SEMANGGI (Pos Kota) - Polisi hingga Selasa (22/10) belum menerima permohonan penangguhan penahanan, Gatot Supiartono, tersangka kasus pembunuhan terhadap istri sirinya, Holly Angela. Padahal sebelumnya, kuasa hukum tersangka gencar akan melayangkan surat penangguhan penahanan terhadap kliennya tersebut. "Silakan saja ajukan. Sampai saat ini belum ada penangguhan penahanan itu," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, Selasa (22/10). Rikwanto menerangkan, penyidik masih melakukan penyidikan secara maraton demi menyelesaikan perkara pembunuhan yang menimpa Holly Angela Hayu Winanti, 37. "Kita juga akan minta dokomen kepergian G (Gatot) ke Australia. Ini sedang disiapkan pengacaranya." Sementara itu Afrian Bonjol, kuasa hukum Gatot mengatakan, surat permohonan penangguhan penahanan sudah dibuat namun belum dikirim ke penyidik. Lebih jauh, terang Afrian, Gatot selalu siap kapanpun penyidik memanggilnya untuk kebutuhan pemeriksaan. "Kalau ada panggilan ya kita hormati panggilan itu. Kan dia ditahan, mau kemana lagi." IBU HOLLY DIPERIKSA Sementara itu ibu angkat Holly, Kus Handani memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. Setelah dua jam diperiksa, Kus bergegas masuk Toyota Avanza warna hitam B 8912 RO dan menolak berkomentar. "Aduh saya no comment ya," ucapnya. Diberitakan, Holly ditemukan sekarat didalam kamar 09AT Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan, dengan posisi tertelungkup, leher terjerat kabel carger ponsel serta tubuhnya dipenuhi luka lebam, Senin (30/9) malam. Ia pun meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit. Pada saat bersamaan, warga juga dikejutkan dengan aksi nekat seorang pria yang terjun bebas dari lantai 9 apartemen. Walhasil El Risky Yudhistira yang awalnya disebut sebagai Mr X itu, ditemukan tewas di tempat kejadian. (Yahya) Holly dan Gatot

Polisi Belum Terima Permohonan Penaguhan Penahanan Gatot
Selasa 22 Okt 2013, 21:49 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

Kriminal
Nah Lho! Berkas Sudah Diterima, Kejagung Belum Bahas soal Penahanan PC, Kapuspenkum Ketut: itu kewenganan JPU
Jumat 23 Sep 2022, 11:25 WIB
News Update

Kapan BSU Tahap 2 2025 Dicairkan? Ini Jadwal Resmi dan Cara Cek Penerima
Kamis 03 Jul 2025, 13:35 WIB
HIBURAN
Heboh Agnez Mo Rayakan Parade Pride Month hingga Dituding Dukung LGBT
03 Jul 2025, 13:18 WIB

Nasional
Wacana Pemakzulan Gibran Rakabuming Raka, Rocky Gerung: Harus Berdasar Bukti Hukum dan Mekanisme Konstitusional
03 Jul 2025, 13:15 WIB

HIBURAN
Melinda French Gates Bongkar Alasan Sebenarnya di Balik Perceraian dengan Bill Gates
03 Jul 2025, 13:07 WIB

Nasional
Siapa Slamet Soebijanto? Mantan KSAL yang Ancam Duduki MPR Jika Pemakzulan Gibran Tak Diproses
03 Jul 2025, 12:56 WIB

HIBURAN
Daftar Film dan Series yang Tayang Juli 2025, Ada Jurassic World Rebirth hingga Superman
03 Jul 2025, 12:33 WIB

Nasional
Rotasi Bumi Makin Cepat, Hari di Juli-Agustus 2025 Jadi Lebih Pendek, Apa Dampaknya?
03 Jul 2025, 12:20 WIB

JAKARTA RAYA
Pawai Obor Jakarta 5 Juli 2025, Ini Rute dan Rekayasa Lalu Lintasnya
03 Jul 2025, 12:16 WIB

JAKARTA RAYA
Perpanjangan Masa Pemutihan Pajak Kendaraan DKI 2025: Gratis Denda Hingga 31 Agustus
03 Jul 2025, 12:05 WIB

JAKARTA RAYA
Pemkab Bogor Dorong Perawat dan Bidan Lanjut Jadi Dokter Lewat Program Beasiswa
03 Jul 2025, 12:05 WIB

JAKARTA RAYA
Industri Tekstil Terpuruk, Focus Textile Justru Tumbuh 5 Kali Lipat dalam 5 Tahun
03 Jul 2025, 11:56 WIB

HIBURAN
Teteh Centang Biru Artinya Apa dalam Pengumuman Pemain Persib? Ini Akun Instagramnya
03 Jul 2025, 11:55 WIB

OLAHRAGA
Persib Bandung Resmikan Patricio Matricardi, Susunan 8 Pemain Asing Sudah Lengkap!
03 Jul 2025, 11:47 WIB


HIBURAN
Tiket Konser NCT Dream Jakarta 2025 The Dream Show 4: Link Pembelian Resmi, Jadwal Presale dan Harga Terbaru
03 Jul 2025, 11:40 WIB

Nasional
Resmi Dibuka! Jadwal Lengkap dan Cara Daftar Beasiswa LPDP Tahap 2 Tahun 2025
03 Jul 2025, 11:32 WIB
