ADVERTISEMENT

Polisi Belum Terima Permohonan Penaguhan Penahanan Gatot

Selasa, 22 Oktober 2013 21:49 WIB

Share
Polisi Belum Terima Permohonan Penaguhan Penahanan Gatot

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SEMANGGI (Pos Kota) - Polisi hingga Selasa (22/10) belum menerima permohonan penangguhan penahanan, Gatot Supiartono, tersangka kasus pembunuhan terhadap istri sirinya, Holly Angela. Padahal sebelumnya, kuasa hukum tersangka gencar akan melayangkan surat penangguhan penahanan terhadap kliennya tersebut. "Silakan saja ajukan. Sampai saat ini belum ada penangguhan penahanan itu," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, Selasa (22/10). Rikwanto menerangkan, penyidik masih melakukan penyidikan secara maraton demi menyelesaikan perkara pembunuhan yang menimpa Holly Angela Hayu Winanti, 37. "Kita juga akan minta dokomen kepergian G (Gatot) ke Australia. Ini sedang disiapkan pengacaranya." Sementara itu Afrian Bonjol, kuasa hukum Gatot mengatakan, surat permohonan penangguhan penahanan sudah dibuat namun belum dikirim ke penyidik. Lebih jauh, terang Afrian, Gatot selalu siap kapanpun penyidik memanggilnya untuk kebutuhan pemeriksaan. "Kalau ada panggilan ya kita hormati panggilan itu. Kan dia ditahan, mau kemana lagi." IBU HOLLY DIPERIKSA Sementara itu ibu angkat Holly, Kus Handani memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. Setelah dua jam diperiksa, Kus bergegas masuk Toyota Avanza warna hitam B 8912 RO dan menolak berkomentar. "Aduh saya no comment ya," ucapnya. Diberitakan, Holly ditemukan sekarat didalam kamar 09AT Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan, dengan posisi tertelungkup, leher terjerat kabel carger ponsel serta tubuhnya dipenuhi luka lebam, Senin (30/9) malam. Ia pun meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit. Pada saat bersamaan, warga juga dikejutkan dengan aksi nekat seorang pria yang terjun bebas dari lantai 9 apartemen. Walhasil El Risky Yudhistira yang awalnya disebut sebagai Mr X itu, ditemukan tewas di tempat kejadian. (Yahya) Holly dan Gatot

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT