Uji Materi UU Keuangan Bisa Disalahgunakan

Senin, 28 Oktober 2013 18:32 WIB

Share
Uji Materi UU Keuangan Bisa Disalahgunakan
JAKARTA (Pos Kota) - Anggota VII Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bahrullah Akbar mengatakan uji materi Undang - Undang Keuangan Nomor 17 tahun 2003 memiliki resiko disalahgunakan untuk korupsi. Dia menyatakan kekhawatirannya jika gugatan tersebut dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) maka tidak ada lagi yang mengawasi BUMN. "Kalau keluar dari Undang-Undang, siapa yang mengawasi. Jadi ini yang kita khawatirkan. Jangankan BUMN, swasta sendiri kan bisa korupsi," katanya , Senin (28/10). Menurutnya dengan aset BUMN yang mencapai Rp 3500 triliun, maka harus ada lembaga yang mengawasi kegiatan tersebut. Terlebih, BUMN masih mendapat suntikan dana dari negara. "Pemerintah tiap tahun sudah memberikan subsidi sebesar Rp 1600 triliun, juga ada penyertaan modal negara untuk BUMN sebesar Rp 10 triliun. Kalau ada apa-apa, walaupun swasta, seperti kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), pemerintah juga kan yang akhirnya ikut campur. Uang nya juga dari rakyat yang berasal dari pajak,"ucapnya. (Yahya/d)
Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar