ADVERTISEMENT

Pemkab Bogor Janjikan Bongkar Paksa 239 Villa

Kamis, 17 Oktober 2013 22:27 WIB

Share
Pemkab Bogor Janjikan Bongkar Paksa 239 Villa

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BOGOR (Pos Kota) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor berjanji, akan membongkar paksa 239 dari 500 vila atau bangunan tanpa IMB alias ilegal yang berdiri di kawasan Puncak. Ratusan villa yang tanpa IMB ini berada di Kecamatan Megamendung dan Cisarua. Kasat Pol PP Kabupaten Bogor, Dace Supriadi mengaku, ratusan vila ini dalam tahap prioritas prosedur sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2008 tentang ketertiban umum. "Ada yang sudah dilayangkan surat peringatan (SP) 1, 2 dan 3. Ada juga yang siap dibongkar,"ujar Dace Kamis (17/10). Ada 239 vila tanpa ijin ini mulai dibongkar pada awal November hingga akhir Desember selesai. "Setelah SP 1 hingga 3 tidak diindahkan kita akan lakukan pemanggilan terhadap pemilik vila dan akan dilakukan pembongkaran," katanya. Yoshua salah satu pemilik villa yang dirugikan dengan maraknya pelanggaran site plan pembangunan hotel di Cisarua keberatan atas akses jalannya ditutup. "Saya apresiasi niat baik Pemkab Bogor melalui Kasat Pol PP yang mencarikan solusi agar jalan menuju villanya kembali dibuka. Tapi sangat disayangkan pihak Hotel Grand Hill tidak memenuhi panggilan untuk bermusyawarah," katanya. (yopi/d)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT