Penundaan Penetapan DPT Jangan Dianggap Sepele

Minggu, 27 Oktober 2013 05:42 WIB

Share
Penundaan Penetapan DPT Jangan Dianggap Sepele
JAKARTA (Pos Kota) - Penundaan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) jangan dianggap sepele. Karena apabila sampai terjadi penundaan kedua kalinya maka masyarakat sudah tidak percaya lagi atas penyelenggaraan Pemilu 2014. Hal itu disampaikan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) MS Kaban di Jakarta, Sabtu. “Jadwal penetapan DPT mundur selama dua pekan jangan dianggap sepele,” papar mantan Menteri Kehutanan ini. “Apalagi, tak satupun pihak yang mengaku bertanggung jawab atas kekacauan itu, baik KPU, Bawaslu, maupun Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi,” tutur Kaban. Menurut Kaban, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai orang yang bertanggung jawab atas sukses dan tidaknya gelaran Pemilu 2014. “Pemilu merupakan bentuk demokrasi dalam berbangsa. Karena itu, harus ada pertanggungjawaban yang konkrit dari seorang pemimpin negara,” tutur Kaban. DPT GANDA Wakil Ketua Bidang Kominfo DPD PDI-P Jawa Barat Waras Wasisto menilai memang tidak ada pilihan bagi KPU. Inilah yang terbaik. Karena kalau dipaksakan, akan banyak rentetan persoalan yang akan mengganggu. “Jadi lebih baik memang mereka menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan dengan catatan bahwa kalau nanti Bawaslu tidak bisa membuktikan masalah-masalah yang disebutkan itu, tentu publik akan menilai kinerja kedua lembaga ini," jelas Waras di Jakarta, Sabtu. Ia mengharapkan penundaan DPT dapat mencegah timbulnya permasalahan seperti penyelenggaraan pemilu sebelumnya. "Silakan warga Jabar mengadukan bila tidak terdaftar dalam DPT, atau bahkan memiliki DPT ganda di dua daerah laporkan ke sekretariat DPD PDIP terdekat di kota atau kabupaten, atau langsung ke DPD PDIP Jabar," terang Waras. (johara/rizal/rf)
Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar