KPK Geledah Kantor Adik Gubernur Atut

Selasa 08 Okt 2013, 12:36 WIB

JAKARTA (Pos Kota) - Kantor adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaery Wardana alias Wawan, digeledah tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebanyak 15 box berisi dokumen disita dari penggeledahan itu. Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, menjelaskan penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK), yang menjerat Wawan dan Ketua MK non aktif, Akil Mochtar sebagai tersangka. Penggeledahan berlangsung Senin (7/10) hingga Selasa (8/10) dini hari. "Disampaikan, bahwa benar kemarin (Senin) sore Pk. 15:00 hingga hari ini (Selasa) Pk. 01.00 dini hari, penyidik KPK mengggeledah kantor milik tersangka TCW (Tubagus Chaery Wardana), PT. Bali Pasific Pragama di Gedung The East lantai 12 Nomor 5 Mega Kuningan, Jakarta Selatan," ujar dia melalui pesan singkatnya pada wartawan, Selasa (8/10). "Penyidik menyita 15 box dokumen," lanjutnya. Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Selain terhadap Akil dan Wawan, KPK juga menetapkan seorang pengacara, Susi Tur Andayani. Wawan yang juga suami Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany disangkakan sebagai penyuap Akil dan Susi. Mereka ditangkap tangan penyidik dari tempat berbeda, Rabu (2/10) malam dan Kamis (3/10) dini hari. Wawan ditangkap di kediamannya di Jalan Denpasar, Kuningan, Jakarta Selatan, Susi di Lebak, Banten, dan Akil di kediamannya di Jalan Widya Chandra 3 No. 7, Jaksel. Dari operasi tangkap tangan itu, KPK mendapatkan barang bukti uang Rp1 miliar berupa pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang disimpan dalam travel bag. Kini, mereka mendekam di Rutan KPK. (yulian/sir)

Berita Terkait

News Update