ADVERTISEMENT

Calon Walikota Manado Diadili di PN Jakpus

Kamis, 10 Oktober 2013 19:22 WIB

Share
Calon Walikota Manado Diadili di PN Jakpus

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA (Pos Kota) - Sempat tertunda selama dua tahun, Pengadilan Negeri (PN) Jakpus akhirnya menggelar sidang kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa calon Walikota Manado, Sulut, MH. Wanita berusia 53 tahun itu didakwa atas penggelapan sertifikat rumah senilai Rp20 miliar. Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Sulistiyo dibeberkan kalau ibu dua anak itu memalsukan tanda tangan penipuan dan penggelapan sertifikat rumah seluas 700 M2 di Jalan HOS Cokroaminoto, Menteng Jakarta Pusat dengan pemilik Chenny Colongdam. Martin Pongrekun, pengacara Chenny menuturkan kasus itu berawal dari laporan kliennya ke Polda Metro pada 2011 lalu dengan tuduhan terlibat penggelapan dan pemalsuan akta jual beli rumah milik pelapor, dengan Laporan LP/3980/XI/2011/PMJ/Dit. Reskrimum. Kemudian kasus tersebut ditarik ke Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian RI. Dalam tahapan proses penyidikan, penyidik Bareskrim menjadikan MHsebagai tersangka. (Yahya)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT