Lurah Ceger Ditangkap Jaksa

Sabtu 12 Okt 2013, 22:49 WIB

CIPAYUNG (Pos Kota) – Keinginan Gubernur Jokowi mendapatkan lurah jujur melalui lelang jabatan mulai tercoreng. Lurah Ceger, Jakarta Timur, Fanda Fadly Lubis, dan bendahara, Zaitul Akman, ditangkap Kejari Jakarta Timur, karena diduga korupsi Rp450 juta. Mempertanggungjawabkan perbuatannya, baik lurah dan bendahara kini ditahan di Kantor Kejari Jakarta Timur. "Keduanya memberikan laporan palsu atas anggaran belanja sebesar Rp450 juta," tegas Kajari Jakarta Timur, Jhony Manurung, Sabtu (12/10). Jhony mengatakan dalam laporan fiktif itu keduanya seolah telah menjalankan berbagai kegiatan dan belanja barang dengan menggunakan uang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). “Setelah diteliti ternyata laporan pertangungjawabannya fiktif,”ucapnya. Ditetapkannya lurah dan bendahara sebagai tersangka, kata Jhony, setelah pemeriksaan panjang selama sebulan. "Keduanya sudah kami tahan sejak Jumat (12/10), pukul 14.00. Setelah kita periksa, mereka langsung kita tahan, " ujarnya. Terkait ditangkapnya lurah dan bendahara, Camat Cipayung, Iin Mutmainah, tak mau memberi keterangan. Telepon selular yang dihubunginya diangkat tapi tidak dijawab alias dibiarkan. Begitu pula pesan singkat yang dikirimkan juga tak dibalas. Sementara itu, Walikota HR Krisdianto tak bisa dihubungi. TERANCAM DIPECAT Ketika dikonfirmasi, Kepala Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jakarta Timur, Sulistyawati, mengaku sudah mendengar kasus penangkapan Lurah dan Bendahara Ceger tersebut. "Kami sudah mendengar hal tersebut sejak Sabtu pagi (kemarin-red). Tapi kami masih menunggu keterangan resmi, berupa surat penangkapan dari pihak yang menangkap, entah itu Kejari ataupun kepolisian," kata Sulistyawati. Sulistyawati akan meminta keterangan dari keluarga lurah dan bendahara tersebut. Tak hanya itu, para staf kelurahan juga akan dimintai keterangan terkait dugaan korupsi itu. "Kami akan meminta keterangannya, Rabu (16/10) nanti,” tukasnya. Setelah mendapat surat keterangan penangkapan, BKD Jakarta Timur akan melanjutkan pelaporan ke BKD provinsi untuk menindaklanjuti. "Soal surat pemberhentian sementara akan diberikan kepada kedua pejabat tersebut. Tapi, bila terbukti korupsi akan diberikan surat pemecatan, karena ini melanggar hukum," katanya. Fanda adalah lurah yang terpilih dari proses lelang jabatan yang dilakukan Jokowi. Ia berhasil bertahan di posisinya setelah dinyatakan lulus dengan nilai rata-rata dan dipercaya kembali mengurus wilayah Ceger. Jabatan lurah itu juga sudah diembannya sejak lima tahun belakangan ini. Fanda sebelumnya menjabat sebagai wakil lurah di tempat yang sama. (ifand/st/ird) Foto ilustrasi

Berita Terkait

News Update