JAKARTA (Pos Kota) - Usai diperiksa sekitar tujuh jam, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng dibiarkan bebas melenggang pulang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dirinya belum ditahan meski telah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan pusat pendidikan dan pelatihan (Pusdiklat) Olahraga di Hambalang, Jawa Barat, Jumat (11/10). Keluar sekitar Pk. 17:00, Andi mengaku diminta KPK untuk melengkapi materi pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya. Salah satunya tentang penganggaran proyek Hambalang. "Tadi saya ditanyain kelanjutan pertanyan-pertanyaan terdahulu mengenai penganggaran dan saya menjawabnya dengan sebaik-baiknya, dengan sejelas-jelasnya," ujar Andi selepas menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (11/10). MENGAKU JENUH Dia pun mengaku sudah jenuh dengan status tersangka yang ditetapkan KPK kepadanya. Ia berharap KPK dapat secepatnya menyelesaikan pemeriksaan dan melanjutkan perkaranya ke persidangan. "Saya ingin agar perkara ini, persoalan ini segera tuntas, yang salah ya (nyatakan) salah, yang tidak salah ya (nyatakan) tidak salah. Karena itu mudah-mudahan bisa dituntaskan," imbuhnya. Menanggapi soal penahanan yang belum dilakukan KPK, Andi menyerahkan sepenuhnya kepada KPK. Juru Bicara Kepresidenan Susilo Bambang Yudhoyono periode 2005-2009 ini pun sesungguhnya siap untuk menjalani penahanan. "Saya selalu siap untuk mengikuti semua prosedur-prosedur, ketetapan-ketetapan dan ketentuan-ketentuan dari KPK. Jadi hari ini pun saya siap, besok pun (bila) dipanggil lagi siap lagi," timpalnya. Sebelumnya, Andi menjalani pemeriksaan di Gedung KPK sejak sekitar Pk. 10:00. Dirinya yang datang didampingi adiknya, Rizal Mallarangeng dan sejumlah koleganya mengaku sudah membawa bekal sebagai persiapan apabila dirinya ditahan KPK. "Saya sudah siapkan koper, sudah ada di mobil jadi enggak masalah," ujarnya sebelum masuk ke lobi Gedung KPK. KPK menetapkan Andi sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Olahraga Hambalang sejak Desember 2012. Sejak itu pula pria kelahiran Makassar 50 tahun silam ini baru diperiksa KPK sebagai tersangka, Jumat (11/10). Sebelumnya, ia hanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya. Dalam kasus ini, selain terhadap Andi, KPK juga menetapkan tersangka pada Kepala Biro Perencanaan Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan mantan Direktur Operasional I PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Muhammad Noor. Masih terkait proyek Hambalang, KPK juga menetapkan status tersangka terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Namun, Anas dituduhkan menerima gratifikasi atau pemberian hadiah berupa mobil Toyota Harier. Sejauh ini, tersangka yang telah ditahan KPK hanyalah Deddy Kusdinar. (yulian)

Andi Mallarangeng Melenggang Pulang
Jumat 11 Okt 2013, 18:19 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Cerita Andi Mallarangeng saat Ada di Penjara: Preman Sampai Mantan Menteri Mau Kalahkan Saya
Rabu 07 Jun 2023, 13:12 WIB

News Update

Rotasi Inzaghi Sukses, Inter Milan Gasak Torino 0-2 dan Beri Tekanan kepada Napoli
12 Mei 2025, 01:40 WIB

Nomor Pribadi Anda Dijadikan Kontak Darurat Pinjol Ilegal? Apakah Data Anda Aman?
12 Mei 2025, 00:55 WIB

Rekap Hasil Pekan 36 Premier League: Liverpool vs Arsenal 2-2, Chelsea dan MU Tumbang
12 Mei 2025, 00:43 WIB

Pengunjung Lega Masuk Danau Cipondoh Tangerang Bebas Pungli
12 Mei 2025, 00:05 WIB

11 Kode Redeem FF 12 Mei 2025 Terbaru Masih Aktif, Siap Dimiliki Kamu!
11 Mei 2025, 23:56 WIB

Alun-Alun Kota Bogor Diupayakan Tetap Bersih dan Aman
11 Mei 2025, 23:54 WIB

Aturan Ini Bikin Galbay Pinjol Aman? Simak infonya di sini!
11 Mei 2025, 23:53 WIB

3 Cara Ini, DC Lapangan Pinjol Tak Datang Lagi ke Rumah Nasabah Galbay Utangnya!
11 Mei 2025, 23:50 WIB

Hasil Barcelona vs Real Madrid: Hattrick Kylian Mbappe Tidak Membantu, Hujan 7 Gol
11 Mei 2025, 23:41 WIB

Ramalan Zodiak Sagitarius Hari Ini 12 Mei 2025, Keputusan Besar di Depan Mata!
11 Mei 2025, 23:35 WIB

Ramalan Shio yang Akan Dapatkan Rezeki Melimpah 12 Mei 2025
11 Mei 2025, 23:30 WIB

Dana Bansos PKH Tahap 2 Segera Cair Mei 2025, Pastikan Nama Anda Terdata!
11 Mei 2025, 23:27 WIB

Cara Selamat dari Jerat Utang Pinjol, Bangun Dana Darurat Mulai Sekarang
11 Mei 2025, 23:25 WIB

Jangan Sampai Galbay, Kenali Bahaya Pinjol sebelum Terlambat
11 Mei 2025, 23:23 WIB

Trik Cara Dapat Hadiah dari Klaim Kode Redeem FF Gratis Hari Ini Senin 12 Mei 2025, Dapatkan Skin Hero Permanen dan Skin Item Senjata Legendaris
11 Mei 2025, 23:12 WIB

Tips Keluar dari Jeratan Pinjol Ilegal dan Utang yang Menumpuk
11 Mei 2025, 23:12 WIB

Inilah Pinjol Legal OJK Per Mei 2025, Simak Info Lengkapnya di Sini!
11 Mei 2025, 23:10 WIB

Info Bansos PKH dan BPNT Tahap 2, Benarkah Sudah Cair Lewat Bank BNI?
11 Mei 2025, 23:09 WIB
