BOGOR (Pos Kota) – Meski Pemkab Bogor mendapat dispensasi dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (EDSM) mengeluarkan izin pertambangan baru, namun tidak boleh semaunya menerbitkan izin baru. Justru dengan kebijakan moratioriun izin pertambangan baru ini pemkab harus jeli, teliti, dan jangan semata-mata mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Kebijakan Kemeterian ESDM jutsru menekankan Dinas ESDM Kabupaten Bogor tidak mengobral Izin Usaha Pertambangan (IUP). Sebaliknya lebih mengawasi usaha tambang yang ada agar eksplorasi yang dilakukan sesuai dengan aturan dan pada pola Rencana Tata Ruang dan Recana Wilayah,” ujar Erwin Najmudin, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bogor, Minggu. Menurutnya, dikeluarkannya dispensasi ini, ESDM sejarusnya lebih memperketat penerbitan IUP, Jika sebuah daerah bukan zona tambang, jangan dikeluarkan izin. Sebab akan menjadi masalah di kemudian hari.”Intinya DESDM jangan kebablasan. IUP dikelurkan dengan mempetimbangkan mampu meningkatkan kesejahteraan warga setempat, namun aspek lingkungan tetap dipelihara,” ujarnya seraya menyebutkan akan mengundang DESDM membahas kebijakan Kementerian ESDM ini. Kabid Pertambangan Umum DESDM Kabupaten Bogor, Asep Sulaeman mengaku sependapat dengan DPRD. Menurutnya, dicabutnya moratorium tambang baru ini, tidak lantas membuat pemkab serta merta mudah mengeluarkan IUP. “ Semua harus sesuai prosedur dan aturan, baik analisis dampak lingkungan dan persyaratan lainnya harus dilengkapi,” katanya. Diakuinya, sejak dikeluarkannya dipensasi soal IUP ini, banyak pengusaha tambang sudah minta izin mengekploitasi tambang, tapi pihaknya masih melakukan penelitian dan pemeriksaan. “Sudah ada sekitar 130-an perusahaan tambang yang minta IUP, namun belum satu pun kita keluarkan,” katanya. Menurutnya, sampai saat ini sektor pertambangan baru sekitar 1,7 persen menyumbang retribusi terhadap PAD. Rendahnya retribusi ini karena pemanfaatannya secara ekonomis masih relatif rendah, tapi potensi material pertambangan masih melimpah terutama di wilayah Bogor bagian timur dan barat, seperti Kecamatan Rumpin, Cigudeg, sedangkan di Bogor Timur di Kecamatan Sukamakmur dan Tanjungsari. Sedangkan kebijakan dispensasi Kementerian ESDM ini dikeluarkan pada 28 Mei lalu dengan Surat No. 910/30/DJB/2013 tentang Dispensasi Penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral Bukan Logam dan Batuan tertanggal 28 Mei 2013. Pemkab Bogor, satu dari 40 kota dan kabupaten yang memperoleh dispensasi ini. (iwan) Teks : Galian pasir di sungan sering membuat lingkungan di Bogor rusak

Pemkab Bogor Jangan Semaunya Keluarkan Izin Tambang
Senin 21 Okt 2013, 06:36 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

Bogor
Gerak Cepat, Pemkab Bogor Tindaklanjuti Kasus Gizi Buruk Bocah 7 Tahun di Parung Panjang
Senin 15 Agu 2022, 17:14 WIB

Kriminal
Bareskrim Polri Diminta Tangkap Antonius Setyadi yang Sudah Tersangka Terkait Penipuan Izin Tambang Nikel
Rabu 24 Agu 2022, 06:42 WIB

Nasional
Kunjungi PT Freeport Indonesia, Presiden: di Kedua Tambang Sudah Tidak Ada Lagi Penambangan?
Kamis 01 Sep 2022, 12:14 WIB

Bogor
Permudah Aktivitas Tambang, Pemerintah Rencanakan Bangun Jalur Khusus Truk di Bogor Barat
Selasa 18 Okt 2022, 18:17 WIB

Nasional
Sejumlah Pekerja Tambang Batu Bara di Sawah Lunto Tertimbun, Sempat Terjadi Ledakan
Jumat 09 Des 2022, 12:41 WIB

Regional
10 Korban Ledakan Tambang Batu Bara Sawah Lunto Berhasil Dievakuasi
Minggu 11 Des 2022, 10:55 WIB

Kriminal
Diduga Banyak Tambang Ilegal di Kabupaten Bogor, Pemprov Jabar Bentuk Satgas Pengawasan
Rabu 18 Jan 2023, 17:13 WIB

Bogor
Diskominfo Pemkab Bogor Berharap Lembaga Radio Media Penyampai Informasi Akurat dan Efektif
Rabu 16 Nov 2022, 14:30 WIB


Bogor
Tim Bogorkab-CSIRT Diharapkan Ciptakan Ruang Siber Aman dan Kondusif
Selasa 06 Des 2022, 14:00 WIB


Regional
Polisi Bekuk Pengusaha Galian Tambang di Serang, Kuasa Hukum Sayangkan Penangkapan
Jumat 24 Mar 2023, 16:31 WIB

Bogor
Sekda Kabupaten Bogor Apresiasi Adanya Kopdar, Perkuat Sinergitas Pemda dengan Pemprov
Kamis 16 Mar 2023, 14:20 WIB

Bogor
Pelayanan Publik Tahun 2022 Kabupaten Bogor ke Kategori B Ombudsman
Senin 20 Mar 2023, 21:30 WIB

Nasional
Keren, Kabupaten Bogor Juara 3 Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal Tingkat Nasional
Selasa 21 Mar 2023, 20:00 WIB

Bogor
Pemkab Bogor Raih Penghargaan Terbaik Kedua Tata Kelola Sekretariat CSR se-Jabar
Selasa 21 Mar 2023, 18:30 WIB

Bogor
Warganya Terjebak di Lubang Tambang Ilegal Banyumas, BPBD Bogor Kirim Personel Bantuan
Kamis 27 Jul 2023, 14:29 WIB

Regional
Air Keruh Hambat Proses Pencarian 8 Pekerja Tambang Ilegal di Banyumas
Jumat 28 Jul 2023, 12:27 WIB

Regional
Basarnas Hentikan Pencarian 8 Penambang di Banyumas, Nama Korban Ditulis di Prasasti
Rabu 02 Agu 2023, 11:58 WIB
News Update

Tiket Konser NCT Dream Jakarta 2025 The Dream Show 4: Link Pembelian Resmi, Jadwal Presale dan Harga Terbaru
Kamis 03 Jul 2025, 11:40 WIB
OLAHRAGA
Resmi Dibuka! Jadwal Lengkap dan Cara Daftar Beasiswa LPDP Tahap 2 Tahun 2025
03 Jul 2025, 11:32 WIB

Nasional
Puluhan Penumpang Hilang dalam Insiden Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali, 4 Orang Ditemukan Tewas
03 Jul 2025, 11:24 WIB

Nasional
Link Pengumuman Seleksi Mandiri Unsri 2025 Hari Ini, Cek Hasil Kelulusan dan Info Daftar Ulang
03 Jul 2025, 11:12 WIB

OLAHRAGA
Van Basty Sousa Tak Ragu Pilih Persija, Ini Harapannya di Liga 1 2025/2026
03 Jul 2025, 11:12 WIB

Nasional
Program Magang Kementerian PANRB Semester 2 Tahun 2025, Pelajar dan Mahasiswa Ayo Daftar! Cek Bidang yang Tersedia Selengkapnya
03 Jul 2025, 11:07 WIB

JAKARTA RAYA
Genangan di Kembangan Akibat Luapan Kali Angke Dipastikan Surut Hari Ini
03 Jul 2025, 11:06 WIB

Nasional
Beasiswa PNS TNI POLRI Tahap 2 Tahun 2025 Dibuka, Peluang Emas Raih Gelar S2 dan S3
03 Jul 2025, 10:56 WIB

Daerah
Beasiswa Jenius Provinsi Jawa Barat 2025: Kesempatan Emas bagi Mahasiswa D4/S1 Asal Jabar, Cek Persyaratan Lengkapnya
03 Jul 2025, 10:42 WIB

JAKARTA RAYA
DPRD Provinsi DKI Jakarta Fokus Kemudahan Berinvestasi di Jakarta untuk Mengatasi Pengangguran
03 Jul 2025, 10:35 WIB


TEKNO
Kode Redeem FF 3 Juli 2025 Terbaru, Klaim 1000 Diamonds dan Weapon Eksklusif Free Fire
03 Jul 2025, 10:24 WIB

JAKARTA RAYA
Cara Daftar Antrean KJP Pasar Jaya Juli 2025 Lengkap dengan Jadwal dan Lokasi Sembako Murah di Jakarta
03 Jul 2025, 10:23 WIB

Nasional
Apa Saja Persyaratan Daftar PSSN BSSN 2025? Perhatikan Persyaratan Latar Belakang Pendidikan hingga Nilai Rapor
03 Jul 2025, 10:13 WIB

.jpg)
EKONOMI
Tarif Listrik Per kWh 2025 Juli Terbaru Stabil, Cek Rincian Lengkapnya
03 Jul 2025, 10:04 WIB
