ADVERTISEMENT

Pedagang Kaki Lima Depok Akan Diadili

Selasa, 8 Oktober 2013 18:47 WIB

Share
Pedagang Kaki Lima Depok Akan Diadili

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DEPOK (Pos Kota) - Dianggap menjadi biang kemacetan, pedagang kaki lima (PKL) yang menjajakan jualannya di sepanjang Jalan Margonda ditertibkan oleh operasi gabungan Satpol PP Depok, Polri dan Koramil, Selasa (8/10). Operasi pedagang PKL dipimpin langsung Kasat Pol PP, Gandara Budiana, besama 80 anggota mengangkut 35 lapak PKL. Barang dagangan seperti gerobak, dan warung diangkut paksa dengan menggunakan truk dan mobil dibawa ke kantor untuk disidangkan. "Pedagang kita data dan dagangannya kita tahan sementara waktu. Rabu (9/10) pukul 10.00, akan dilakukan sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Kota Depok dengan sanksi maksimal denda Rp 25 juta atau kurungan tiga bulan,"ujar Kasat Pol PP kepada Pos Kota. Lokasi operasi dilakukan di sepanjang Jalan Raya Margonda di beberapa titik lokasi daerah Terminal, Ramayana, JPO, Mal Depok. "Pada saat persidangan akan langsung diambil ahli oleh pegawai PPNS,"tambahnya. PKL yang diamankan karena berjualan di tempat yang dilarang untuk jualan. Misalnya di trotoar, badan jalan, dan di atas saluran air. (Angga) Teks : Barang milik pedagang kaki lima diamankan petugas SatPol PP Depok. (Angga

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT