ADVERTISEMENT

Asyik Nonton Bola, Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

Minggu, 27 Oktober 2013 18:49 WIB

Share
Asyik Nonton Bola, Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG (Pos Kota) - Dua pelaku perampasan motor warga Desa Mompok, Kecamatan Cikeusal, Kab. Serang, yang kerap beraksi di wilayah Serang berhasil diringkus petugas Reskrim Polsek Cikande. Tersangka Nurjeni, 21, diringkus saat asyik joget di acara hiburan organ tunggal, sedangkan tersangka Asep Rahyudi, 18, ditangkap usai nonton El Clasico La Liga di rumahnya, Minggu (27/10). Dari kedua tersangka berhasil diamankan motor Kawasaki Ninda dan Honda Beat serta sebilah golok. Kapolsek Cikande, Kompol Eko Widiantoro mengatakan tertangkapnya pelaku begal berawal dari laporan Tajudin yang melapor motor Kawasaki Ninja A 4012 GJ dirampas kawanan begal bersenjata golok pada Rabu (17/7) pukul 03:00 WIB. Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi para pelakunya. "Yang pertama kali kami tangkap yaitu tersangka Nurjeni saat berada di tempat hiburan pesta pernikahan di Desa Pematang, Kec. Kragilan, pada Sabtu (26/10) malam" ungkap Kapolsek didamping Kanit Reskrim, Iptu Rensa Aktadivia, Minggu (27/10). Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kapolsek , tersangka Nurjeni selalu melakukan aksi begal bersama Asep Rahyudi alias Yudi, tetangganya. Berbekal dari pengakuan tersangka, tim reskrim yang dipimpin Iptu I Gusti Muhammad Sugiarto langsung bergerak mencari tersangka Yudi. "Tersangka Yudi berhasil kita tangkap di rumahnya selepas nonton bareng sepak bola," ujar Kompol Eko. Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan 2 unit motor. Motor Kawasaki Ninja milik Tajudin, sedangkan Honda Beat A 3889 AT milik Rafli, warga Gorda Nagreg, Kec. Kibin. Kab. Serang yang dibegal pada Sabtu (29/6) sekira 03:00 WIB. "Korban Rafli dirampas motornya setelah ditodong golok oleh kedua tersangka saat mengendarai motor di Kawasan Industri Modern Cikande," terang Kapolsek seraya mengatakan kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (haryono/d)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT