JAKARTA (Pos Kota) - Undang Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) digugat oleh PP Muhammadiyah ke Mahkamah Konstitusi (MK), karena dinilai membatasi kebebasan berserikat. Menurut Ketua Tim Kuasa Hukum PP Muhammadiyah Syaiful Bakhri, UU Ormas sudah terlalu masuk ke ranah kebebasan warga, yang seharusnya tidak boleh dilakukan. Pemerintah terlalu mencampuri kehidupan bermasyarakat. "Inilah yang menjadi dasar kita untuk mengajukan uji materi UU Ormas ke MK. Kalau dimaksudkan UU ini guna menertibkan Ormas anarkhis, seharusnya disikapi dengan penegakan hukum, " katanya usai sidang di gedung MK, Rabu. Dia menjelaskan akibat lanjut dari UU Ormas yang terlalu rinci mengatur Ormas, Yayasan dan lain, menempatkan Muhammadiyah setara dengan ormas. Seddangkan, Muhammadiyah adalah organisasi yang telah berdiri sebelum kemerdekaan dan memiliki sifat yang khusus. (ahí)
Muhammadiyah Ajukan Uji Materil Soal UU Ormas
Rabu 23 Okt 2013, 17:38 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Nasional
Presiden Apresiasi Muhammadiyah Karena Bantu Penanganan Covid-19
Sabtu 19 Nov 2022, 14:22 WIB
Nasional
Muhammadiyah Tetapkan Haedar Nashir Sebagai Ketum di Muktamar ke-48 Tahun
Minggu 20 Nov 2022, 16:10 WIB
Regional
AP Hasanudin Ancam Bunuh Muhammadiyah, Peneliti BRIN Dilaporkan Polda Banten
Kamis 27 Apr 2023, 11:29 WIB
News Update
Trotoar Jalan di Kebon Jeruk Dipenuhi Gunungan Sampah, Bau Tak Sedap Ganggu Pengguna Jalan
Sabtu 02 Mei 2026, 14:48 WIB
JAKARTA RAYA
Akhirnya, KAI Pasang Palang Pintu Sementara di Perlintasan Sebidang Dekat Stasiun Bekasi Timur
02 Mei 2026, 14:26 WIB
OLAHRAGA
Link Live Streaming Indonesia vs Korea Selatan di Semifinal Uber Cup 2026, KLIK DI SINI
02 Mei 2026, 14:20 WIB
JAKARTA RAYA
Imigrasi Soetta Gagalkan Keberangkatan 23 Haji Non Prosedural ke Tanah Suci
02 Mei 2026, 14:13 WIB
Daerah
Menu MBG Diduga Terpapar Belatung, Satgas MBG Pandeglang Ngaku Sudah Turun Tangan
02 Mei 2026, 12:08 WIB
JAKARTA RAYA
Kemenag Kabupaten Bogor Klarifikasi Soal Penyelewengan dana UPZ: Itu Tidak Benar
02 Mei 2026, 12:00 WIB
JAKARTA RAYA
Hardiknas, DPRD Kota Bekasi Soroti Ketimpangan yang Masih Terjadi
02 Mei 2026, 11:35 WIB
OLAHRAGA
Jadwal Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan: Siaran Langsung Jam 15.00 WIB
02 Mei 2026, 10:06 WIB
JAKARTA RAYA
Jadwal Ganjil Genap Puncak Bogor Sabtu 2 Mei 2026, Simak Aturan One Way Long Weekend
02 Mei 2026, 09:21 WIB
EKONOMI
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 2 Mei 2026 Dijual Mulai Rp452.000 per Gram
02 Mei 2026, 08:42 WIB
EKONOMI
BBCA Mulai Buyback Saat Harga Saham Melemah, BCA Kirim Sinyal Optimisme ke Pasar
02 Mei 2026, 07:56 WIB
TEKNO
5 Laptop Bekas Worth It untuk Mahasiswa Baru 2026, Cocok buat Tugas, Editing hingga Kuliah Online
02 Mei 2026, 07:36 WIB
EKONOMI
Banyak yang Baru Tahu, Beli Rumah KPR Ternyata Butuh Dana Lebih dari Sekadar DP dan Angsuran
02 Mei 2026, 07:09 WIB
TEKNO
Link Minecraft Java Edition Mojang Android MCPEDL Patch 1.26 Free APK 2026 dan Panduan Pasang di HP
02 Mei 2026, 07:03 WIB
EKONOMI
KKS BPNT dan PKH Sudah Kadaluarsa, Masih Bisa Ambil Uang Bansos? Ini Penjelasan Lengkapnya
02 Mei 2026, 06:56 WIB
TEKNO
3 Hp Samsung 5G Murah Terbaik 2026 di Bawah Rp5 Juta, Spek Ngebut dan Baterai Awet
01 Mei 2026, 20:21 WIB