ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
PENJARINGAN (Pos Kota) - Anggota Polsek Penjaringan menyita 500 gram daun ganja dari seorang Anak Buah Kapal (ABK) di Jalan Muara Angke, RT01/11, Pluit Panjaringan, Jakarta Utara, Kamis (24/10). Daun ganja kering itu rencananya dijual di atas kapal ikan. Tersangka, Ramadani, 30, diringkus di depan rumahnya saat ingin berangkat naik kapal untuk menangkap ikan tuna. "Kita masih kembangkan kasus ini. Ini merupakan hasil informasi masyarakat. Tersangka mendapatkan ganja tersebut dari seorang bandar di Muara Baru," kata Kapolsek Metro Penjaringan, AKBP Suyudi Ario Seto. Kepada petugas, Ramadhani mengatakan ganja 500 gram itu dibeli Rp 2,5 juta. "Ganja itu mau saya jual di atas kapal ikan. Karena banyak yang nyari untuk menghangatkan tubuh dan semangat bekerja," ujarnya. Ramadhani menyebutkan, mereka mengonsumsi ganja itu karena di laut mencari ikan selama dua bulan. "Saya menyesal, Pak. Ganja ini untungnya gak seberapa, keluarga saya jadi menderita," ucap tersangka. Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat bahwa Ramadhani sering didatangi orang tidak dikenal setiap turun dari kapal. Dipimpin Kasubnit Narkoba, Iptu Bambang Sumantri. Kemudian melakukan penyidikan. Ketika tersangka ingin berangkat ke kapal dari rumahnya langsung disergap petugas. Dari rumahnya ditemukan 6 paket daun ganja kering dibungkus kertas koran. Tersangka kemudian diamankan ke Polsek Penjaringan. "Kegiatan tersangka mengedarkan daunganja sudah dua tahun lebih dan sulit ditangkap karena pulang dua bulan sekali berlayar mencari ikan zona eksklusiv," sambung Bambang. (Ilham) Teks: Tersangka bawa daun ganja 500 gram diamankan di Polsek Penjaringan.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT