SERANG (Pos Kota) - Mantan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Serang, Sonny Pawitan diganjar 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (29/10).
Selain Sonny, rekannya, Ari Wardana, juga divonis 4 tahun penjara.
Keduanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan narkotika golongan I. Selain pidana penjara, keduanya juga dibebankan denda Rp800 juta subsidair 1 bulan kurungan.
Hal tersebut terungkap dalam sidang yang dipimpin majelis hakim diketuai Lian Henry Sibarani, SH dengan jaksa penuntut umum (JPU) Pujiati, SH. Sementara kedua terdakwa didampingi penasihat hukumnya Peni Yuda, SH.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Sonny terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyalahgunakan narkotika sebagaimana dakwaan subsidair kesatu yakni pasal 111 ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan dakwaan Ketiga pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sonny terbukti dengan dua pasal karena selain memiliki, Sonny juga mengonsumsi barang haram tersebut. Sedangkan Ari hanya terbukti pasal 111 ayat (1) undang-undang yang sama.
Majelis hakim juga mempertimbangkan mengenai permintaan penasihat hukum yang memohon untuk kedua terdakwa direhabilitasi sebagaimana keterangan saksi ahli dan saksi meringankan di persidangan mengenai kondisi fisik kedua terdakwa, yakni terdakwa menderita komplikasi HIV/AIDS, lever, dan paru-paru.
"Dari keterangan saksi ahli di persidangan terungkap bahwa catatan medis melihat sudah rentan karena mulut sudah terlihat putih-putih. Kemudian ketahanan tubuh nilainya 72 sampai 73 persen, kondisinya sangat rentan sehingga membahayakan diri dan perlahan-lahan akan meninggal.
Komplikasi HIV/AIDS, lever, dan paru-paru diakibatkan pemakaian jarum suntik narkotika secara bergantian," ungkap Lian.
Majelis hakim mempersilahkan kedua terdakwa untuk berobat selama menjalankan pidana penjara. "Tidak menutup kemungkinan untuk tetap berobat karena sampai hari ini kedua terdakwa minum obat. Boleh berobat, walaupun menjalani di LP. Itulah yang seringan-ringannya," kata Lian kepada kedua terdakwa seusai membacakan putusan.
Menyikapi putusan tersebut, kedua terdakwa langsung menyatakan menerima putusan tersebut. Seusai persidangan, kedua terdakwa langsung bangun dari kursi terdakwa dan menangis kemudian saling berpelukan. (haryono/d)
Mantan Ketua KNPI Divonis Empat Tahun Penjara
Selasa 29 Okt 2013, 21:19 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Kriminal
Wawduh Gawat, Hendak Makan Siang, Ketua Umum KNPI Diserang Orang Tak Dikenal di Menteng Jakarta Pusat
Senin 21 Feb 2022, 19:29 WIB
Kriminal
Ketua KNPI Alami Luka Parah Diserang oleh Orang Tak Dikenal di Menteng, KAHMI Desak Polisi Segera Menangkap!
Senin 21 Feb 2022, 22:19 WIB
News Update
LINK LIVE STREAMING Badminton SEA Games 2025 Siang Ini 13 Desember: 8 Wakil Indonesia di Semifinal
Sabtu 13 Des 2025, 12:12 WIB
OTOMOTIF
VinFast Bersiap Resmikan Pabrik di Subang, VF 3 Jadi Model Rakitan Lokal Perdana
13 Des 2025, 12:11 WIB
JAKARTA RAYA
Kebakaran Gedung Terra Drone Tewaskan 22 Orang, DPRD DKI Minta Audit Keselamatan Gedung
13 Des 2025, 11:40 WIB
JAKARTA RAYA
Kompolnas Sesalkan Polisi Jadi Pelaku Penganiayaan Dua Matel hingga Tewas
13 Des 2025, 10:55 WIB
HIBURAN
Daftar 13 Juri Indonesian Idol Season 14, Nama Vincent Rompies hingga Reza Arap Jadi Sorotan
13 Des 2025, 10:00 WIB
HIBURAN
Davina Karamoy Diduga Jadi Selingkuhan Eks Menpora, Sang Akrtis Langsung Buka Suara
13 Des 2025, 09:42 WIB
EKONOMI
Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu, 13 Desember 2025 di Jakarta Naik Rp9.000
13 Des 2025, 09:25 WIB
HIBURAN
Diteror Buntut Kasus Penghinaan Terhadap Suku Sunda, Ibunda Resbob Panik dan Mengungsi
13 Des 2025, 09:15 WIB
JAKARTA RAYA
Lalu Lintas di Seluruh Jakarta Pagi Hari Ini Sabtu 13 Desember 2025, Terpantau Lancar
13 Des 2025, 09:02 WIB
TEKNO
Rekomendasi 5 iPhone Murah di Akhir Tahun 2025, Harga Terjangkau Namun Masih Layak Digunakan
13 Des 2025, 09:00 WIB
EKONOMI
Harga Emas Hari Ini Sabtu 13 Desember 2025 Galeri24 dan UBS Naik, Antam Tak Tersedia di Pegadaian
13 Des 2025, 08:52 WIB
OTOMOTIF
Test Drive Suzuki All New Carry: Tenaga Mantap Bisa Angkut Banyak Namun Tetap Irit
13 Des 2025, 08:50 WIB
OLAHRAGA
Kapan Pertandingan Malut United vs Persib Bandung di BRI Super League 2025/2026? Cek Jadwalnya
13 Des 2025, 08:35 WIB
OLAHRAGA
Klasemen Terbaru Perolehan Medali SEA Games 2025: Indonesia Koleksi Berapa Medali Emas Pagi Ini?
13 Des 2025, 08:08 WIB
JAKARTA RAYA
Layanan SIM Keliling di Jakarta Sabtu, 13 Desember 2025 Buka Sampai Jam Berapa? Cek Jadwal dan Lokasinya
13 Des 2025, 07:25 WIB
JAKARTA RAYA
Identitas Enam Polisi Tersangka Penganiayaan Dua Matel hingga Tewas
13 Des 2025, 07:22 WIB