JAKARTA (Pos Kota) - Tindaklanjuti Instruksi Presiden No.9 tahun 2013 tentang penetapan upah minimun dalam Rangka Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun2013 Tentang Upah Minimum. Permenakertrans yang ditandatangani 2 Oktober 2013 lanjutnya, merupakan penegasan bahwa dalam penetapan upah minimum para gubernur harus berdasarkan keputusan Dewan Pengupahan Daerah. Penerbitan Inpres dan Permenakertrans ini untuk penguatan kelembagaan dewan pengupahan daerah. Semua perbedaan pandangan tentang penetapan upah minimum harus diselesaikan di dewan pengupahan," kata Menakertrans, dalam keterangannya, Jumat petang. Muhaimin mengatakan penetapan upah minimum tetap didasarkan pada 60 komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Upah Minimum 2014 diarahkan pada pencapaian KHL. "Untuk pencapaian KHL tersebut gubernur menetapkan tahapan pencapaian KHL dalam bentuk peta jalan pencapaian KHL bagi perusahaan industri padat karya tertentu dan bagi perusahaan lainnya dengan mempertimbangkan kondisi kemampuan dunia usaha. Roadmap inilah yg menjadi jalan untuk menetapkan upah tiap tahun, " jelasnya. Dikatakan Muhaimin industri padat karya yg menjalankan industri dengan jumlah tenaga kerja besar biasanya mengalami masalah dengan meningkatnya upah minimum di berbagai provinsi. "Kepada para gubernur, roadmap harus segera dibuat untuk melindungi industri padat karya supaya tidak terkatung-katung dan kesulitan mengejar tingginya upah minimum di seluruh provinsi,” kata Muhaimin. Dalam permenakertrans ini pun, Muhaimin menekankan penetapan upah untuk pekerja dengan sistem kerja borongan atau sistem harian lepas dimana pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum yang telah ditetapkan. "Bagi pekerja/buruh dengan sistem kerja borongan atau sistem harian lepas, upah rata-rata sebulan serendah-rendahnya sebesar Upah Minimum yang dilaksanakan di perusahaan yang bersangkutan," kata Muhaimin. Sementara itu menyinggung soal demo buruh, Muhaimin mengatakan buruh lebih baik menggunakan keberadaan Dewan pengupahan daerah sebagai sarana terbuka, demokratis, transparan, obyektif dalam menetapkan upah yang akan digunakan rujukan oleh gubernur.(Tri) Menakertrans Muhaimin Iskandar

Kemenakertrans Terbitkan Peraturan Soal Upah Minimum
Sabtu 19 Okt 2013, 06:46 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

Depok
Serikat Pekerja Depok Tolak SE Menaker Soal Penetapan Upah Minimum
Selasa 27 Okt 2020, 11:35 WIB

Nasional
KSPI Minta Gubernur Abaikan SE Menaker tentang Penetapan UMP 2021
Selasa 27 Okt 2020, 13:06 WIB


Nasional
Sudah 18 Provinisi Sepakat Mengikuti SE Menaker Tentang UMP 2021
Kamis 29 Okt 2020, 11:35 WIB


Regional
Pemkab Lebak Naikan Upah Minimum Kabupaten Sebesar 6,168 Persen
Kamis 01 Des 2022, 13:44 WIB

Nasional
Menaker Ida Fauziyah Apresiasi Gubernur yang Telah Tetapkan UMP 2024
Rabu 22 Nov 2023, 11:10 WIB

Regional
Kenaikan UMR di Cirebon akan Meningkatkan Kesejahteraan dan Berdampak Positif bagi Buruh Lokal
Senin 27 Nov 2023, 17:43 WIB

Bekasi
UM Kota Bekasi Tertinggi di Jawa Barat, Buruh Bilang Belum Cukup untuk Biaya Hidup
Jumat 01 Des 2023, 12:23 WIB


Kriminal
Polisi Fasilitasi Penyelesaian Belasan Pekerja Terkait Upah Belum Dibayar
Sabtu 16 Des 2023, 09:34 WIB
News Update

Situs Penerimaan Murid Baru Sulit Diakses, Disdik Jakarta: Lonjakan Pengakses SPMB
Rabu 18 Jun 2025, 13:09 WIB
OLAHRAGA
Benarkah Rafael Struick Masuk Radar Perburuan Persib Bandung? Ini Profil Penyerang Timnas Indonesia
18 Jun 2025, 13:04 WIB


HIBURAN
Polemik Hak Cipta dan Tuntutan Rp24,5 Miliar, Vidi Aldiano Tarik Lagu Nuansa Bening: Alasan Sebenarnya Terungkap
18 Jun 2025, 13:00 WIB

JAKARTA RAYA
Wali Murid Keluhkan Situs Pendaftaran Sekolah di Jakarta Sulit Diakses
18 Jun 2025, 12:54 WIB

Nasional
Kunci Jawaban Post Test PPG 2025 Modul Filosofi Pendidikan dan Pendidikan Nilai, Cek di Sini!
18 Jun 2025, 12:53 WIB


Daerah
Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi Dahsyat, Status Naik ke Level Awas: PVMBG Perluas Radius Bahaya Usai Letusan 10.000 Meter
18 Jun 2025, 12:50 WIB

Nasional
Kunci Jawaban Modul 2 Topik 3 Experential Learning PPG 2025: Mengembangkan Rencana Pembelajaran
18 Jun 2025, 12:50 WIB


Daerah
Gaji Karyawan PT Virtus Facility Services Berapa? VIral CEO Houtman Simanjuntak Usai Debat Panas dengan Wamenaker
18 Jun 2025, 12:46 WIB

GAYA HIDUP
Strategi Mental Premortem Thinking, Kunci Tetap Tenang dalam Keadaan Penuh Tekanan
18 Jun 2025, 12:39 WIB

TEKNO
SELAMAT! Nomor Hp Mu Dikirimi Saldo DANA Gratis Total Rp100.000, Mabar dengan Teman Setiap Hari
18 Jun 2025, 12:33 WIB

Nasional
Kunci Jawaban Post Test PPG 2025 Modul 2: Pembelajaran Sosial Emosional
18 Jun 2025, 12:32 WIB

Nasional
Keputusan Final! Prabowo Tetapkan 4 Pulau Sengketa Aceh-Sumut Milik Aceh, Berdasar pada Bukti Historis
18 Jun 2025, 12:30 WIB

TEKNO
Scroll di Aplikasi Ini Sekarang, Saldo DANA Gratis Rp215.000 Cair ke Dompet Elektronik di HP Kamu
18 Jun 2025, 12:27 WIB

Nasional
Daftar Orang Terkaya di Indonesia Juni 2025, Nomor 1 Punya Harta Rp400 Triliun
18 Jun 2025, 12:27 WIB

Nasional
Akses Jalan dan Bandara Ditutup, Status Gunung Lewotobi Meningkat ke Level Awas
18 Jun 2025, 12:25 WIB

JAKARTA RAYA
Dirikan Bangunan di Lahan Negara, Warga Minta Kompensasi Usai Digusur
18 Jun 2025, 12:15 WIB
