ADVERTISEMENT

Mantan Ketua KNPI Divonis Empat Tahun Penjara

Selasa, 29 Oktober 2013 21:19 WIB

Share
Mantan Ketua KNPI Divonis Empat Tahun Penjara

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG (Pos Kota) - Mantan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Serang, Sonny Pawitan diganjar 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (29/10). Ketua KNPI di Serang-330Selain Sonny, rekannya, Ari Wardana, juga divonis 4 tahun penjara. Keduanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan narkotika golongan I. Selain pidana penjara, keduanya juga dibebankan denda Rp800 juta subsidair 1 bulan kurungan. Hal tersebut terungkap dalam sidang yang dipimpin majelis hakim diketuai Lian Henry Sibarani, SH dengan jaksa penuntut umum (JPU) Pujiati, SH. Sementara kedua terdakwa didampingi penasihat hukumnya Peni Yuda, SH. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Sonny terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyalahgunakan narkotika sebagaimana dakwaan subsidair kesatu yakni pasal 111 ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan dakwaan Ketiga pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sonny terbukti dengan dua pasal karena selain memiliki, Sonny juga mengonsumsi barang haram tersebut. Sedangkan Ari hanya terbukti pasal 111 ayat (1) undang-undang yang sama. Majelis hakim juga mempertimbangkan mengenai permintaan penasihat hukum yang memohon untuk kedua terdakwa direhabilitasi sebagaimana keterangan saksi ahli dan saksi meringankan di persidangan mengenai kondisi fisik kedua terdakwa, yakni terdakwa menderita komplikasi HIV/AIDS, lever, dan paru-paru. "Dari keterangan saksi ahli di persidangan terungkap bahwa catatan medis melihat sudah rentan karena mulut sudah terlihat putih-putih. Kemudian ketahanan tubuh nilainya 72 sampai 73 persen, kondisinya sangat rentan sehingga membahayakan diri dan perlahan-lahan akan meninggal. Komplikasi HIV/AIDS, lever, dan paru-paru diakibatkan pemakaian jarum suntik narkotika secara bergantian," ungkap Lian. Majelis hakim mempersilahkan kedua terdakwa untuk berobat selama menjalankan pidana penjara. "Tidak menutup kemungkinan untuk tetap berobat karena sampai hari ini kedua terdakwa minum obat. Boleh berobat, walaupun menjalani di LP. Itulah yang seringan-ringannya," kata Lian kepada kedua terdakwa seusai membacakan putusan. Menyikapi putusan tersebut, kedua terdakwa langsung menyatakan menerima putusan tersebut. Seusai persidangan, kedua terdakwa langsung bangun dari kursi terdakwa dan menangis kemudian saling berpelukan. (haryono/d)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT