ADVERTISEMENT

Berdalih Sakit, Lagi lagi Elda Lolos dari Penahanan

Selasa, 22 Oktober 2013 22:32 WIB

Share
Berdalih Sakit, Lagi lagi Elda Lolos dari Penahanan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA (Pos Kota) – Elda Devianne Adiningrat kembali lolos dari penahanan oleh Kejaksaan Agung, setelah Komisaris PT Radina Niaga Mulai kembali berulah, dengan menyatakan dirinya sakit kepada tim penyidik kasus dugaan korupsi Bank BJB sebesar Rp55 miliar. “Di tengah pemeriksaan, tiba-tiba tensinya naik. Dokter Kejaksaan Agung lalu memeriksa dan menyatakan dia kurang sehat. Untuk jelasnya silahkan Tanya ke Direktur Penyidikan,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto di Kejagung, Selasa malam. Direktur Penyidikan pada Jampidsus Syafrudin yang dicegat di gedung Bundar tak lama, setelah Jampidsus keluar, membenarkan tersangka kasus Bank BJBI itu sakit, tapi yang menyatakan itu dokter Kejagung.  “Karena, dia ahlinya, tentu kita percaya.” Oleh karena itu, Syafrudin menyetujui penundaan pemeriksaan terhadap Elda untuk dijadwalkan berikutnya. “Dia takut akan ditahan kali Pak,” tanya wartawan. Syafrudin hanya tersenyum sembari ngeloyor memasuki kendaraan dinas dan meninggakan kerumunan wartawan. Hal sama pernah dilakukan, ketika dia diperiksa pertama kali sebagai tersangka, beberapa waktu lalu dan dia jatuh pingsan dan tanpa koordinasi dengan dokter Kejagung, wanita paruh baya ini dibawa ke RSPP dan lalu RS Pondok Indah, Jakarta Selatan. LEWAT PINTU BELAKANG Sosok perempuan yang sempat disebut-sebut sebagai “broker” benih di Kementerian Pertanian dan banyak dibicarakan oleh Yudhi Setiawan dalam persidangan impor daging di Pengadilan Tipikor, diduga keluar gedung Bundar dari pintu belakang. Sebab, wartawan sudah menunggu sejak pemeriksaan pukul 10. 00 hingga pukul 15.30 terus nongkrongi gedung Bundar dan tidak menemukan mantan Ketua Asbimindo (Asosiasi Impor Benih Indonesia) keluar dari gedung Bundar. Sampai kini, ia merupakan satu-satunya tersangka yang belum ditahan. Sementara lima tersangka lain sudah dijebloskan ke penjara. Direktur PT CIP Yudi Setiawan, Direktur Komersial PT E Farm Bisnis Indonesia Deni Pasha Satari. Lalu,  Manager Komersial BJB Cabang Surabaya Eri Sudewa Dullah, Dirut PT E Farm Bisnis Indonesia sekaligus karyawan PT Sang Hyang Sri yakni Dedi Yamin dan Pimpinan PT Bank Jabar Banten (BJB) cabang Majalengka  Akhmad Faqih. (ahi/d)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT