaim Saldo DANA Gratis hingga Rp200.000 ke E-Wallet
11 Mei 2025, 08:15 WIB

Hutang Pindar Menumpuk? Stop Galbay, Begini Cara Mengatasinya!
11 Mei 2025, 08:05 WIB
