ADVERTISEMENT

Ringan Tangan, Ombudsman Non Aktifkan Azlaini Agus

Rabu, 30 Oktober 2013 15:14 WIB

Share
Ringan Tangan, Ombudsman Non Aktifkan Azlaini Agus

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA (Pos Kota) - Aksi  Azlaini Agus, 61, menampar Yana Novia, staf PT Gapura Angkasa, Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru,  Senin (28/10) menuai sanksi. Mantan politisi PAN dan anggota DPR itu dinonaktifkan dari tugas-tugasnya sebagai Wakil Ketua Ombudsman setelah dilaporkan ke polisi. Selanjutnya, kasus itu akan diperiksa Majelis Kehormatan Ombudsman. "Tidak memberi penugasan kepada Azlaini Agus terkait tugas-tugas Ombudsman," kata anggota Ombudsman Budi Santoso dalam jumpa pers di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (30/8). Keputusan ini berlaku sejak keputusan rapat pleno yang diketuk pagi tadi sekitar pukul 04.00 WIB. Penonaktifan ini berlaku hingga adanya rapat pleno lanjutan terkait majelis kehormatan. "Supaya beliau berkonsentrasi pada proses hukum dan majelis kehormatan maka beliau tidak diberi tugas-tugas supaya tidak bias," kata anggota Ombudsman lainnya, Hendra Nurtjahjo. Ditambahkan,  Ombudsman kini membentuk majelis kehormatan untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan. "Efektif bekerja tanggal 1 November," kata Hendra Nurtjahjo ihwal  Majelis kehormatan yang dibentuk berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Ombudsman Nomor 7/2011 tentang Kode Etik Ombudsman . Korban penamparan Yana Novia,  melapor penamparan pelaku ke Mapolsek Bukit Raya yang kemudian diambil alih Polresta Pekanbaru. Yana juga menyertakan foto bukti guratan merah bekas tamparan yang diduga dilakukan Azlaini pada Senin (28/10)  pagi. Azlaini secara terpisah membantah tudingan penamparan. Dia mengaku hanya membentak petugas yang dianggap tidak tanggap menjelaskan kepastian pemberangkatan pesawat. Polisi sudah melakukan prarekonstruksi kasus penamparan di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru pada Selasa kemarin. Ombudsman Republik Indonesia adalah lembaga negara yang bertugas mengawasi penyelenggaraan layanan publik, termasuk menerima keluhan dari masyarakat. Lembaga ini dibentuk berdasar UU No 37/2008 tentang Ombudsman RI. Komisioner di Ombudsman ada 9 orang termasuk di antaranya, Azlaini Agus. (dms/d)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT