LAMPUNG (Pos Kota) – Edarkan shabu-shabu, seorang residivis narkoba dan biduan organ tunggal di bekuk polisi.
Tersangka Jubai , 39, dan tersangka Ahmad Sarip, 30, Apriliana alias Mira ,40, tak berkutik saat digerebeg satuan Narkoba Polresta Bandarlampung, di rumah tersangka Ahmad Sarip, Minggu (20/10) sekitar pukul 23.00 WIB.
Ketiganya warga Telukbetung Timur dan Kecamatan Telukbetung Barat, Bandarlampung.
Ditangkapnya tersangka bermula dari laporan masyarakat yang resah karena sering terjadi transaksi dan pesta narkoba di rumah tersangka Ahmad Sarip. Polisi kemudian menggerebeg dan menangkap para tersangka.
Saat di geledah polisi menemukan shabu-shabu sebanyak satu paket dan seperangkat alat hisap shabu.
Dari tersangka tersangka Apriliana, didapat pengakuan, shabu-shabu itu milik tersangka Jubai (residivis narkoba). Mereka hanya disuruh menjual dengan mengharapkan keuntungan dari penjualan tersebut sebesar Rp. 100 ribu.
Selain mendapat keuntungan duit, mereka juga bisa memakai shabu-shabu itu dengan gratis. “Saya pakai shabu itu agar saya tidak cepat lelah dan tidak grogi saat menyanyi di panggung,”ujar Apriliana.
Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung, Kompol. Sunaryoto mengatakan, ketiga pengedar narkoba itu, ditangkap bermula dari SMS warga ke HP-nya
Akibat perbuatannya, Kompol Sunaryoto menyatakan, para tersangka akan dijerat pasal 114 sub pasal 112 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukumannya selama 20 tahun penjara. (Koesma/d)

Edarkan Shabu, Residivis dan Biduan Organ Tunggal Dibekuk Polisi
Senin 21 Okt 2013, 20:15 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Alamak! Viral Video Kades di Bogor Nyawer Biduan, Sekcam Sukajaya: Tidak Etis
Kamis 11 Agu 2022, 11:44 WIB

2 Kali Dibui dan Dibedil Tidak Kapok, Residivis Anak Tokoh di Ciruas Kembali Berulah
Sabtu 19 Nov 2022, 08:45 WIB

Residivis Curi Celana Barang Dagangan Milik Penghuni Kos di Palmerah
Kamis 12 Jan 2023, 12:44 WIB

Ngaku Sulit Dapat Kerjaan, Baru 3 Minggu Bebas Penjara Residivis Kembali Dagang Narkoba
Jumat 11 Agu 2023, 11:55 WIB

News Update
Mantan Wagub Jakarta Eddie Nalapraya Akan Dimakamkan di TMP Kalibata
13 Mei 2025, 14:44 WIB

Mudah! Cara pinjam Rp500.000 Lewat DANA Premium Tanpa BI Checking
13 Mei 2025, 14:40 WIB

Strategi Hadapi Utang Pindar Legal, Ini Langkah Bijak agar Dapat Keringanan Resmi
13 Mei 2025, 14:39 WIB

Jakarta Job Fair 2025 Kembali Hadir! Simak Jadwal dan Lokasi Pelaksanaannya
13 Mei 2025, 14:39 WIB

Jadwal Pekan 33 Liga 1: Dibuka Persita vs Persib, Panas di Zona Asia dan Zona Merah
13 Mei 2025, 14:38 WIB

Fakta atau Hoaks? Ini Penjelasan soal Debt Collector Pinjol Ilegal Menagih Galbay di Jalanan
13 Mei 2025, 14:37 WIB

Cara Mengembalikan Akun WhatsApp Diblokir Karena Spam
13 Mei 2025, 14:34 WIB

Bikin Squad Auto GG, Klaim Kode Redeem FC Mobile Terbaru Hari Ini 13 Mei 2025!
13 Mei 2025, 14:32 WIB

Pengamen Pelaku Premanisme Resahkan Sopir dan Penumpang Bus di Bekasi
13 Mei 2025, 14:31 WIB

Saksikan Live Streaming Timnas Futsal Putri Indonesia vs China di Perempat Final AFC Futsal Putri 2025
13 Mei 2025, 14:29 WIB

Data Pribadi Terancam Dibobol Pinjol Ilegal? Begini Cara Mencegahnya Sebelum Terlambat
13 Mei 2025, 14:29 WIB

Ini Cara Cek Penerima Bansosnya! Penyaluran PKH Tahap 2 Tahun 2025 Segera Dimulai untuk Pemegang KKS dengan NIK e-KTP Terdaftar, Apakah Anda Terdata?
13 Mei 2025, 14:29 WIB

Kode Redeem FF Hari Ini 13 Mei 2025, Event Skydive Midnight Ace Sudah Hadir
13 Mei 2025, 14:27 WIB

Polda Metro Jaya Ciduk Preman Parkir Liar di Jakarta Pusat, Warga Terpaksa Bayar Tarif Mahal!
13 Mei 2025, 14:23 WIB

7 Weton Ini Disebut Kebal Santet dan Ilmu Hitam, Tukang Santet Bisa Kena Balik!
13 Mei 2025, 14:23 WIB

34 Kode Redeem FF Hari Ini Selasa 13 Mei 2025, Ambil Item Gratisnya sebelum Hangus
13 Mei 2025, 14:22 WIB

Daftar Wilayah yang Sering Didatangi Debt Collector Pinjol, Apakah Tempat Tinggal Kamu Termasuk?
13 Mei 2025, 14:20 WIB

Waspada! Ini 3 Risiko Serius Jika Galbay Pinjaman Online Legal
13 Mei 2025, 14:19 WIB
