ADVERTISEMENT

Kemenakertrans Terbitkan Peraturan Soal Upah Minimum

Sabtu, 19 Oktober 2013 06:46 WIB

Share
Kemenakertrans Terbitkan Peraturan Soal Upah Minimum

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA (Pos Kota) - Tindaklanjuti Instruksi Presiden No.9 tahun 2013 tentang penetapan upah minimun dalam Rangka Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun2013 Tentang Upah Minimum. Permenakertrans yang ditandatangani 2 Oktober 2013 lanjutnya, merupakan penegasan bahwa dalam penetapan upah minimum para gubernur harus berdasarkan keputusan Dewan Pengupahan Daerah. Penerbitan Inpres dan Permenakertrans ini untuk penguatan kelembagaan dewan pengupahan daerah. Semua perbedaan pandangan tentang penetapan upah minimum harus diselesaikan di dewan pengupahan," kata Menakertrans, dalam keterangannya, Jumat petang. Muhaimin mengatakan penetapan upah minimum tetap didasarkan pada 60 komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Upah Minimum 2014 diarahkan pada pencapaian KHL. "Untuk pencapaian KHL tersebut gubernur menetapkan tahapan pencapaian KHL dalam bentuk peta jalan pencapaian KHL bagi perusahaan industri padat karya tertentu dan bagi perusahaan lainnya dengan mempertimbangkan kondisi kemampuan dunia usaha. Roadmap inilah yg menjadi jalan untuk menetapkan upah tiap tahun, " jelasnya. Dikatakan Muhaimin industri padat karya yg menjalankan industri dengan jumlah tenaga kerja besar biasanya mengalami masalah dengan meningkatnya upah minimum di berbagai provinsi. "Kepada para gubernur, roadmap harus segera dibuat untuk melindungi industri padat karya supaya tidak terkatung-katung dan kesulitan mengejar tingginya upah minimum di seluruh provinsi,” kata Muhaimin. Dalam permenakertrans ini pun, Muhaimin menekankan penetapan upah untuk pekerja dengan sistem kerja borongan atau sistem harian lepas dimana pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum yang telah ditetapkan. "Bagi pekerja/buruh dengan sistem kerja borongan atau sistem harian lepas, upah rata-rata sebulan serendah-rendahnya sebesar Upah Minimum yang dilaksanakan di perusahaan yang bersangkutan," kata Muhaimin. Sementara itu menyinggung soal demo buruh, Muhaimin mengatakan buruh lebih baik menggunakan keberadaan Dewan pengupahan daerah sebagai sarana terbuka, demokratis, transparan, obyektif dalam menetapkan upah yang akan digunakan rujukan oleh gubernur.(Tri) Menakertrans Muhaimin Iskandar

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT