KPK Segera Rampungkan Berkas Kasus Rusli Zainal

Rabu 09 Okt 2013, 19:01 WIB

JAKARTA (Pos Kota) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal segera merampungkan berkas pemeriksaan tersangka kasus suap PON Riau, Rusli Zainal. Penahanannya pun akan dipindahkan ke Pekan Baru, Riau. "Rencananya besok, berkas tersangka RZ (Rusli Zainal) P21 atau tahap 2 terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kaitan dengan perda dan hutan," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, saat jumpa pers, di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (9/10/). Kuasa hukum Rusli, Rudi Alfonso pun menyatakan hal senada. Menurutnya, bukan hanya merampungkan berkas pemeriksaan kliennya, KPK juga akan memindahkan penahanan Rusli ke Pekan Baru. "Rencananya akan dipindahkan penahannya ke tempat di Pekan Baru," katanya, ketika ditemui di Gedung KPK, Rabu (9/10) siang. KPK menetapkan Rusli Zainal sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi kasus pembahasan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 soal PON Riau. Rusli diduga menerima suap untuk meloloskan pembahasan perda itu. Terkait pembahasan Perda yang sama, Rusli juga diduga menyuap sejumlah anggota DPRD Provinsi Riau. Selain itu, KPK menetapkan Rusli sebagai tersangka atas dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Pelalawan, Riau, dari 2001 sampai 2006. Sejauh ini, Rusli masih ditahan di Rutan Gedung KPK. (yulian/d)


Berita Terkait


News Update