Andi Mallarangeng Melenggang Pulang

Jumat 11 Okt 2013, 18:19 WIB

JAKARTA (Pos Kota) - Usai diperiksa sekitar tujuh jam, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng dibiarkan bebas melenggang pulang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dirinya belum ditahan meski telah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan pusat pendidikan dan pelatihan (Pusdiklat) Olahraga di Hambalang, Jawa Barat, Jumat (11/10). Keluar sekitar Pk. 17:00, Andi mengaku diminta KPK untuk melengkapi materi pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya. Salah satunya tentang penganggaran proyek Hambalang. "Tadi saya ditanyain kelanjutan pertanyan-pertanyaan terdahulu mengenai penganggaran dan saya menjawabnya dengan sebaik-baiknya, dengan sejelas-jelasnya," ujar Andi selepas menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (11/10). MENGAKU JENUH Dia pun mengaku sudah jenuh dengan status tersangka yang ditetapkan KPK kepadanya. Ia berharap KPK dapat secepatnya menyelesaikan pemeriksaan dan melanjutkan perkaranya ke persidangan. "Saya ingin agar perkara ini, persoalan ini segera tuntas, yang salah ya (nyatakan) salah, yang tidak salah ya (nyatakan) tidak salah. Karena itu mudah-mudahan bisa dituntaskan," imbuhnya. Menanggapi soal penahanan yang belum dilakukan KPK, Andi menyerahkan sepenuhnya kepada KPK. Juru Bicara Kepresidenan Susilo Bambang Yudhoyono periode 2005-2009 ini pun sesungguhnya siap untuk menjalani penahanan. "Saya selalu siap untuk mengikuti semua prosedur-prosedur, ketetapan-ketetapan dan ketentuan-ketentuan dari KPK. Jadi hari ini pun saya siap, besok pun (bila) dipanggil lagi siap lagi," timpalnya. Sebelumnya, Andi menjalani pemeriksaan di Gedung KPK sejak sekitar Pk. 10:00. Dirinya yang datang didampingi adiknya, Rizal Mallarangeng dan sejumlah koleganya mengaku sudah membawa bekal sebagai persiapan apabila dirinya ditahan KPK. "Saya sudah siapkan koper, sudah ada di mobil jadi enggak masalah," ujarnya sebelum masuk ke lobi Gedung KPK. KPK menetapkan Andi sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Olahraga Hambalang sejak Desember 2012. Sejak itu pula pria kelahiran Makassar 50 tahun silam ini baru diperiksa KPK sebagai tersangka, Jumat (11/10). Sebelumnya, ia hanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya. Dalam kasus ini, selain terhadap Andi, KPK juga menetapkan tersangka pada Kepala Biro Perencanaan Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan mantan Direktur Operasional I PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Muhammad Noor. Masih terkait proyek Hambalang, KPK juga menetapkan status tersangka terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Namun, Anas dituduhkan menerima gratifikasi atau pemberian hadiah berupa mobil Toyota Harier. Sejauh ini, tersangka yang telah ditahan KPK hanyalah Deddy Kusdinar. (yulian)

Berita Terkait

News Update