TANGERANG(Pos Kota)- Pakar kriminolog UI Andrianus Meliala menjelaskan terdakwa Nen yang memotong alat vital itu karena ingin membalas perlakuan pacarnya.yang telah menodainya. Hal itu diungkapkan Andrianus dalam sidang lanjutan kasus pemotongan alat vital dengan terdakwa santriwati Nen,22 di Pengadilan Negeri Tangerang,Selasa(8/10) Dijelaskan, tindakan Nen menurut Andrianus bukan membela diri, tapi cenderung membalas dendam atas perlakuan Abdul Muhyi,22 pacarnya itu. Secara psikologi terdakwa sadar melakukan pemotongan alat vital pacarnya karena ia merasa dikerjai oleh Abdul Muhyi. Perbuatan terdakwa Nen, kata Andrianus masuk dalam unsur kriminal,tapi pasal itu bisa tidak diaktifkan atau diaktifkan secara minimal."Hakim bisa mempertimbangkan meringkan hukuman terdakwa,"jelasnya. Sementara itu terdakwa kepada hakim mengatakan dirinya mengaku ketakutan setelah diperkosa oleh pacarnya. Menurutnya, di kampungnya di Kosambi Tangerang pernah ada kejadian wanita dibunuh setelah diperkosa . "Saya takut setelah diperkosa akan dibunuh sehingga saya bawa pisau cutter untuk jaga-jaga,"ucapnya. Namun, ketika ada kesempatan membalas dendam akhirnya memotong alat vital pacarnya. Seperti diberitakan terdakwa Nen nekat memotong alat vital pacarnya Abdul Muhyi hingga tinggal tersisa beberapa centi. Perbuatan itu dilakukan setelah dirinya dinodai tiga kali oleh pacarnya. Sebelum kejadian, Nen diajak jalan-jalan oleh Abdul Muhyi antara lain di daerah Sawangan, Depok 14 Mei lalu dari sore hingga pagi hari. Ia sempat dipaksa berhubungan badan di kamar mandi tempat ibadah tapi dipergoki warga lalu diusir. Karena kesal telah dinodai, Nen kemudian meminta pacarnya agar memperlihatkan alat vitalnya.Setelah dipegang lima menit, Nen lalu memotongnya pakai pisau cutter di warung depan Universitas Pamulang Tangerang Selatan.Sidang akan dilanjutkan untuk membacakan tuntutan Jaksa Safrudin,SH pada Jumat depan.(maryoto) Teks : Adrianus jadi saksi dalam sidang pacar potong alat vital

Santriwati Potong Alat Vital Pacar Karena Dendam
Selasa 08 Okt 2013, 18:33 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait


Kriminal
Tak Terima Ditalak, Istri Nekat Potong Alat Vital Suami Pakai Cutter
Kamis 18 Mei 2023, 08:15 WIB
News Update

Link Nonton Live Streaming Chelsea VS Ajax di Matchday 3 Liga Champions 2025/2026
Kamis 23 Okt 2025, 01:20 WIB
OLAHRAGA
LINK LIVE STREAMING Real Madrid VS Juventus di Liga Champions 2025/2026
23 Okt 2025, 01:05 WIB


TEKNO
5 Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis Rp205.000 dari Aplikasi Penghasil Uang
22 Okt 2025, 22:35 WIB

TEKNO
Cara Main Game Dapat Saldo DANA Gratis Rp114.000 dari Aplikasi Penghasil Uang
22 Okt 2025, 22:15 WIB


JAKARTA RAYA
DPRD DKI Dorong Pemprov Jakarta Beli Lahan untuk TPU di Daerah Penyangga
22 Okt 2025, 21:49 WIB

TEKNO
Pakai Proxy Croxy, Solusi Browsing Anonim dan Streaming Aman Tanpa VPN, Begini Caranya
22 Okt 2025, 21:40 WIB

Daerah
Baru Selesai Dikerjakan, Bangunan Irigasi Program PT3-TGAI di Lebak Ambruk
22 Okt 2025, 21:39 WIB

OTOMOTIF
NJKB Hyundai Ioniq 9 sudah Terdaftar di Bapenda Jakarta, Sinyal Segera Meluncur di Indonesia?
22 Okt 2025, 21:29 WIB

OTOMOTIF
Mitsubishi Fuso Kenalkan Fighter X FN 61 FSL, Truk Panjang untuk Efisiensi Distribusi
22 Okt 2025, 21:26 WIB

JAKARTA RAYA
Ternyata Ini Maksud Gubernur Pramono Anung soal Konsep Pemakaman Vertikal di TPU Jakarta
22 Okt 2025, 21:22 WIB


TEKNO
Kenali 5 Tanda Nomor HP Akun WhatsApp Anda Disadap: Jangan Panik, Begini Cara Mengamankannya
22 Okt 2025, 21:10 WIB

TEKNO
Mau Saldo DANA Rp112.000 Gratis ke Akunmu? Cukup Jawab Kuis di Aplikasi Penghasil Uang ini Terbukti Membayar
22 Okt 2025, 21:00 WIB

Nasional
38 Ribu Kasus Narkoba Terbongkar, 200 Ton Barang Bukti Disita Sepanjang 2025
22 Okt 2025, 20:57 WIB

JAKARTA RAYA
Hari Santri Nasional, Bupati Bogor: Berilmu, Berakhlak, dan Berdaya
22 Okt 2025, 20:51 WIB

OTOMOTIF
JBA Indonesia Perluas Jaringan, Hadir di Kupang dan Upgrade Pool Samarinda
22 Okt 2025, 20:48 WIB
