ADVERTISEMENT

Soal Pemalsuan Emas Milik Nasabah, BRI Mengaku Lalai

Rabu, 23 Oktober 2013 13:51 WIB

Share
Soal Pemalsuan Emas Milik Nasabah, BRI Mengaku Lalai

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA (Pos Kota) - Pihak Bank Rakyat Indonesa (BRI) mengaku lalai dalam proses pemeriksaan fisik emas seberat 59 kilogram milik seorang nasabah yang dipalsukan. Hal itu terungkap dalam persidangan kasus pemalsuan emas senilai Rp31 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel. "BRI juga lalai karena tidak melakukan pemeriksaan secara detail sejak awal," kata Samosir, kuasa hukum terdakwa Kepala Administrasi Kredit BRI Jakarta II, RAS saat sidang lanjutan dugaan perubahan fisik emas milik Ratna Dewi, kemarin. Sidang dipimpin Ketua Hakim Majelis Gus Rizal tersebut mengagendakan pemeriksaan saksi Ratna Dewi untuk terdakwa RAS dan Junior Account Officer I Gedung Kantor BRI Wilayah Jakarta 2 berinisial AM. Samosir menyatakan pihak pejabat pelaksana kebijakan BRI saling mengandalkan untuk memeriksa fisik emas nasabah. Sementara itu, pengacara Ratna Dewi, Partahi Sihombing mempertanyakan pihak BRI yang mencairkan pinjaman kredit awal sebesar Rp18 miliar, jika meragukan keaslian emas milik kliennya. Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa RAS dan AM dengan Undang-Undang Perbankan Pasal 49 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling ringan 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda minimal Rp 10 miliar dan maksimal Rp 200 miliar. (Yahya) Teks : Suasana sidang penggelapan emas milik nasabah BRI

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT