JAKARTA (Pos Kota) - Tindaklanjuti Instruksi Presiden No.9 tahun 2013 tentang penetapan upah minimun dalam Rangka Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun2013 Tentang Upah Minimum. Permenakertrans yang ditandatangani 2 Oktober 2013 lanjutnya, merupakan penegasan bahwa dalam penetapan upah minimum para gubernur harus berdasarkan keputusan Dewan Pengupahan Daerah. Penerbitan Inpres dan Permenakertrans ini untuk penguatan kelembagaan dewan pengupahan daerah. Semua perbedaan pandangan tentang penetapan upah minimum harus diselesaikan di dewan pengupahan," kata Menakertrans, dalam keterangannya, Jumat petang. Muhaimin mengatakan penetapan upah minimum tetap didasarkan pada 60 komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Upah Minimum 2014 diarahkan pada pencapaian KHL. "Untuk pencapaian KHL tersebut gubernur menetapkan tahapan pencapaian KHL dalam bentuk peta jalan pencapaian KHL bagi perusahaan industri padat karya tertentu dan bagi perusahaan lainnya dengan mempertimbangkan kondisi kemampuan dunia usaha. Roadmap inilah yg menjadi jalan untuk menetapkan upah tiap tahun, " jelasnya. Dikatakan Muhaimin industri padat karya yg menjalankan industri dengan jumlah tenaga kerja besar biasanya mengalami masalah dengan meningkatnya upah minimum di berbagai provinsi. "Kepada para gubernur, roadmap harus segera dibuat untuk melindungi industri padat karya supaya tidak terkatung-katung dan kesulitan mengejar tingginya upah minimum di seluruh provinsi,” kata Muhaimin. Dalam permenakertrans ini pun, Muhaimin menekankan penetapan upah untuk pekerja dengan sistem kerja borongan atau sistem harian lepas dimana pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum yang telah ditetapkan. "Bagi pekerja/buruh dengan sistem kerja borongan atau sistem harian lepas, upah rata-rata sebulan serendah-rendahnya sebesar Upah Minimum yang dilaksanakan di perusahaan yang bersangkutan," kata Muhaimin. Sementara itu menyinggung soal demo buruh, Muhaimin mengatakan buruh lebih baik menggunakan keberadaan Dewan pengupahan daerah sebagai sarana terbuka, demokratis, transparan, obyektif dalam menetapkan upah yang akan digunakan rujukan oleh gubernur.(Tri) Menakertrans Muhaimin Iskandar
Kemenakertrans Terbitkan Peraturan Soal Upah Minimum
Sabtu 19 Okt 2013, 06:46 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Depok
Serikat Pekerja Depok Tolak SE Menaker Soal Penetapan Upah Minimum
Selasa 27 Okt 2020, 11:35 WIB
Nasional
KSPI Minta Gubernur Abaikan SE Menaker tentang Penetapan UMP 2021
Selasa 27 Okt 2020, 13:06 WIB
Nasional
Sudah 18 Provinisi Sepakat Mengikuti SE Menaker Tentang UMP 2021
Kamis 29 Okt 2020, 11:35 WIB
Regional
Pemkab Lebak Naikan Upah Minimum Kabupaten Sebesar 6,168 Persen
Kamis 01 Des 2022, 13:44 WIB
Nasional
Menaker Ida Fauziyah Apresiasi Gubernur yang Telah Tetapkan UMP 2024
Rabu 22 Nov 2023, 11:10 WIB
Regional
Kenaikan UMR di Cirebon akan Meningkatkan Kesejahteraan dan Berdampak Positif bagi Buruh Lokal
Senin 27 Nov 2023, 17:43 WIB
Bekasi
UM Kota Bekasi Tertinggi di Jawa Barat, Buruh Bilang Belum Cukup untuk Biaya Hidup
Jumat 01 Des 2023, 12:23 WIB
Kriminal
Polisi Fasilitasi Penyelesaian Belasan Pekerja Terkait Upah Belum Dibayar
Sabtu 16 Des 2023, 09:34 WIB
News Update
Josh Holmes Bikin Geger Jakarta, 350 Tiket Konser Ludes Tanpa Promotor
Minggu 03 Mei 2026, 20:00 WIB
HIBURAN
Anak Cardi B Siapa? Ini Daftar Anak Sang Rapper yang Lagi Viral Setelah Live TikTok Putar Pok Ame Ame
03 Mei 2026, 19:19 WIB
KHAZANAH
Mimpi Dapat Uang Banyak, Pertanda Rezeki atau Ujian? Cek Penjelasannya Menurut Islam
03 Mei 2026, 19:10 WIB
OTOMOTIF
Mitsubishi Fuso eCanter Mulai Digunakan di Indonesia, Skema Sewa Jadi Solusi Baru
03 Mei 2026, 19:00 WIB
JAKARTA RAYA
Kecelakaan Maut Bekasi Timur, Polisi Dalami Dugaan Masalah Sistem dan Infrastruktur
03 Mei 2026, 18:45 WIB
Nasional
Wamendagri Sebut Generasi Muda Harus Siap Pimpin Indonesia Menuju Negara Maju
03 Mei 2026, 17:17 WIB
OTOMOTIF
Takut Harga Mobil Anjlok? Program Ini Jamin Nilai Jual Kembali Hingga 70%
03 Mei 2026, 16:22 WIB
JAKARTA RAYA
Taburan Kuah dan Bawang Melimpah, Sate Padang Rajo Roxy Siap Manjakan Lidah
03 Mei 2026, 12:47 WIB
EKONOMI
Modantara Sebut Potongan Aplikator 8 Persen Berisiko Ganggu Ekosistem Mobilitas dan Pengantaran Digital
03 Mei 2026, 12:27 WIB
JAKARTA RAYA
Polisi Gerebek Sarang Judol Modus Live Streaming Pornografi Beromzet Rp 5 Miliar, Sejoli Ditangkap
02 Mei 2026, 21:26 WIB
Nasional
Potongan Ojol 8 Persen Diusulkan, Pengamat Transportasi Ingatkan Risiko Investor Aplikator Kabur
02 Mei 2026, 21:21 WIB
Nasional
Prabowo Semprot Aplikator, Potongan Ojol Dipaksa Turun Jadi 8 Persen
02 Mei 2026, 21:15 WIB