JAKARTA (Pos Kota) - Tindaklanjuti Instruksi Presiden No.9 tahun 2013 tentang penetapan upah minimun dalam Rangka Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun2013 Tentang Upah Minimum. Permenakertrans yang ditandatangani 2 Oktober 2013 lanjutnya, merupakan penegasan bahwa dalam penetapan upah minimum para gubernur harus berdasarkan keputusan Dewan Pengupahan Daerah. Penerbitan Inpres dan Permenakertrans ini untuk penguatan kelembagaan dewan pengupahan daerah. Semua perbedaan pandangan tentang penetapan upah minimum harus diselesaikan di dewan pengupahan," kata Menakertrans, dalam keterangannya, Jumat petang. Muhaimin mengatakan penetapan upah minimum tetap didasarkan pada 60 komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Upah Minimum 2014 diarahkan pada pencapaian KHL. "Untuk pencapaian KHL tersebut gubernur menetapkan tahapan pencapaian KHL dalam bentuk peta jalan pencapaian KHL bagi perusahaan industri padat karya tertentu dan bagi perusahaan lainnya dengan mempertimbangkan kondisi kemampuan dunia usaha. Roadmap inilah yg menjadi jalan untuk menetapkan upah tiap tahun, " jelasnya. Dikatakan Muhaimin industri padat karya yg menjalankan industri dengan jumlah tenaga kerja besar biasanya mengalami masalah dengan meningkatnya upah minimum di berbagai provinsi. "Kepada para gubernur, roadmap harus segera dibuat untuk melindungi industri padat karya supaya tidak terkatung-katung dan kesulitan mengejar tingginya upah minimum di seluruh provinsi,” kata Muhaimin. Dalam permenakertrans ini pun, Muhaimin menekankan penetapan upah untuk pekerja dengan sistem kerja borongan atau sistem harian lepas dimana pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum yang telah ditetapkan. "Bagi pekerja/buruh dengan sistem kerja borongan atau sistem harian lepas, upah rata-rata sebulan serendah-rendahnya sebesar Upah Minimum yang dilaksanakan di perusahaan yang bersangkutan," kata Muhaimin. Sementara itu menyinggung soal demo buruh, Muhaimin mengatakan buruh lebih baik menggunakan keberadaan Dewan pengupahan daerah sebagai sarana terbuka, demokratis, transparan, obyektif dalam menetapkan upah yang akan digunakan rujukan oleh gubernur.(Tri) Menakertrans Muhaimin Iskandar

Kemenakertrans Terbitkan Peraturan Soal Upah Minimum
Sabtu 19 Okt 2013, 06:46 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Serikat Pekerja Depok Tolak SE Menaker Soal Penetapan Upah Minimum
Selasa 27 Okt 2020, 11:35 WIB

KSPI Minta Gubernur Abaikan SE Menaker tentang Penetapan UMP 2021
Selasa 27 Okt 2020, 13:06 WIB

Ketua Komisi B DPRD DKI Minta Anies Ikuti SE Menaker Soal UMP
Selasa 27 Okt 2020, 14:56 WIB

Sudah 18 Provinisi Sepakat Mengikuti SE Menaker Tentang UMP 2021
Kamis 29 Okt 2020, 11:35 WIB

Buruh Usul Kenaikan UMP DKI Jakarta Sebesar 10,55 Persen
Rabu 23 Nov 2022, 16:18 WIB

Pemkab Lebak Naikan Upah Minimum Kabupaten Sebesar 6,168 Persen
Kamis 01 Des 2022, 13:44 WIB

Menaker Ida Fauziyah Apresiasi Gubernur yang Telah Tetapkan UMP 2024
Rabu 22 Nov 2023, 11:10 WIB

Kenaikan UMR di Cirebon akan Meningkatkan Kesejahteraan dan Berdampak Positif bagi Buruh Lokal
Senin 27 Nov 2023, 17:43 WIB

UM Kota Bekasi Tertinggi di Jawa Barat, Buruh Bilang Belum Cukup untuk Biaya Hidup
Jumat 01 Des 2023, 12:23 WIB

Upah Tak Dibayar, Belasan Pekerja Kelaparan di Koja
Jumat 15 Des 2023, 22:34 WIB

Polisi Fasilitasi Penyelesaian Belasan Pekerja Terkait Upah Belum Dibayar
Sabtu 16 Des 2023, 09:34 WIB

News Update
Shio Berikut akan Mendapatkan Keuntungan dan Juga Kekayaan yang Terus Meningkat, Segera Cek Peruntungan Kamu di Sini!
12 Mar 2025, 13:30 WIB

Persija Kian Tertinggal dari Persib di Jalur Title Race Liga 1, gara-gara Gaji Pemain Ditunggak?
12 Mar 2025, 13:29 WIB

Ada 53 Wilayah di Indonesia yang KPM nya Lolos DTSEN, Siap-siap Dapat Bantuan Istimewa dari Pemerintah
12 Mar 2025, 13:29 WIB

Cara Daftar Mudik Gratis Lebaran 2025 Kemenhub, Kuota Sampai 86 Ribu Pemudik!
12 Mar 2025, 13:24 WIB

Cuma Nonton Video Dibayar Saldo DANA Gratis Rp400.000, Buktikan dan Ikuti Caranya
12 Mar 2025, 13:20 WIB

Terlibat Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur, Mantan Kapolres Ngada Diusulkan Dihukum Kebiri
12 Mar 2025, 13:15 WIB

Cara Optimalkan Koneksi Internet di HP Android
12 Mar 2025, 13:13 WIB

Buruan Klaim! Kode Redeem FF Hari Ini 12 Maret 2025, Skin dan Diamond Gratis
12 Mar 2025, 13:11 WIB

6 Game Penghasil Saldo DANA 2025: Cuan Tanpa Modal, Langsung Cair ke Dompet Digital!
12 Mar 2025, 13:03 WIB

Ramalan Zodiak Besok: Cancer! Jangan Lupa untuk terus Disiplin agar Karir Kamu Bisa Terus Berkembang
12 Mar 2025, 13:00 WIB

Dana Bansos PKH Tahap 1 2025 Telah Cair ke Rekening KKS Penerima, Cek Status NIK e-KTP Sekarang!
12 Mar 2025, 12:54 WIB

Cara Blokir Akun TikTok Secara Permanen Tanpa Diketahui Pemiliknya
12 Mar 2025, 12:54 WIB

Ini Daftar Penerima Bansos Kemensos yang Akan Dicoret oleh Pemerinta, KPM Wajib Tahu!
12 Mar 2025, 12:49 WIB

Zakat Fitrah 2025 Ditetapkan! Simak Manfaat, Waktu Pembayaran, dan Besarannya
12 Mar 2025, 12:44 WIB

Imbas Dugaan Rumor Kencan dengan Mendiang Kim Sae Ron, Netizen Korea Ancam Boikot Iklan Kim Soo Hyun
12 Mar 2025, 12:43 WIB

Tips Makeup Flawless Look yang Viral di TikTok, Tampilan Baru di Hari Raya
12 Mar 2025, 12:43 WIB

Lupa Kata Sandi Apple ID? Ini Cara Mudah Melihat dan Mengubahnya di iPhone
12 Mar 2025, 12:40 WIB

Begini Cara Menambahkan Musik di Status WhatsApp, Gampang Banget!
12 Mar 2025, 12:40 WIB
