ADVERTISEMENT

Edarkan Shabu, Residivis dan Biduan Organ Tunggal Dibekuk Polisi

Senin, 21 Oktober 2013 20:15 WIB

Share
Edarkan Shabu, Residivis dan Biduan Organ Tunggal Dibekuk Polisi

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

LAMPUNG (Pos Kota) – Edarkan shabu-shabu, seorang residivis narkoba dan biduan organ tunggal di bekuk polisi. Pengedar Shabu-Koesma Tersangka Jubai , 39, dan  tersangka Ahmad Sarip, 30, Apriliana alias Mira ,40, tak berkutik saat digerebeg satuan Narkoba Polresta Bandarlampung, di rumah tersangka Ahmad Sarip, Minggu (20/10) sekitar pukul 23.00 WIB. Ketiganya  warga Telukbetung Timur dan  Kecamatan Telukbetung Barat, Bandarlampung. Ditangkapnya tersangka bermula dari laporan masyarakat yang resah karena sering terjadi transaksi dan pesta narkoba di rumah tersangka Ahmad Sarip. Polisi kemudian menggerebeg dan menangkap para tersangka. Saat di geledah polisi menemukan shabu-shabu sebanyak satu paket dan seperangkat alat hisap shabu. Dari tersangka tersangka Apriliana, didapat pengakuan,  shabu-shabu itu milik  tersangka Jubai (residivis narkoba). Mereka hanya disuruh menjual dengan mengharapkan keuntungan dari penjualan tersebut sebesar Rp. 100 ribu. Selain mendapat keuntungan duit,  mereka juga bisa memakai shabu-shabu itu dengan gratis. “Saya pakai shabu itu agar saya tidak cepat lelah dan tidak grogi saat menyanyi di panggung,”ujar Apriliana. Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung, Kompol. Sunaryoto mengatakan, ketiga pengedar narkoba itu, ditangkap bermula dari SMS warga ke HP-nya Akibat perbuatannya, Kompol Sunaryoto menyatakan, para tersangka akan dijerat pasal 114 sub pasal 112 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukumannya selama 20 tahun penjara. (Koesma/d)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT