ADVERTISEMENT

Lelang Jabatan Masih Ada Kelemahan

Senin, 14 Oktober 2013 15:38 WIB

Share
Lelang Jabatan Masih Ada Kelemahan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA (Pos Kota) – Penangkapan Lurah dan Bendahara Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Fanda Fadly Lubis dan Zaitul Akman terkait dugaan penyelewengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI sebesar Rp 450 juta tidak akan mengubah kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Jokowi, untuk melelang jabatan lurah. Justru, mantan Walikota Solo ini akan makin memperketat pelaksanaan kebijakan itu. “Saya tak kecewa dengan lelang jabatan. Biasa saja. Dalam artian semua yang belum baik harus dibenahi itu saja. Masih tetap dilakukan lelang jabatan,” kata Jokowi di rumah dinasnya, Jalan Taman Suropati No. 7, Jakarta Pusat, Senin (14/10). Jokowipun menyadari jika proses lelang mempunyai kelemahan. Yakni tidak adanya track record atau rekam jejak dari pejabat yang lolos dari lelang jabatan tersebut. Namun, Jokowi tidak mau kasus ini dianggap Pemprov DKI telah kecolongan dalam memilih pejabat yang melayani warganya“Kalau ada track recordnya, ya pasti nggak akan masuk, nggak akan lolos. Tapi kami tidak kecolongan. Sekali lagi, sulit untuk kontrol satu per satu untuk masalah mentalitas,” tukasnya. Menurutnya penangkapan Lurah Ceger, menurut Jokowi sudah masuk dalam wilayah hukum. Dilakukan karena sudah ada bukti kesalahan yang dilakukan tahun anggaran 2012. Meskipun telah dilakukan lelang, Jokowi mengakui tetap saja masih ada peluang dalam lelang untuk melakukan penyelewengan anggaran. Peluang itu tercipta karena mental dan akhlak dari pejabat lelang atau yang berkaitan tidak kuat. Sehingga mampu terbujuk dengan keinginan mendapatkan uang lebih dari anggaran daerah, yang merupakan uang rakyat. Bila sudah menyangkut mental dan akhlak, Pemprov DKI sulit untuk melakukan pengawasan. “Sulit juga kita mengontrol mental dan akhlak. Sulit sekali. Kita ingin melihat aparat-aparat kita melayani, di wali kota juga melayani. Tapi kalau ada satu dua itu wilayah hukum,” ujarnya. PERBAIKI MEKANISME Sampai saat ini, pihaknya belum mencari pengganti Lurah Ceger dan Bendaraha Cegera yang telah ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur. Namun dengan kejadian ini, pihaknya akan memperbaiki sistem dan mekanisme lelang jabatan. Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur lakukan penahanan terhadap Fanda Fadly Lubis, Lurah Kelurahan Ceger dan Zaitul Akmam, Bendahara Kelurahan Ceger pada Jumat (11/10). Keduanya menjadi tersangka dalam kasus kegiatan pengadaan belanja barang jasa Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung, tahun anggaran 2012. Penahanan Fanda Fadly Lubis dan Bendaharanya terkait LPJ fiktif yang mereka buat terkait proyek pengadaan barang dan jasa tahun 2012. Pada tahun anggaran anggaran 2012, Kelurahan Ceger mendapatkan anggaran belanja barang dan jasa yang bersumber dari APBD Propinsi DKI Jakarta sesuai DPA Kelurahan Ceger. Sebagai bentuk pertanggung jawaban dari uang yang diterima, Bendahara dan Lurah Ceger mengajukan LPJ untuk kegiatan tersebut. Namun, setelah diperiksa kegiatan-kegiatan yang ada dalam LPJ adalah fiktif atau tidak sesuai dengan kenyataan. Akibat perbuatan Lurah dan Bendahara Kelurahannya, mereka telah merugikan keuangan negara kurang lebih Rp 450 juta.(guruh)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT