JAKARTA (Pos Kota) - Undang Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) digugat oleh PP Muhammadiyah ke Mahkamah Konstitusi (MK), karena dinilai membatasi kebebasan berserikat. Menurut Ketua Tim Kuasa Hukum PP Muhammadiyah Syaiful Bakhri, UU Ormas sudah terlalu masuk ke ranah kebebasan warga, yang seharusnya tidak boleh dilakukan. Pemerintah terlalu mencampuri kehidupan bermasyarakat. "Inilah yang menjadi dasar kita untuk mengajukan uji materi UU Ormas ke MK. Kalau dimaksudkan UU ini guna menertibkan Ormas anarkhis, seharusnya disikapi dengan penegakan hukum, " katanya usai sidang di gedung MK, Rabu. Dia menjelaskan akibat lanjut dari UU Ormas yang terlalu rinci mengatur Ormas, Yayasan dan lain, menempatkan Muhammadiyah setara dengan ormas. Seddangkan, Muhammadiyah adalah organisasi yang telah berdiri sebelum kemerdekaan dan memiliki sifat yang khusus. (ahí)
Muhammadiyah Ajukan Uji Materil Soal UU Ormas
Rabu 23 Okt 2013, 17:38 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Nasional
Presiden Apresiasi Muhammadiyah Karena Bantu Penanganan Covid-19
Sabtu 19 Nov 2022, 14:22 WIB
Nasional
Muhammadiyah Tetapkan Haedar Nashir Sebagai Ketum di Muktamar ke-48 Tahun
Minggu 20 Nov 2022, 16:10 WIB
Regional
AP Hasanudin Ancam Bunuh Muhammadiyah, Peneliti BRIN Dilaporkan Polda Banten
Kamis 27 Apr 2023, 11:29 WIB
News Update
Kemana Atalia Praratya? Ini Alasan Bu Cinta Tak Hadiri Sidang Cerai Perdana dengan Ridwan Kamil
Rabu 17 Des 2025, 15:04 WIB
OLAHRAGA
Jadwal Pertandingan SEA Games 2025 Hari Ini, 17 Desember: Timnas Sepak Bola Putri Indonesia Main Pukul 15.30 WIB
17 Des 2025, 15:00 WIB
HIBURAN
Isi Gugatan Cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil Apa? Kuasa Hukum Buka Penjelasan Di Tengah Desas-desus Soal Lisa Mariana
17 Des 2025, 14:56 WIB
OLAHRAGA
Link Live Streaming Indonesia vs Thailand: Perebutan Medali Perunggu Sepak Bola Putri SEA Games 2025
17 Des 2025, 14:41 WIB
HIBURAN
Siapa Sosok Fadhilah Eryananda Psikolog UI yang Dinikahi Komika Yudha Keling? Cek Profilnya
17 Des 2025, 14:29 WIB
EKONOMI
Update Harga Emas Antam Hari Ini, 17 Desember 2025: Tembus Rp2.470.000 per Gram dan Buyback Ikut Menguat
17 Des 2025, 14:23 WIB
JAKARTA RAYA
Kasus Matel Tewas di Kalibata, 6 Polisi Jalani Sidang Etik Hari Ini
17 Des 2025, 14:23 WIB
JAKARTA RAYA
Sudin LH Jakbar Dorong Kesadaran Penghuni Rusun Pesakih untuk Pilah Sampah
17 Des 2025, 14:14 WIB
OLAHRAGA
Gol Salto Spektakuler Santiago Montiel Raih Puskas Award 2025, Kalahkan Rizky Ridho dan Lamine Yamal
17 Des 2025, 14:09 WIB
OLAHRAGA
Update Perolehan dan Klasemen Medali di SEA Games 2025 Siang Ini 17 Desember 2025: Dayung, Pencak Silat, dan Panahan Dongkrak Indonesia
17 Des 2025, 14:09 WIB
Nasional
Rencana Pembentukan Satgas Pascabencana Banjir Sumatra, Anggota Komisi V DPR Sambut Positif
17 Des 2025, 13:46 WIB
HIBURAN
Isu Clara Wirianda Disebut Ibu Kandung Lily Anak Adopsi Raffi Ahmad, Ini Fakta dan Klarifikasinya
17 Des 2025, 13:34 WIB
JAKARTA RAYA
Kajari Kota Bekasi Tinjau Pemanfaatan IFP di Sekolah, Ajak Instansi Pendidikan Peduli Isu Lingkungan Hidup
17 Des 2025, 13:34 WIB