ADVERTISEMENT

Kejagung Periksa Dua Pejabat DKI

Kamis, 31 Oktober 2013 12:33 WIB

Share
Kejagung Periksa Dua Pejabat DKI

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA (Pos Kota) - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di jajaran Pemprov DKI Jakarta. Mereka adalah Kepala Dinas Penertiban dan Pengawasan Bangunan PI serta Kepala Dinas Tata Ruang GS. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi, dua pejabat itu diperiksa sebagai saksi berkaitan dengan kasus dugaan suap Kepala Suku Dinas Tata Ruang Jakarta Selatan RS. "Pemeriksaan dilakukan sebagai upaya memintai penjelasan terhadap mekanisme pengeluaran izin mendirikan bangunan dan lokasi penempatan bangunan. Termasuk syarat apa saja yang musti dilengkapi." tandas Untung, Kamis (31/10). Melalui langkah ini, Untung berharap akan dapat menelusuri aliran dana suap yang dikantongi tersangka. Seperti diketahui, RS ditenggarai telah menyalahi wewenang dengan menerima suap untuk penerbitan surat izin pendirian bangunan. Dalam kasus ini RS dijerat Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 a atau 12 b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara. Ia diduga menerima uang dalam pengurusan izin dengan besaran bervariasi antara Rp 225 juta sampai Rp 700 juta dalam setiap perizinan. Diperkirakan RS  memiliki rekening gendut mencapai Rp 1,89 miliar. RS  diduga menerima suap saat menjadi staf Tata Usaha Suku Dinas Tata Ruang Jakarta Selatan dan saat menjabat sebagai Kepala Seksi Tata Ruang Kecamatan Tebet. Saat itu dia disebut-sebut sering menerima suap mengurus perizinan menderikan bangunan.Dalam dua jabatan ini ia memiliki kewenangan menerbitkan Surat Ketetapan Rencana Kota. Surat ini digunakan sebagai permohonan hak atas tanah kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN), untuk pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB), dan pembuatan Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD). (guruh/sir)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT