JAKARTA (Pos Kota) - Tindaklanjuti Instruksi Presiden No.9 tahun 2013 tentang penetapan upah minimun dalam Rangka Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun2013 Tentang Upah Minimum. Permenakertrans yang ditandatangani 2 Oktober 2013 lanjutnya, merupakan penegasan bahwa dalam penetapan upah minimum para gubernur harus berdasarkan keputusan Dewan Pengupahan Daerah. Penerbitan Inpres dan Permenakertrans ini untuk penguatan kelembagaan dewan pengupahan daerah. Semua perbedaan pandangan tentang penetapan upah minimum harus diselesaikan di dewan pengupahan," kata Menakertrans, dalam keterangannya, Jumat petang. Muhaimin mengatakan penetapan upah minimum tetap didasarkan pada 60 komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Upah Minimum 2014 diarahkan pada pencapaian KHL. "Untuk pencapaian KHL tersebut gubernur menetapkan tahapan pencapaian KHL dalam bentuk peta jalan pencapaian KHL bagi perusahaan industri padat karya tertentu dan bagi perusahaan lainnya dengan mempertimbangkan kondisi kemampuan dunia usaha. Roadmap inilah yg menjadi jalan untuk menetapkan upah tiap tahun, " jelasnya. Dikatakan Muhaimin industri padat karya yg menjalankan industri dengan jumlah tenaga kerja besar biasanya mengalami masalah dengan meningkatnya upah minimum di berbagai provinsi. "Kepada para gubernur, roadmap harus segera dibuat untuk melindungi industri padat karya supaya tidak terkatung-katung dan kesulitan mengejar tingginya upah minimum di seluruh provinsi,” kata Muhaimin. Dalam permenakertrans ini pun, Muhaimin menekankan penetapan upah untuk pekerja dengan sistem kerja borongan atau sistem harian lepas dimana pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum yang telah ditetapkan. "Bagi pekerja/buruh dengan sistem kerja borongan atau sistem harian lepas, upah rata-rata sebulan serendah-rendahnya sebesar Upah Minimum yang dilaksanakan di perusahaan yang bersangkutan," kata Muhaimin. Sementara itu menyinggung soal demo buruh, Muhaimin mengatakan buruh lebih baik menggunakan keberadaan Dewan pengupahan daerah sebagai sarana terbuka, demokratis, transparan, obyektif dalam menetapkan upah yang akan digunakan rujukan oleh gubernur.(Tri) Menakertrans Muhaimin Iskandar
Kemenakertrans Terbitkan Peraturan Soal Upah Minimum
Sabtu 19 Okt 2013, 06:46 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Depok
Serikat Pekerja Depok Tolak SE Menaker Soal Penetapan Upah Minimum
Selasa 27 Okt 2020, 11:35 WIB
Nasional
KSPI Minta Gubernur Abaikan SE Menaker tentang Penetapan UMP 2021
Selasa 27 Okt 2020, 13:06 WIB
Nasional
Sudah 18 Provinisi Sepakat Mengikuti SE Menaker Tentang UMP 2021
Kamis 29 Okt 2020, 11:35 WIB
Regional
Pemkab Lebak Naikan Upah Minimum Kabupaten Sebesar 6,168 Persen
Kamis 01 Des 2022, 13:44 WIB
Nasional
Menaker Ida Fauziyah Apresiasi Gubernur yang Telah Tetapkan UMP 2024
Rabu 22 Nov 2023, 11:10 WIB
Regional
Kenaikan UMR di Cirebon akan Meningkatkan Kesejahteraan dan Berdampak Positif bagi Buruh Lokal
Senin 27 Nov 2023, 17:43 WIB
Bekasi
UM Kota Bekasi Tertinggi di Jawa Barat, Buruh Bilang Belum Cukup untuk Biaya Hidup
Jumat 01 Des 2023, 12:23 WIB
Kriminal
Polisi Fasilitasi Penyelesaian Belasan Pekerja Terkait Upah Belum Dibayar
Sabtu 16 Des 2023, 09:34 WIB
News Update
Ratusan Gedung Bertingkat di Jakarta Belum Penuhi SOP Kebakaran, Ini Langkah Pemprov DKI
Sabtu 13 Des 2025, 22:06 WIB
TEKNO
Apakah iPhone 13 dan iPhone 14 Masih Layak Beli hingga 2026? Ini Daftar Harga Terbarunya
13 Des 2025, 22:00 WIB
TEKNO
Spesifikasi Samsung Galaxy S26 Ultra Unggul di Mana? Bandingkan dengan iPhone 17 Pro Max
13 Des 2025, 21:20 WIB
TEKNO
Review Hp Tecno Spark 40: Bisa Chat AI, Bodi Tipis 7.67mm, Baterai 5.200 mAh dengan Garansi 4 Tahun
13 Des 2025, 21:00 WIB
TEKNO
Modal Jawab Kuis Dapat Saldo DANA Gratis, Klaim Rp190.000 ke Dompet Elektronik Pakai Aplikasi Ini
13 Des 2025, 20:50 WIB
HIBURAN
Ammar Zoni Dipindahkan Sementara ke Lapas Narkotika Jakarta, Ini Alasannya
13 Des 2025, 20:46 WIB
JAKARTA RAYA
Tragedi Gedung Terra Drone Jadi Alarm Keras, Warga: SOP Kebakaran Jangan Sekadar Formalitas
13 Des 2025, 20:20 WIB
TEKNO
Rekomendasi Hp Harga Rp2 Jutaan dengan Spek Dewa 2025: Layar AMOLED, Chipset Gaming, Tahan Air?
13 Des 2025, 20:00 WIB
TEKNO
Bukan Saldo DANA, Tarik Uang 50 Dolar Gratis dari Aplikasi Penghasil Uang Populer 2025
13 Des 2025, 19:50 WIB
OLAHRAGA
Rekap Hasil Badminton Semifinal SEA Games 2025: Ubed dan Alwi Farhan Pastikan Medali Emas
13 Des 2025, 19:23 WIB
TEKNO
Cari Ponsel Murah Kamera Jernih? Ini Rekomendasi HP 2 Jutaan Terbaik 2025, Ada Infinix Note 50 hingga Tecno Pova
13 Des 2025, 19:20 WIB
JAKARTA RAYA
Trotoar Kawasan Kota Tua Bersih Dari PKL, Pengunjung: Kesannya Bagus dan Rapi
13 Des 2025, 19:15 WIB
TEKNO
Xiaomi Pad 8 Pro Selangkah Lagi Rilis Global, Muncul di Sertifikasi FCC
13 Des 2025, 19:11 WIB
HIBURAN
Link Nonton Streaming Ipar Adalah Maut Episode 43 Netflix, Retaknya Rumah Tangga Aris dan Nisa
13 Des 2025, 19:05 WIB
JAKARTA RAYA
Viral Wanita di Depok Pingsan Ngaku Dikriminalisasi, Kapolsek Cinere: Tersangka Kasus Penipuan
13 Des 2025, 19:01 WIB
Nasional
Pendaftaran CPNS 2026 Kapan Dibuka? Ini Bocoran Jadwal, Formasi, dan Syarat Pendaftaran
13 Des 2025, 19:00 WIB
JAKARTA RAYA
Meski Rawan Tumbang, Pramono Jelaskan Alasan Pohon Tua di Jakarta tidak Ditebang
13 Des 2025, 18:38 WIB