SERANG (Pos Kota) - Mantan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Serang, Sonny Pawitan diganjar 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (29/10).
Selain Sonny, rekannya, Ari Wardana, juga divonis 4 tahun penjara.
Keduanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan narkotika golongan I. Selain pidana penjara, keduanya juga dibebankan denda Rp800 juta subsidair 1 bulan kurungan.
Hal tersebut terungkap dalam sidang yang dipimpin majelis hakim diketuai Lian Henry Sibarani, SH dengan jaksa penuntut umum (JPU) Pujiati, SH. Sementara kedua terdakwa didampingi penasihat hukumnya Peni Yuda, SH.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Sonny terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyalahgunakan narkotika sebagaimana dakwaan subsidair kesatu yakni pasal 111 ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan dakwaan Ketiga pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sonny terbukti dengan dua pasal karena selain memiliki, Sonny juga mengonsumsi barang haram tersebut. Sedangkan Ari hanya terbukti pasal 111 ayat (1) undang-undang yang sama.
Majelis hakim juga mempertimbangkan mengenai permintaan penasihat hukum yang memohon untuk kedua terdakwa direhabilitasi sebagaimana keterangan saksi ahli dan saksi meringankan di persidangan mengenai kondisi fisik kedua terdakwa, yakni terdakwa menderita komplikasi HIV/AIDS, lever, dan paru-paru.
"Dari keterangan saksi ahli di persidangan terungkap bahwa catatan medis melihat sudah rentan karena mulut sudah terlihat putih-putih. Kemudian ketahanan tubuh nilainya 72 sampai 73 persen, kondisinya sangat rentan sehingga membahayakan diri dan perlahan-lahan akan meninggal.
Komplikasi HIV/AIDS, lever, dan paru-paru diakibatkan pemakaian jarum suntik narkotika secara bergantian," ungkap Lian.
Majelis hakim mempersilahkan kedua terdakwa untuk berobat selama menjalankan pidana penjara. "Tidak menutup kemungkinan untuk tetap berobat karena sampai hari ini kedua terdakwa minum obat. Boleh berobat, walaupun menjalani di LP. Itulah yang seringan-ringannya," kata Lian kepada kedua terdakwa seusai membacakan putusan.
Menyikapi putusan tersebut, kedua terdakwa langsung menyatakan menerima putusan tersebut. Seusai persidangan, kedua terdakwa langsung bangun dari kursi terdakwa dan menangis kemudian saling berpelukan. (haryono/d)

Mantan Ketua KNPI Divonis Empat Tahun Penjara
Selasa 29 Okt 2013, 21:19 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

Kriminal
Wawduh Gawat, Hendak Makan Siang, Ketua Umum KNPI Diserang Orang Tak Dikenal di Menteng Jakarta Pusat
Senin 21 Feb 2022, 19:29 WIB

Kriminal
Ketua KNPI Alami Luka Parah Diserang oleh Orang Tak Dikenal di Menteng, KAHMI Desak Polisi Segera Menangkap!
Senin 21 Feb 2022, 22:19 WIB
News Update

Timothy Ronald Bocorkan Langkah Menuju Kekayaan, Simak Penjelasannya
Minggu 03 Agu 2025, 13:01 WIB
JAKARTA RAYA
Biaya Transportasi Mahal, Warga Bekasi Sisihkan Gaji untuk Ongkos ke Jakarta
03 Agu 2025, 12:59 WIB


TEKNO
Budget Rp1 Jutaan Ingin Punya HP Spek Gaming? Inilah Rekomendasinya, Cek Selengkapnya
03 Agu 2025, 12:53 WIB

Internasional
Efektif Mulai Agustus 2025, Daftar Lengkap Negara yang Terkena Tarif Baru Trump
03 Agu 2025, 12:43 WIB

Nasional
10 Produk PT Longrich Indonesia yang Viral di Cirebon, Apa Saja Jenisnya dan Siapa Target Pasarnya?
03 Agu 2025, 12:42 WIB

TEKNO
Realme Note 60X: HP Sejutaan yang Berkualitas, Stylish, dan Tahan Banting
03 Agu 2025, 12:42 WIB

EKONOMI
Pendaftaran KJP Plus 2025 Tahap 2 Dibuka, Cek Jadwal dan Syaratnya di Sini
03 Agu 2025, 12:39 WIB

TEKNO
4 Rekomendasi HP Kencang dan Worth It Bulan Agustus 2025, Cek Selengkapnya
03 Agu 2025, 12:34 WIB


NEWS
Kecelakaan Pesawat Capung Jatuh di Cilampea Bogor, Pilot Meninggal Dunia
03 Agu 2025, 12:27 WIB


Nasional
Solusi Atasi Menu Sertifikasi Hilang dan Verifikasi NIK Gagal Login Info GTK
03 Agu 2025, 12:23 WIB


EKONOMI
Update Terbaru! Apakah Tarif Listrik PLN Per Agustus 2025 Naik? Cek Rincian Harga per kWh
03 Agu 2025, 12:14 WIB

JAKARTA RAYA
Selamat! Pemilik Nama Agus Gratis Masuk TMII Selama Agustus 2025, Ini Syaratnya!
03 Agu 2025, 12:10 WIB
