Tiga Pegawai BPN Bogor Jadi Tersangka Korupsi

Kamis 31 Okt 2013, 20:03 WIB

BOGOR (Pos Kota) - Tiga pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bogor ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bogor Kota.Ketiga PNS itu disangka korupsi program layanan rakyat untuk sertifikasi tanah atau Larasita. Kapolres Bogor Kota, AKBP Bahtiar Ujang Purnama menuturkan, ada empat tersangka dalam kasus program larasita pada Kantor BPN Kota Bogor. Namun baru tiga orang yang diperiksa.Pasalnya satu lagi kini sudah pindah ke Kantor Pertanahan Kota Tarakan Propinsi Kalimantan Timur. "Untuk yang di Tarakan, sudah kami panggil. Namun karena masalah jauhnya lokasi, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan,"paparnya. Ketiga tersangka masing-masing berinisial WT dan JS yang bertugas di bagian bendahara program. Sedangkan SD bertugas di bagian satuan tugas yuridis. Program Larasita dicanangkan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (saat itu) Joyo Winoto dan diluncurkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Mei 2009. Proses kong kalikong hingga terjadi korupsi Rp1 miliar terjadi karena, berkas diproses, tim ukur tanah didatangkan untuk pengukuran, dan sertifikat hak milik diproses sampai diterbitkan, dianggap melanggar petunjuk teknis. Berkas pemohon tidak diurus. PNBP dari pemohon tidak disetorkan ke kas negara tetapi tersangka menggunakan dana program UKM 2010 dan program Prona 2011 yang merupakan program serupa dengan Larasita dan dibiayai anggaran pendapatan dan belanda negara (APBN). Data yang diperoleh, tersangka WT, JS, dan SD menerima 444 berkas permohonan sertifikasi melalui program Larasita 2009. Dari sana, mereka memungut PNBP Rp 296,23 juta.Namun, PNBP tidak disetorkan ke kas negara tetapi dipakai untuk kepentingan pribadi. WT yang menerima 176 berkas mengajukan klaim pengurusan berkas program Larasita dengan program Prona 2011 senilai Rp 120,58 juta.JS yang menerima 203 berkas mengajukan klaim dari program UKM 2010 dan Prona 2011 senilai Rp 131,78 juta. (yopi)

Berita Terkait

News Update