BPN Kabupaten Bogor Mampu Terbitkan 32.822 Sertifikat

Rabu 23 Okt 2013, 18:03 WIB

BOGOR (Pos Kota) – Meski kasus sengketa lahan di Kabupaten Bogor cukup tinggi, namun Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor berupaya komitmen memberikan pelayanan prima. Buktinya, sejak Januari hingga September 2013 sudah menerbitkan 32.822 lembar sertifikat. Jumlah ini dikategorikan terbesar di seluruh Kantor BPN Indonesia, bahkan untuk ukuran BPN Kota Bogor yang hanya mampu menerbitkan 1000-an surat BPT dan SU setahun. “Jumlah yang diterbitkan BPN Kota Bogor itu hampir sama dengan yang kita keluarkan untuk April tahun 2013 ini 2.758 lembar sertifikat,” ungkap Kasi Survey, Pengukuran dan Penataan BPN Kabupaten Bogor Suradi kepada Pos Kota, Rabu. Meksi demikian, proses pembuatan sertifikat yang dilakukan pihaknya masih tergolong lama mengingat jumlah pegawai yang tak sebanding dengan jumlah pemohon rata-rata 3.000 sertifikat setiap harinya. “Saat ini jumlah pegawai kami hanya 143 orang dan mereka dituntuan ketrja ekstra cepat, teliti, dan seeifisienya mungkin” katanya. Menurutnya, sudah terbatas jumlah pegawai, pihaknya juga harus menghadapi berbagai kasus sengketa lahan yang diajukan pemohon. Apalagi kasus sengketa lahan di Kabupaten Bogor tergolong tinggi, sehingga memaksa pihaknya melakukan penyaringan terhadap setiap proses sertifikat yang diajukan. “Proses lama atau tidaknya proses pembuatan ini relatif, tapi sertifikat yang diajukan itu di kemudian hari dipastikan menjadi masalah,” katanya. Langkah ini diambil semat-mata agar hak pemilik lahan terlindungi. Sebab banyak ajuan dari pihak yang tidak bertanggungjawab sangat berpotensi menimbulkan persengketaan dan persoalan. “Kami tak mau kelak menimbulkan masalah dan tak mau terlibat dengan masalah hukum,” katanya. Dia juga menerangkan, selain menggeber program sertifikasi, pihaknya juga berkonsentrasi pada pengendalian tanah telantar di Kabupaten Bogor yang kelak dapat dimanfaatkan meningkatkan kemakmuran masyar­akat. “Dengan adanya PP No 10 Tahun 2010 tentang tanah telantar, pemerintah dapat mengambil alih tanah yang bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat. Namun kami tidak mungkin me­lakukannya sendiri, butuh bantuan Pemkab Bogor untuk mempadukan kami dengan instansi teknis terkait,” katanya. (iwan) Teks ; Kasi Survey, Pengukuran dan Penataan BPN Kabupaten Bogor Suradi (iwan)

Berita Terkait

News Update