JAKARTA (Pos Kota) - Tindaklanjuti Instruksi Presiden No.9 tahun 2013 tentang penetapan upah minimun dalam Rangka Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun2013 Tentang Upah Minimum. Permenakertrans yang ditandatangani 2 Oktober 2013 lanjutnya, merupakan penegasan bahwa dalam penetapan upah minimum para gubernur harus berdasarkan keputusan Dewan Pengupahan Daerah. Penerbitan Inpres dan Permenakertrans ini untuk penguatan kelembagaan dewan pengupahan daerah. Semua perbedaan pandangan tentang penetapan upah minimum harus diselesaikan di dewan pengupahan," kata Menakertrans, dalam keterangannya, Jumat petang. Muhaimin mengatakan penetapan upah minimum tetap didasarkan pada 60 komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Upah Minimum 2014 diarahkan pada pencapaian KHL. "Untuk pencapaian KHL tersebut gubernur menetapkan tahapan pencapaian KHL dalam bentuk peta jalan pencapaian KHL bagi perusahaan industri padat karya tertentu dan bagi perusahaan lainnya dengan mempertimbangkan kondisi kemampuan dunia usaha. Roadmap inilah yg menjadi jalan untuk menetapkan upah tiap tahun, " jelasnya. Dikatakan Muhaimin industri padat karya yg menjalankan industri dengan jumlah tenaga kerja besar biasanya mengalami masalah dengan meningkatnya upah minimum di berbagai provinsi. "Kepada para gubernur, roadmap harus segera dibuat untuk melindungi industri padat karya supaya tidak terkatung-katung dan kesulitan mengejar tingginya upah minimum di seluruh provinsi,” kata Muhaimin. Dalam permenakertrans ini pun, Muhaimin menekankan penetapan upah untuk pekerja dengan sistem kerja borongan atau sistem harian lepas dimana pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum yang telah ditetapkan. "Bagi pekerja/buruh dengan sistem kerja borongan atau sistem harian lepas, upah rata-rata sebulan serendah-rendahnya sebesar Upah Minimum yang dilaksanakan di perusahaan yang bersangkutan," kata Muhaimin. Sementara itu menyinggung soal demo buruh, Muhaimin mengatakan buruh lebih baik menggunakan keberadaan Dewan pengupahan daerah sebagai sarana terbuka, demokratis, transparan, obyektif dalam menetapkan upah yang akan digunakan rujukan oleh gubernur.(Tri) Menakertrans Muhaimin Iskandar
Kemenakertrans Terbitkan Peraturan Soal Upah Minimum
Sabtu 19 Okt 2013, 06:46 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Depok
Serikat Pekerja Depok Tolak SE Menaker Soal Penetapan Upah Minimum
Selasa 27 Okt 2020, 11:35 WIB
Nasional
KSPI Minta Gubernur Abaikan SE Menaker tentang Penetapan UMP 2021
Selasa 27 Okt 2020, 13:06 WIB
Nasional
Sudah 18 Provinisi Sepakat Mengikuti SE Menaker Tentang UMP 2021
Kamis 29 Okt 2020, 11:35 WIB
Regional
Pemkab Lebak Naikan Upah Minimum Kabupaten Sebesar 6,168 Persen
Kamis 01 Des 2022, 13:44 WIB
Nasional
Menaker Ida Fauziyah Apresiasi Gubernur yang Telah Tetapkan UMP 2024
Rabu 22 Nov 2023, 11:10 WIB
Regional
Kenaikan UMR di Cirebon akan Meningkatkan Kesejahteraan dan Berdampak Positif bagi Buruh Lokal
Senin 27 Nov 2023, 17:43 WIB
Bekasi
UM Kota Bekasi Tertinggi di Jawa Barat, Buruh Bilang Belum Cukup untuk Biaya Hidup
Jumat 01 Des 2023, 12:23 WIB
Kriminal
Polisi Fasilitasi Penyelesaian Belasan Pekerja Terkait Upah Belum Dibayar
Sabtu 16 Des 2023, 09:34 WIB
News Update
Siapa Habib Bahar bin Smith? Mengupas Latar Belakang dan Kasus yang Pernah Menyeret Namanya
Minggu 01 Feb 2026, 20:42 WIB
JAKARTA RAYA
Lokbin Kota Intan Kota Tua Ditutup selama Syuting Film Lisa Blackpink, Pemerintah Pastikan Kompensasi ke Pedagang
01 Feb 2026, 20:12 WIB
JAKARTA RAYA
Tak Jualan Akibat Syuting Film Lisa Blackpink, Pedagang Lokbin Kota Intan Minta Kompensasi
01 Feb 2026, 20:00 WIB
JAKARTA RAYA
Terjatuh dari Motor, Wanita Paruh Baya Tewas Terlindas Mobil Molen
01 Feb 2026, 19:46 WIB
Nasional
Rakornas 2026 di SICC Bogor Digelar Untuk Perkuat Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah
01 Feb 2026, 19:39 WIB
HIBURAN
Benarkah Andra St Meninggal? Ini Fakta di Balik Rumor yang Viral di Media Sosial
01 Feb 2026, 19:38 WIB
JAKARTA RAYA
Siswa SMK di Bogor yang Nekat Lompat dari Jembatan Ditemukan Tewas
01 Feb 2026, 19:38 WIB
JAKARTA RAYA
Pengamat Kesehatan Ingatkan Bahaya Air Lindi dari Operasional RDF Rorotan
01 Feb 2026, 19:34 WIB
Daerah
Polres Serang Bekuk Tiga Bandar Ganja Jaringan Antarprovinsi, Barang Bukti 14 Kg Diamankan
01 Feb 2026, 19:05 WIB
JAKARTA RAYA
Penutupan Jalan Teh Akibat Syuting Film Lisa Blackpink Picu Keluhan Pedagang Kota Tua
01 Feb 2026, 18:56 WIB
Daerah
Viking Sukajadi Dirikan Posko dan Salurkan Bantuan untuk Korban Longsor Pasirlangu
01 Feb 2026, 18:50 WIB
JAKARTA RAYA
DLH Tegaskan Pengiriman Sampah ke RDF Rorotan Dibatasi, Kini 200-600 Ton per Hari
01 Feb 2026, 18:44 WIB
OTOMOTIF
Setelah MGS5 EV, MG Janjikan Banyak Model Baru untuk Pasar Indonesia
01 Feb 2026, 18:16 WIB
JAKARTA RAYA
Ada Syuting Film Ma Dong-seok dan Lisa Blackpink, Kawasan Inti Kota Tua Tetap Dibuka untuk Wisatawan
01 Feb 2026, 18:09 WIB
JAKARTA RAYA
Setahun Uji Coba Operasi RDF Rorotan, Keluhan Bau dari Warga Terus Muncul
01 Feb 2026, 18:06 WIB
Daerah
Warga Pasirlangu Mulai Pulang dari Pengungsian, Air Bersih Masih Jadi PR
01 Feb 2026, 18:02 WIB