ADVERTISEMENT

Undang Undang BPJS Tidak Mengatur Penggunaan Sisa Hasil Usaha

Minggu, 10 November 2013 16:31 WIB

Share
Undang Undang BPJS Tidak Mengatur Penggunaan Sisa Hasil Usaha

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA (Pos Kota) – Undang-Undang tidak melarang Badan Pelaksana Jaminan Sosial menyisihkan laba (deviden) untuk program peningkatan kesejahteraan pekerja. Pakar jaminan sosial Prof Dr Bambang Purwoko di Jakarta, Minggu (10/11), mengatakan UU tentang BPJS dan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional tidak mengatur penggunaan sisa hasil usaha. Dia juga tidak mempermasalahkan jika BPJS Ketenagakerjaan membangun rumah susun sederhana bagi pekerja. "Gak masalah jika bangun rumah susun sewa di kantong-kantong pekerja karena itu membantu pekerja menyelesaikan masalah transportasi dan tempat tinggal," kata Purwoko. “Yang harus dijaga dari pelaksanaan program DPKP adalah transparan dan adil. “ Sebelumnya terbetik kabar salah satu instansi pemerintah mendesak penghapusan program DPKP dengan berbagai alasan, sementara kalangan pekerja tetap menginginkan keberlangsungan program tersebut karena meringankan beban pekerja. Dana Peningkatan Kesejahteraan Pekerja (DPKP) bermula dari pemerintah mengembalikan sepenuh laba PT Jamsostek kepada pekerja. Manajemen PT Jamsostek ketika itu menyelenggarakan sejumlah kegiatan untuk pekerja dalam bentuk bantuan bergulir (30 persen) dan hibah (70 persen). Bantuan dana bergulir seperti pinjaman uang muka perumahan (PUMP) dan pinjaman bagi koperasi karyawan dan hibah dalam bentuk beasiswa, layanan kesehatan, pengadaan ambulans. Di samping DPKP, PT Jamsostek juga menjamin manfaat langsung yang lebih besar dari pada bunga deposito untuk dana tabungan pekerja yang terhimpun dalam program Jaminan Hari Tua. Sebelumnya, Wakil Sekjen DPP Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengatakan jika saat ini manfaat tambahan peserta Jamsostek yang dikemas melalui program Dana Peningkatan Kesejahteraan Peserta (DPKP) sudah baik, maka harus dipertahankan. "Jika, perlu memberi lebih baik dan itu suatu kewajiban yang diamanatkan oleh peraturan perundangan," ujar Doli. Di sisi lain, untuk mempertahankan kepercayaan yang sudah baik selama ini,  harus terus dipupuk dengan terus menjaga transparansi pengelolaan dana amanah (iuran pekerja) sehingga pemerintah bisa memahami maksud dan tujuan pengelolaan lembaga penyelenggara jaminan sosial. Sementara Ketua Umum Serikat Pekerja Sektor Informal Indonesia (SPINDO) Maliki Sugito mengatakan sudah kewajiban pemerintah untuk membuat kebijakan yang lebih baik dari sebelumnya. Dia khawatir akan muncul resistensi jika kualitas pelayanan tambahan jadi lebih buruk atau berkurang.(Tri/d)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT