JAKARTA (Pos Kota) - Undang Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) digugat oleh PP Muhammadiyah ke Mahkamah Konstitusi (MK), karena dinilai membatasi kebebasan berserikat. Menurut Ketua Tim Kuasa Hukum PP Muhammadiyah Syaiful Bakhri, UU Ormas sudah terlalu masuk ke ranah kebebasan warga, yang seharusnya tidak boleh dilakukan. Pemerintah terlalu mencampuri kehidupan bermasyarakat. "Inilah yang menjadi dasar kita untuk mengajukan uji materi UU Ormas ke MK. Kalau dimaksudkan UU ini guna menertibkan Ormas anarkhis, seharusnya disikapi dengan penegakan hukum, " katanya usai sidang di gedung MK, Rabu. Dia menjelaskan akibat lanjut dari UU Ormas yang terlalu rinci mengatur Ormas, Yayasan dan lain, menempatkan Muhammadiyah setara dengan ormas. Seddangkan, Muhammadiyah adalah organisasi yang telah berdiri sebelum kemerdekaan dan memiliki sifat yang khusus. (ahí)
Muhammadiyah Ajukan Uji Materil Soal UU Ormas
Rabu 23 Okt 2013, 17:38 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
OLAHRAGA
BNI Kawal Langkah 26 Atlet Indonesia dalam Badminton Asia Junior Championships 2026 di Jepang
OTOMOTIF
GAC Indonesia Perluas Jaringan Dealer hingga Akhir 2026, Layanan AION dan HYPTEC Makin Dekat
OTOMOTIF
900 Teknisi dan Service Advisor AHASS Jakarta-Tangerang Bersaing di AHM-TSC 2026, Ini Daftar Juaranya