JAKARTA (Pos Kota) - Undang Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) digugat oleh PP Muhammadiyah ke Mahkamah Konstitusi (MK), karena dinilai membatasi kebebasan berserikat. Menurut Ketua Tim Kuasa Hukum PP Muhammadiyah Syaiful Bakhri, UU Ormas sudah terlalu masuk ke ranah kebebasan warga, yang seharusnya tidak boleh dilakukan. Pemerintah terlalu mencampuri kehidupan bermasyarakat. "Inilah yang menjadi dasar kita untuk mengajukan uji materi UU Ormas ke MK. Kalau dimaksudkan UU ini guna menertibkan Ormas anarkhis, seharusnya disikapi dengan penegakan hukum, " katanya usai sidang di gedung MK, Rabu. Dia menjelaskan akibat lanjut dari UU Ormas yang terlalu rinci mengatur Ormas, Yayasan dan lain, menempatkan Muhammadiyah setara dengan ormas. Seddangkan, Muhammadiyah adalah organisasi yang telah berdiri sebelum kemerdekaan dan memiliki sifat yang khusus. (ahí)

Muhammadiyah Ajukan Uji Materil Soal UU Ormas
Rabu 23 Okt 2013, 17:38 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

Nasional
Presiden Apresiasi Muhammadiyah Karena Bantu Penanganan Covid-19
Sabtu 19 Nov 2022, 14:22 WIB

Nasional
Muhammadiyah Tetapkan Haedar Nashir Sebagai Ketum di Muktamar ke-48 Tahun
Minggu 20 Nov 2022, 16:10 WIB

Regional
AP Hasanudin Ancam Bunuh Muhammadiyah, Peneliti BRIN Dilaporkan Polda Banten
Kamis 27 Apr 2023, 11:29 WIB


News Update

Harga Cabai Rawit dan Bawang Merah di Jakarta Naik hingga Rp70 per Kilogram
Senin 16 Jun 2025, 16:26 WIB

Nasional
Cerita Reflektif Modul 3 Topik 2 PPG 2025 dan Kunci Jawaban: Buatlah Mindmap Urgensi Pendidikan Nilai
16 Jun 2025, 16:16 WIB

Nasional
Pemilik Studio Upin Ipin Komentari Dialog Animasi Anak Indonesia yang Cenderung Pakai Percakapan Orang Dewasa
16 Jun 2025, 16:06 WIB


Nasional
Apa Pernyataan yang Tidak Sesuai Kriteria Pembelajaran Sosial Emosional PSE? Ini Kunci Jawaban PPG Modul 2 Topik 1
16 Jun 2025, 15:49 WIB

Nasional
Tes Kemampuan Akademik Resmi Diberlakukan di Seluruh Jenjang Pendidikan: Ini Jadwal, Mata Pelajaran, dan Manfaatnya
16 Jun 2025, 15:45 WIB

Nasional
PPPK 2024 Tahap 2: Dari 863.000 Peserta, Ini Jumlah Nyata yang Berhasil Jadi ASN
16 Jun 2025, 15:42 WIB

Nasional
Soal dan Kunci Jawaban Modul 2.4 PINTAR Kemenag: Menguji Pemahaman Konsep Kunci
16 Jun 2025, 15:41 WIB

HIBURAN
Yono Bakrie dan Vini Caroline Resmi Menikah, Habib Jafar: Sakinah, Mawaddah, Rahmah
16 Jun 2025, 15:35 WIB

Nasional
Kunci Jawaban Cerita Reflektif Modul 3 PPG 2025: Peran Guru dalam Pendidikan Nilai di Sekolah
16 Jun 2025, 15:32 WIB

GAYA HIDUP
Bahaya Emosi Amarah dan Egoisme bagi Kesehatan Mental, Begini Penjelasan Pakar
16 Jun 2025, 15:29 WIB

Nasional
10 Contoh Catatan Wali Kelas di Raport untuk Kenaikan Kelas SD, SMP, SMA, SMK 2025
16 Jun 2025, 15:24 WIB

HIBURAN
Berapa Harga Blue Sapphire yang Dipakai Maia Estianty? Netizen Soroti Gaya Elegan Istri Irwan Mussry Saat Siraman Al Ghazali
16 Jun 2025, 15:21 WIB

EKONOMI
Cara Cek Penerima Bansos BPNT 2025 di Situs Resmi Kemensos untuk KPM Terdata
16 Jun 2025, 15:15 WIB
