DEPOK (Pos Kota) - Dianggap menjadi biang kemacetan, pedagang kaki lima (PKL) yang menjajakan jualannya di sepanjang Jalan Margonda ditertibkan oleh operasi gabungan Satpol PP Depok, Polri dan Koramil, Selasa (8/10). Operasi pedagang PKL dipimpin langsung Kasat Pol PP, Gandara Budiana, besama 80 anggota mengangkut 35 lapak PKL. Barang dagangan seperti gerobak, dan warung diangkut paksa dengan menggunakan truk dan mobil dibawa ke kantor untuk disidangkan. "Pedagang kita data dan dagangannya kita tahan sementara waktu. Rabu (9/10) pukul 10.00, akan dilakukan sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Kota Depok dengan sanksi maksimal denda Rp 25 juta atau kurungan tiga bulan,"ujar Kasat Pol PP kepada Pos Kota. Lokasi operasi dilakukan di sepanjang Jalan Raya Margonda di beberapa titik lokasi daerah Terminal, Ramayana, JPO, Mal Depok. "Pada saat persidangan akan langsung diambil ahli oleh pegawai PPNS,"tambahnya. PKL yang diamankan karena berjualan di tempat yang dilarang untuk jualan. Misalnya di trotoar, badan jalan, dan di atas saluran air. (Angga) Teks : Barang milik pedagang kaki lima diamankan petugas SatPol PP Depok. (Angga

Pedagang Kaki Lima Depok Akan Diadili
Selasa 08 Okt 2013, 18:47 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Dagang di Pinggir Jalan, 42 PKL di Ciawi Bogor Kembali Ditertibkan
Selasa 25 Okt 2022, 15:24 WIB

PKL di Kawasan Terminal Pasar Menes Pandeglang Bakal Direlokasi, Ini Alasannya
Selasa 10 Jan 2023, 23:20 WIB

Pembenahan PKL di Kawasan Wisata Kota Tua, Ini Kata Wali Kota Jakbar
Kamis 19 Jan 2023, 21:06 WIB

'Horor' Blok G Pasar Tanah Abang Ditinggal PKL
Sabtu 15 Jul 2023, 06:08 WIB

News Update
Keberuntungan Besar Menanti! 6 Zodiak Ini Akan Merasakan Kekuatan Positif pada Hari Ini 11 Mei 2025
11 Mei 2025, 10:00 WIB

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal yang Merugikan, Hindari agar Tidak Tertipu
11 Mei 2025, 09:56 WIB

Bahaya! Jangan Ajukan Pinjaman di Pinjol Ilegal, Ini Risikonya!
11 Mei 2025, 09:55 WIB

Ricky Nelson: Atmosfer JIS Bantu Persija Tumbangkan Bali United
11 Mei 2025, 09:48 WIB

Begini Rahasia Dapat Saldo DANA Gratis Rp200 Ribu Setiap Hari, Cukup Modal HP dan Waktu Luang!
11 Mei 2025, 09:44 WIB

Apakah Debt Collector Pinjol Bisa Membawa Nasabah Gagal Bayar ke Kantor Polisi? Begini Penjelasannya
11 Mei 2025, 09:42 WIB

Waspada Penipuan Berkedok Konsultasi Pinjol di TikTok, Ini Tips Aman Hadapi Galbay!
11 Mei 2025, 09:27 WIB

Isu Pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka, Said Didu: Kalau Mau Kembali ke Nilai Moral, Makzulkan
11 Mei 2025, 09:22 WIB

Cek Harga Emas Antam 11 Mei 2025 di Pegadaian, Mulai Rp1 Jutaan! Begini Cara Belinya
11 Mei 2025, 09:22 WIB

Harga Emas Hari Ini, Minggu 11 Mei 2025
11 Mei 2025, 09:21 WIB

Beli Laptop Sesuai Kebutuhan, Begini 5 Tips yang Harus Diketahui!
11 Mei 2025, 09:21 WIB

Bansos PKH Tahap 2 Cair April-Juni! Cek Jadwal dan Kategori Penerimanya di Sini
11 Mei 2025, 09:20 WIB

Viral Alvaro Maldini CJR Diduga Tipu Puluhan Fans Lewat Event Dinner Berbayar, Ini Fakta Kronologinya
11 Mei 2025, 09:11 WIB

Tragis! Gara-gara Sengketa Warisan di Pamulang Berujung Tewasnya Kakak di Tangan Adik Kandung
11 Mei 2025, 08:58 WIB

Teco Kritik Keras VAR dan Kinerja Wasit Usai Kekalahan Bali United dari Persija
11 Mei 2025, 08:58 WIB

Langkah-Langkah Nonaktifkan Akun Facebook Sementara tanpa Menghapusnya
11 Mei 2025, 08:55 WIB
