BOGOR (Pos Kota) – Meski Pemkab Bogor mendapat dispensasi dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (EDSM) mengeluarkan izin pertambangan baru, namun tidak boleh semaunya menerbitkan izin baru. Justru dengan kebijakan moratioriun izin pertambangan baru ini pemkab harus jeli, teliti, dan jangan semata-mata mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Kebijakan Kemeterian ESDM jutsru menekankan Dinas ESDM Kabupaten Bogor tidak mengobral Izin Usaha Pertambangan (IUP). Sebaliknya lebih mengawasi usaha tambang yang ada agar eksplorasi yang dilakukan sesuai dengan aturan dan pada pola Rencana Tata Ruang dan Recana Wilayah,” ujar Erwin Najmudin, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bogor, Minggu. Menurutnya, dikeluarkannya dispensasi ini, ESDM sejarusnya lebih memperketat penerbitan IUP, Jika sebuah daerah bukan zona tambang, jangan dikeluarkan izin. Sebab akan menjadi masalah di kemudian hari.”Intinya DESDM jangan kebablasan. IUP dikelurkan dengan mempetimbangkan mampu meningkatkan kesejahteraan warga setempat, namun aspek lingkungan tetap dipelihara,” ujarnya seraya menyebutkan akan mengundang DESDM membahas kebijakan Kementerian ESDM ini. Kabid Pertambangan Umum DESDM Kabupaten Bogor, Asep Sulaeman mengaku sependapat dengan DPRD. Menurutnya, dicabutnya moratorium tambang baru ini, tidak lantas membuat pemkab serta merta mudah mengeluarkan IUP. “ Semua harus sesuai prosedur dan aturan, baik analisis dampak lingkungan dan persyaratan lainnya harus dilengkapi,” katanya. Diakuinya, sejak dikeluarkannya dipensasi soal IUP ini, banyak pengusaha tambang sudah minta izin mengekploitasi tambang, tapi pihaknya masih melakukan penelitian dan pemeriksaan. “Sudah ada sekitar 130-an perusahaan tambang yang minta IUP, namun belum satu pun kita keluarkan,” katanya. Menurutnya, sampai saat ini sektor pertambangan baru sekitar 1,7 persen menyumbang retribusi terhadap PAD. Rendahnya retribusi ini karena pemanfaatannya secara ekonomis masih relatif rendah, tapi potensi material pertambangan masih melimpah terutama di wilayah Bogor bagian timur dan barat, seperti Kecamatan Rumpin, Cigudeg, sedangkan di Bogor Timur di Kecamatan Sukamakmur dan Tanjungsari. Sedangkan kebijakan dispensasi Kementerian ESDM ini dikeluarkan pada 28 Mei lalu dengan Surat No. 910/30/DJB/2013 tentang Dispensasi Penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral Bukan Logam dan Batuan tertanggal 28 Mei 2013. Pemkab Bogor, satu dari 40 kota dan kabupaten yang memperoleh dispensasi ini. (iwan) Teks : Galian pasir di sungan sering membuat lingkungan di Bogor rusak
Pemkab Bogor Jangan Semaunya Keluarkan Izin Tambang
Senin 21 Okt 2013, 06:36 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Bogor
Gerak Cepat, Pemkab Bogor Tindaklanjuti Kasus Gizi Buruk Bocah 7 Tahun di Parung Panjang
Senin 15 Agu 2022, 17:14 WIB
Kriminal
Bareskrim Polri Diminta Tangkap Antonius Setyadi yang Sudah Tersangka Terkait Penipuan Izin Tambang Nikel
Rabu 24 Agu 2022, 06:42 WIB
Nasional
Kunjungi PT Freeport Indonesia, Presiden: di Kedua Tambang Sudah Tidak Ada Lagi Penambangan?
Kamis 01 Sep 2022, 12:14 WIB
Bogor
Permudah Aktivitas Tambang, Pemerintah Rencanakan Bangun Jalur Khusus Truk di Bogor Barat
Selasa 18 Okt 2022, 18:17 WIB
Nasional
Sejumlah Pekerja Tambang Batu Bara di Sawah Lunto Tertimbun, Sempat Terjadi Ledakan
Jumat 09 Des 2022, 12:41 WIB
Regional
10 Korban Ledakan Tambang Batu Bara Sawah Lunto Berhasil Dievakuasi
Minggu 11 Des 2022, 10:55 WIB
Kriminal
Diduga Banyak Tambang Ilegal di Kabupaten Bogor, Pemprov Jabar Bentuk Satgas Pengawasan
Rabu 18 Jan 2023, 17:13 WIB
Bogor
Diskominfo Pemkab Bogor Berharap Lembaga Radio Media Penyampai Informasi Akurat dan Efektif
Rabu 16 Nov 2022, 14:30 WIB
Bogor
Tim Bogorkab-CSIRT Diharapkan Ciptakan Ruang Siber Aman dan Kondusif
Selasa 06 Des 2022, 14:00 WIB
Regional
Polisi Bekuk Pengusaha Galian Tambang di Serang, Kuasa Hukum Sayangkan Penangkapan
Jumat 24 Mar 2023, 16:31 WIB
Bogor
Sekda Kabupaten Bogor Apresiasi Adanya Kopdar, Perkuat Sinergitas Pemda dengan Pemprov
Kamis 16 Mar 2023, 14:20 WIB
Bogor
Pelayanan Publik Tahun 2022 Kabupaten Bogor ke Kategori B Ombudsman
Senin 20 Mar 2023, 21:30 WIB
Nasional
Keren, Kabupaten Bogor Juara 3 Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal Tingkat Nasional
Selasa 21 Mar 2023, 20:00 WIB
Bogor
Pemkab Bogor Raih Penghargaan Terbaik Kedua Tata Kelola Sekretariat CSR se-Jabar
Selasa 21 Mar 2023, 18:30 WIB
Bogor
Warganya Terjebak di Lubang Tambang Ilegal Banyumas, BPBD Bogor Kirim Personel Bantuan
Kamis 27 Jul 2023, 14:29 WIB
Regional
Air Keruh Hambat Proses Pencarian 8 Pekerja Tambang Ilegal di Banyumas
Jumat 28 Jul 2023, 12:27 WIB
Regional
Basarnas Hentikan Pencarian 8 Penambang di Banyumas, Nama Korban Ditulis di Prasasti
Rabu 02 Agu 2023, 11:58 WIB
News Update
Nasional
Tunjangan Sertifikasi Guru TW 3 Belum Cair? Cek Validasi Data di Info GTK
05 Nov 2025, 15:58 WIB
OLAHRAGA
Jelang Laga Selangor FC, Persib Bandung Dihangatkan Rumor Transfer Joey Pelupessy
05 Nov 2025, 15:50 WIB
TEKNO
Review Vivo Y21d: Smartphone Tangguh dengan Baterai 3 Hari dan Fitur IP68/69
05 Nov 2025, 15:50 WIB
TEKNO
Rekomendasi HP Motorola Edge 60 Pro, Flagship Tangguh dengan Layar Super Cerah 1600 Nits
05 Nov 2025, 15:40 WIB
JAKARTA RAYA
Pertama di Jabar, 11.666 Pekerja Rentan di Bekasi Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
05 Nov 2025, 15:36 WIB
JAKARTA RAYA
Kail Pancing Tersangkut pada Telinga, Remaja di Bogor Panggil Damkar
05 Nov 2025, 15:33 WIB
Nasional
Data Belum Valid? Guru Diminta Segera Cek Info GTK agar SKTP dan Tunjangan Profesi Tidak Terhambat
05 Nov 2025, 15:20 WIB
TEKNO
Tak Perlu Mahal! Ini Rekomendasi 6 HP Harga Rp1 Jutaan dengan Chipset Snapdragon yang Sudah Bisa Jadi Andalan Sehari-hari
05 Nov 2025, 15:10 WIB
TEKNO
OPPO Reno14 Pro Resmi Rilis, Kamera 200MP Baterai 6200mAh Super Tahan Lama
05 Nov 2025, 15:00 WIB
TEKNO
Apa Istimewanya iPhone 17 Air? Cek Kelebihan dan Harga Terbaru November 2025 di iBox
05 Nov 2025, 15:00 WIB
HIBURAN
Rehabilitasi 3 Bulan untuk Onadio Leonardo: Polisi Ungkap Alasan di Balik Keputusan Non-Pidana
05 Nov 2025, 14:47 WIB
EKONOMI
Modal Mulai Rp1.000 Bisa Investasi Emas di Aplikasi DANA, Begini Caranya
05 Nov 2025, 14:44 WIB
TEKNO
Panduan Klaim Saldo DANA Kaget 5 November 2025: Pastikan Keamanan Akun Anda!
05 Nov 2025, 14:40 WIB