Lurah Pulogadung Dijebloskan ke Rutan

Jumat, 25 Oktober 2013 18:33 WIB

Share
Lurah Pulogadung Dijebloskan ke Rutan
JAKARTA (Pos Kota) – Kejari Jakarta Timur, menahan Lurah Pulo Gadung Tema Yuliman dan Bendahara Kelurahan Pulo Gadung Nedi Sunarto ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur terkait penggadaan barang dan jasa di Kelurahan Pulogadung, tahun anggaran 2012. “Tim penyidik khawatir, mereka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan. Jadi diputuskan untuk menahan mereka. Mereka ditahan di Rutan Cipinang selama 20 hari dan dapat diperpanjang sesuai kepentingan penyidikan,” kata Kapuspenkum Setia Untung Arimuladi di Kejaksaan Agung, Jumat sore. Sebelumnya , Kejari Jakarta Pusat sudah menetapkan Kasudin Kominfomas Pemkot Jakarta Pusat Ridha Bahar dan pejabat sebelumnya Yuswil Iswantara, yang kini menjabat Kasudin Kominfomas Pemkot Jakarta Selatan serta pemilik PT Haraan Mulya Karya Dario, namun sampai kini belum ditahan. Padahal mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 September. Menurut Untung, penahanan Lurah Pulogadung dilakukan, setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton di Kantor Kejari Jakarta Timur, sejak pukul 10. 00 hingga pukul 14. 30. Sekitar 30 menit kemudian, tim penyidik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka dan menjebloskan ke Rutan Cipinang. Kejari Jakarta Timur, Jumat (11/10) juga telah menahan Lurah Ceger Fanda Fadly Lubis dan Bendaharanya Zaitul Akman sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus penggadaan barang dan jasa di Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung, tahun anggaran 2012. Dalam kasus ini negara diduga dirugikan sekitar Rp450 juta. PROYEK FIKTIF Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka, adalah dengan mengajukan Surat Permintaan Pembayaran kepada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pemprov DKI Jakarta. Lalu disertai dokumen-dokumen pencarian dana, berupa Laporan Kegiatan-Kegiatan, yang telah dilaksanakan di Kelurahan Pulo Gadung. Namun, pada praktinya, kegiatan tersebut tidak dilaksanakan alias fiktif atau dilaksanakan, tapi tidak sesuai sebagaimana yang tertuang dalam kontrak. Akibat perbuatan Lurah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara Kelurahan Pulo Gadung, negara diduga dirugikan sekitar Rp621,367 juta. Teks ; Tersangka tengah dibawa kendaraan tahanan Kejari Jakarta Timur menuju Rutan Cipinang, yang berjarak sekitar 200 meter dari Kantor Kejari Jakarta Timur. (ahi)
Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar