BOGOR (Pos Kota) – Meski Pemkab Bogor mendapat dispensasi dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (EDSM) mengeluarkan izin pertambangan baru, namun tidak boleh semaunya menerbitkan izin baru. Justru dengan kebijakan moratioriun izin pertambangan baru ini pemkab harus jeli, teliti, dan jangan semata-mata mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Kebijakan Kemeterian ESDM jutsru menekankan Dinas ESDM Kabupaten Bogor tidak mengobral Izin Usaha Pertambangan (IUP). Sebaliknya lebih mengawasi usaha tambang yang ada agar eksplorasi yang dilakukan sesuai dengan aturan dan pada pola Rencana Tata Ruang dan Recana Wilayah,” ujar Erwin Najmudin, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bogor, Minggu. Menurutnya, dikeluarkannya dispensasi ini, ESDM sejarusnya lebih memperketat penerbitan IUP, Jika sebuah daerah bukan zona tambang, jangan dikeluarkan izin. Sebab akan menjadi masalah di kemudian hari.”Intinya DESDM jangan kebablasan. IUP dikelurkan dengan mempetimbangkan mampu meningkatkan kesejahteraan warga setempat, namun aspek lingkungan tetap dipelihara,” ujarnya seraya menyebutkan akan mengundang DESDM membahas kebijakan Kementerian ESDM ini. Kabid Pertambangan Umum DESDM Kabupaten Bogor, Asep Sulaeman mengaku sependapat dengan DPRD. Menurutnya, dicabutnya moratorium tambang baru ini, tidak lantas membuat pemkab serta merta mudah mengeluarkan IUP. “ Semua harus sesuai prosedur dan aturan, baik analisis dampak lingkungan dan persyaratan lainnya harus dilengkapi,” katanya. Diakuinya, sejak dikeluarkannya dipensasi soal IUP ini, banyak pengusaha tambang sudah minta izin mengekploitasi tambang, tapi pihaknya masih melakukan penelitian dan pemeriksaan. “Sudah ada sekitar 130-an perusahaan tambang yang minta IUP, namun belum satu pun kita keluarkan,” katanya. Menurutnya, sampai saat ini sektor pertambangan baru sekitar 1,7 persen menyumbang retribusi terhadap PAD. Rendahnya retribusi ini karena pemanfaatannya secara ekonomis masih relatif rendah, tapi potensi material pertambangan masih melimpah terutama di wilayah Bogor bagian timur dan barat, seperti Kecamatan Rumpin, Cigudeg, sedangkan di Bogor Timur di Kecamatan Sukamakmur dan Tanjungsari. Sedangkan kebijakan dispensasi Kementerian ESDM ini dikeluarkan pada 28 Mei lalu dengan Surat No. 910/30/DJB/2013 tentang Dispensasi Penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral Bukan Logam dan Batuan tertanggal 28 Mei 2013. Pemkab Bogor, satu dari 40 kota dan kabupaten yang memperoleh dispensasi ini. (iwan) Teks : Galian pasir di sungan sering membuat lingkungan di Bogor rusak

Pemkab Bogor Jangan Semaunya Keluarkan Izin Tambang
Senin 21 Okt 2013, 06:36 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Gerak Cepat, Pemkab Bogor Tindaklanjuti Kasus Gizi Buruk Bocah 7 Tahun di Parung Panjang
Senin 15 Agu 2022, 17:14 WIB

Bareskrim Polri Diminta Tangkap Antonius Setyadi yang Sudah Tersangka Terkait Penipuan Izin Tambang Nikel
Rabu 24 Agu 2022, 06:42 WIB

Kunjungi PT Freeport Indonesia, Presiden: di Kedua Tambang Sudah Tidak Ada Lagi Penambangan?
Kamis 01 Sep 2022, 12:14 WIB

Permudah Aktivitas Tambang, Pemerintah Rencanakan Bangun Jalur Khusus Truk di Bogor Barat
Selasa 18 Okt 2022, 18:17 WIB

Sejumlah Pekerja Tambang Batu Bara di Sawah Lunto Tertimbun, Sempat Terjadi Ledakan
Jumat 09 Des 2022, 12:41 WIB

10 Korban Ledakan Tambang Batu Bara Sawah Lunto Berhasil Dievakuasi
Minggu 11 Des 2022, 10:55 WIB

Diduga Banyak Tambang Ilegal di Kabupaten Bogor, Pemprov Jabar Bentuk Satgas Pengawasan
Rabu 18 Jan 2023, 17:13 WIB

Diskominfo Pemkab Bogor Berharap Lembaga Radio Media Penyampai Informasi Akurat dan Efektif
Rabu 16 Nov 2022, 14:30 WIB

Luncurkan CSIRT, Ciptakan Ruang Siber Yang Aman Dan Kondusif
Kamis 01 Des 2022, 17:00 WIB

Tim Bogorkab-CSIRT Diharapkan Ciptakan Ruang Siber Aman dan Kondusif
Selasa 06 Des 2022, 14:00 WIB

Main di Galian Tambang Pasir, Bocah 10 Tahun Tewas Tenggelam
Kamis 02 Mar 2023, 19:26 WIB

Polisi Bekuk Pengusaha Galian Tambang di Serang, Kuasa Hukum Sayangkan Penangkapan
Jumat 24 Mar 2023, 16:31 WIB

Sekda Kabupaten Bogor Apresiasi Adanya Kopdar, Perkuat Sinergitas Pemda dengan Pemprov
Kamis 16 Mar 2023, 14:20 WIB

Pelayanan Publik Tahun 2022 Kabupaten Bogor ke Kategori B Ombudsman
Senin 20 Mar 2023, 21:30 WIB

Keren, Kabupaten Bogor Juara 3 Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal Tingkat Nasional
Selasa 21 Mar 2023, 20:00 WIB

Pemkab Bogor Raih Penghargaan Terbaik Kedua Tata Kelola Sekretariat CSR se-Jabar
Selasa 21 Mar 2023, 18:30 WIB

Warganya Terjebak di Lubang Tambang Ilegal Banyumas, BPBD Bogor Kirim Personel Bantuan
Kamis 27 Jul 2023, 14:29 WIB

Air Keruh Hambat Proses Pencarian 8 Pekerja Tambang Ilegal di Banyumas
Jumat 28 Jul 2023, 12:27 WIB

Basarnas Hentikan Pencarian 8 Penambang di Banyumas, Nama Korban Ditulis di Prasasti
Rabu 02 Agu 2023, 11:58 WIB

News Update

Jangan Terlewat Dapat Cuan Rp100.000 dari Aplikasi Penghasil Uang Gratis Terbaru Berikut Ini
11 Mei 2025, 21:05 WIB

Ramalan Zodiak Virgo Besok 12 Mei 2025, Ada Panggilan Kerja yang Lama Ditunggu
11 Mei 2025, 21:03 WIB

Butuh Dana Darurat? Pakai Aplikasi Pindar Legal Ini Sekarang!
11 Mei 2025, 20:59 WIB

Timnas Indonesia Hadapi China di Perempat Final Piala Asia Futsal Putri 2025
11 Mei 2025, 20:59 WIB

Info Live Streaming Liverpool vs Arsenal: The Reds Waspadai Dentuman The Gunners
11 Mei 2025, 20:58 WIB

Gagal Bayar Pinjol? Ini Proses Hukum yang Akan Dihadapi Nasabah, Wajib Tahu!
11 Mei 2025, 20:50 WIB

DC Pinjol di Sosial Media Nasabah Galbay, Gimana Solusinya!
11 Mei 2025, 20:49 WIB

Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Rp600.000 Sudah Cair Mei 2025? Simak Penjelasannya
11 Mei 2025, 20:42 WIB

Asal Mula Dugaan Penipuan oleh Aldy Maldini Lewat Janji Dinner Bareng yang Viral, Benarkah Sudah Terjadi Sejak Lama? Simak Selengkapnya
11 Mei 2025, 20:36 WIB

Terima Undangan Grup WhatsApp dari Orang Tak Dikenal? Simak Cara Menghentikannya
11 Mei 2025, 20:30 WIB

Diterjang Puting Beliung, Puluhan Rumah di Kalideres Rusak
11 Mei 2025, 20:21 WIB

Richard Lee Ngaku Jadi Korban Penipuan Aldy CJR
11 Mei 2025, 20:13 WIB

Hasil MotoGP Prancis 2025: Berkah Hujan, Johann Zarco Juara di Le Mans
11 Mei 2025, 20:12 WIB

Sering Sakit Kepala Tiba-tiba? Begini Cara Atasinya dengan Alami
11 Mei 2025, 20:11 WIB

Ingin Ajukan Pinjaman Tunai? Simak Tips Berikut Ini Agar Tidak Alami Galbay
11 Mei 2025, 20:09 WIB

Apakah Benar Pinjol Ilegal Akan Menjual Data Pribadi Anda? Berikut Informasinya
11 Mei 2025, 20:06 WIB

Mau Download Lagu YouTube Jadi MP3 di HP? Cek Caranya!
11 Mei 2025, 20:00 WIB
