ADVERTISEMENT

Kemenkeu Jangan Bekukan Dana DPKP Jamsostek Jika Berubah Jadi BPJS

Jumat, 1 November 2013 09:36 WIB

Share
Kemenkeu Jangan Bekukan Dana DPKP Jamsostek Jika Berubah Jadi BPJS

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA (Pos Kota) - Kementerian Keuangan diminta tidak membekukan penyaluran dana peningkatan kesejahteraan peserta (DPKP) PT Jamsostek saat perseroan berubah menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, karena akan mengganjal upaya peningkatan kepesertaan yang lebih luas. "Pemerintah harus memahami bahwa DPKP ini merupakan bagian untuk menarik pekerja dan pengusaha menjadi peserta Jamsostek. Kalau benefit atau manfaatnya ditiadakan, maka akan banyak pekerja dan pengusaha yang tidak mau menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Komisaris Independen Jamsostek Bambang Wirahyoso di Jakarta, kemarin. Menurutnya, manfaat yang diterima pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan harus lebih baik, bukan sebaliknya. Saat ini manfaat tambahan yang diterima peserta Jamsostek melalui DPKP, antara lain bantuan pinjaman uang muka perumahan (PUMP), bea siswa dan pemeriksaan kesehatan gratis. Menurut Bambang, manfaat utama peserta Jamsostek yang harus dipertahankan ketika berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan adalah imbal hasil yang selalu di atas bunga deposito. Namun, manfaat ini juga terancam tidak bisa didapatkan pekerja lagi, jika investasi BPJS Ketenagakerjaan dibatasi. "BPJS itu harus mengelola dananya agar bisa memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi pesertanya. Kalau investasinya dibatasi bagaimana mereka bisa memberikan manfaat tambahan bagi peserta, karena selama ini keuntungan hasil investasi diberikan kembali kepada peserta,” tambah dia. Bambang yang juga Ketua Umum Serikat Pekerja Nasional (SPN) menegaskan, jika manfaat berkurang, bukan tidak mungkin buruh yang menjadi peserta Jamsostek akan melakukan demo besar-besaran mempertanyakan hal tersebut. "Serikat pekerja siap bergerak agar manfaat yang mereka terima tidak berkurang," tegas dia. Sebelumnya Serikat Pekerja PT Jamsostek juga mengkritisi anggota tim pembahasan rancangan peraturan pemerintah badan penyelenggara jaminan sosial dari Kementerian Keuangan yang relatif muda dan dinilai minim pengetahuan dan pengalaman tentang jaminan sosial. Ketua Umum Serikat Pekerja Jamsostek, Abdurrahman Irsyadi, mengatakan, BPJS adalah lembaga publik yang menjalankan tugas negara yang sangat strategis karena menyangkut hak normatif pekerja dan masyarakat akan jaminan sosial. "Negara berkepentingan atas terwujudnya program jaminan sosial yang relatif rumit dan kompleks. Jadi jangan merumuskan RPP BPJS yang merugikan masyarakat."(Tri)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT