SERANG (Pos Kota) - Mantan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Serang, Sonny Pawitan diganjar 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (29/10).
Selain Sonny, rekannya, Ari Wardana, juga divonis 4 tahun penjara.
Keduanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan narkotika golongan I. Selain pidana penjara, keduanya juga dibebankan denda Rp800 juta subsidair 1 bulan kurungan.
Hal tersebut terungkap dalam sidang yang dipimpin majelis hakim diketuai Lian Henry Sibarani, SH dengan jaksa penuntut umum (JPU) Pujiati, SH. Sementara kedua terdakwa didampingi penasihat hukumnya Peni Yuda, SH.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Sonny terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyalahgunakan narkotika sebagaimana dakwaan subsidair kesatu yakni pasal 111 ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan dakwaan Ketiga pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sonny terbukti dengan dua pasal karena selain memiliki, Sonny juga mengonsumsi barang haram tersebut. Sedangkan Ari hanya terbukti pasal 111 ayat (1) undang-undang yang sama.
Majelis hakim juga mempertimbangkan mengenai permintaan penasihat hukum yang memohon untuk kedua terdakwa direhabilitasi sebagaimana keterangan saksi ahli dan saksi meringankan di persidangan mengenai kondisi fisik kedua terdakwa, yakni terdakwa menderita komplikasi HIV/AIDS, lever, dan paru-paru.
"Dari keterangan saksi ahli di persidangan terungkap bahwa catatan medis melihat sudah rentan karena mulut sudah terlihat putih-putih. Kemudian ketahanan tubuh nilainya 72 sampai 73 persen, kondisinya sangat rentan sehingga membahayakan diri dan perlahan-lahan akan meninggal.
Komplikasi HIV/AIDS, lever, dan paru-paru diakibatkan pemakaian jarum suntik narkotika secara bergantian," ungkap Lian.
Majelis hakim mempersilahkan kedua terdakwa untuk berobat selama menjalankan pidana penjara. "Tidak menutup kemungkinan untuk tetap berobat karena sampai hari ini kedua terdakwa minum obat. Boleh berobat, walaupun menjalani di LP. Itulah yang seringan-ringannya," kata Lian kepada kedua terdakwa seusai membacakan putusan.
Menyikapi putusan tersebut, kedua terdakwa langsung menyatakan menerima putusan tersebut. Seusai persidangan, kedua terdakwa langsung bangun dari kursi terdakwa dan menangis kemudian saling berpelukan. (haryono/d)

Mantan Ketua KNPI Divonis Empat Tahun Penjara
Selasa 29 Okt 2013, 21:19 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

Kriminal
Wawduh Gawat, Hendak Makan Siang, Ketua Umum KNPI Diserang Orang Tak Dikenal di Menteng Jakarta Pusat
Senin 21 Feb 2022, 19:29 WIB

Kriminal
Ketua KNPI Alami Luka Parah Diserang oleh Orang Tak Dikenal di Menteng, KAHMI Desak Polisi Segera Menangkap!
Senin 21 Feb 2022, 22:19 WIB
News Update

Kreatif dan Hemat! 15 Inspirasi Prompt Foto Prewedding dengan Gemini AI yang Wajib Dicoba Pasangan Muda
Kamis 18 Sep 2025, 21:30 WIB
TEKNO
Samsung Zero Day dengan Skor CVSS 8.8: Seberapa Berbahaya Bagi Data Pengguna?
18 Sep 2025, 20:50 WIB



EKONOMI
Kapan Bantuan PIP 2025 Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Besaran Nominal Dana per Jenjang
18 Sep 2025, 19:50 WIB

Daerah
Ratusan Orang Tertipu Jual Beli Tanah Kavling, Pelaku Sempat Pelesiran ke Luar Negeri
18 Sep 2025, 19:47 WIB


TEKNO
Trik Baru Edit Foto 2 Orang Jadi 1 Frame di Gemini AI, Hasilnya SUper Realistis
18 Sep 2025, 19:30 WIB


Nasional
Rekrutmen Kemenkop 2025 Dihentikan Karena Apa? Simak Penjelasan Resminya
18 Sep 2025, 19:18 WIB

JAKARTA RAYA
Hanya Terima Gaji Separuh, Petugas Keamanan Puskesmas Teluk Pucung Bekasi Dapat Uang 'Damai' Rp5 Juta
18 Sep 2025, 19:15 WIB

EKONOMI
Siapa Saja Penerima Bansos Beras 10 Kg? Ini Syarat, Jadwal Penyaluran, dan Cara Cek Statusnya
18 Sep 2025, 19:10 WIB

JAKARTA RAYA
Residivis Terjerat Kasus Curanmor di Depok, Motif Kesulitan Dapat Kerja
18 Sep 2025, 19:10 WIB

Nasional
Dinyatakan Hilang setelah Demo Ricuh, Ini Alasan Eko Merantau Tanpa Pamit
18 Sep 2025, 19:03 WIB

JAKARTA RAYA
Percepatan Penurunan Stunting, Sosialisasi Program Bangga Kencana di Depok Digenjot
18 Sep 2025, 19:00 WIB

TEKNO
7 Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Sinematik Bergaya Mafia yang Lagi Viral
18 Sep 2025, 19:00 WIB


Daerah
Daya Beli Melemah, Pedagang Pakaian di Pasar Rangkasbitung Banyak yang Gulung Tikar
18 Sep 2025, 18:54 WIB

OLAHRAGA
Prediksi Skor Newcastle United vs Barcelona: Pertarungan Bergengsi di Liga Champions 2025
18 Sep 2025, 18:50 WIB

