ADVERTISEMENT

Kawanan Pencuri di Rumah Kosong Dibekuk

Kamis, 31 Oktober 2013 17:53 WIB

Share
Kawanan Pencuri di Rumah Kosong Dibekuk

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BOGOR (Pos Kota) - Satu dari tiga kawanan spesialis rumah kosong (Rumsong) dibekuk petugas Polsek Bogor Barat Kamis (31/10) siang. Pelaku Yuyun 29, ditangkap petugas di Cibuluh, usai menjual sepeda yang dicurinya dari sebuah rumah di Yasmin Tanah Sareal Kota Bogor. Kasat Reskrim Polres Bogor Kota, AKP Candra Sasongko mengatakan, tiga kawanan spesialis rumah kosong ini memilih secara acak rumah mewah sebagai target operasinya. Sebelum beraksi, kawanan ini sudah melakukan pemetaan lokasi selama satu minggu. "Patokan pelaku, jika rumah sepi dari aktifitas penghuni atau lampu terus menyala. Satu minggu dipantau dan merasa aman, pelaku lalu beraksi," kata AKP Candra. Guna memperpendek waktu operasi, kawanan ini berbagi peran. Satu pelaku mengawasi luar rumah, satu pelaku lagi membuka jalan bagi rekannya untuk masuk kedalam rumah dengan cara mencongkel jendela atau pintu. "Pelaku terakhir berperan sebagai  eksekutor. Dia mengambil barang dari dalam, lalu di estafet ke rekannya yang diluar. Uang hasil kejahatan dibagi rata,"kata AKP Candra. Data yang dihimpun, tiga pelaku pernah beraksi dirumah mewah milik salah satu tokoh agama di Kota Bogor. Uang tunai RP8,8 juta, 1 HP serta perhisan emas milik korban digasak. "Selain rumah kosong, rumah yang tidak tampak aktifitas, namun ada pembantu, juga menjadi target ketiga pelaku. Untuk rumah yang ada penghuni namun sepi, pelaku sering memakai ilmu sirep. Ilmu ini diyakini membuat penghuni cepat tertidur,"kata Kasat. Pelaku Yuyun mengaku, dua rekannya yang kini menjadi DPO polisi, merupakan residivis yang baru sekitar enam bulan keluar penjara. Pelaku Yuyun yang kini mendekam di sel tahanan polisi, terancam  pasl 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan pidana penjara lima tahun. (yopi/d)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT