JAKARTA (Pos Kota) - Kantor adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaery Wardana alias Wawan, digeledah tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebanyak 15 box berisi dokumen disita dari penggeledahan itu. Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, menjelaskan penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK), yang menjerat Wawan dan Ketua MK non aktif, Akil Mochtar sebagai tersangka. Penggeledahan berlangsung Senin (7/10) hingga Selasa (8/10) dini hari. "Disampaikan, bahwa benar kemarin (Senin) sore Pk. 15:00 hingga hari ini (Selasa) Pk. 01.00 dini hari, penyidik KPK mengggeledah kantor milik tersangka TCW (Tubagus Chaery Wardana), PT. Bali Pasific Pragama di Gedung The East lantai 12 Nomor 5 Mega Kuningan, Jakarta Selatan," ujar dia melalui pesan singkatnya pada wartawan, Selasa (8/10). "Penyidik menyita 15 box dokumen," lanjutnya. Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Selain terhadap Akil dan Wawan, KPK juga menetapkan seorang pengacara, Susi Tur Andayani. Wawan yang juga suami Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany disangkakan sebagai penyuap Akil dan Susi. Mereka ditangkap tangan penyidik dari tempat berbeda, Rabu (2/10) malam dan Kamis (3/10) dini hari. Wawan ditangkap di kediamannya di Jalan Denpasar, Kuningan, Jakarta Selatan, Susi di Lebak, Banten, dan Akil di kediamannya di Jalan Widya Chandra 3 No. 7, Jaksel. Dari operasi tangkap tangan itu, KPK mendapatkan barang bukti uang Rp1 miliar berupa pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang disimpan dalam travel bag. Kini, mereka mendekam di Rutan KPK. (yulian/sir)

KPK Geledah Kantor Adik Gubernur Atut
Selasa 08 Okt 2013, 12:36 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
KPK Geledah Gedung DPRD DKI Jakarta, Wartawan Dihadang Pamdal Dilarang Meliput
Selasa 17 Jan 2023, 19:04 WIB

Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah, KPK Geledah 6 Ruangan DPRD DKI Jakarta
Rabu 18 Jan 2023, 15:41 WIB
.jpg)
KPK Geledah Kantor Kemensos 8 Jam, Ini Dokumen yang Diamankan
Rabu 24 Mei 2023, 09:36 WIB

Kantor Kemensos Digeledah KPK, Mensos Risma: Saya Bersyukur
Rabu 24 Mei 2023, 19:02 WIB

Rumah Dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Digeledah KPK
Kamis 28 Sep 2023, 18:11 WIB

News Update
Nomor Pribadi Anda Dijadikan Kontak Darurat Pinjol Ilegal? Apakah Data Anda Aman?
12 Mei 2025, 00:55 WIB

Rekap Hasil Pekan 36 Premier League: Liverpool vs Arsenal 2-2, Chelsea dan MU Tumbang
12 Mei 2025, 00:43 WIB

Pengunjung Lega Masuk Danau Cipondoh Tangerang Bebas Pungli
12 Mei 2025, 00:05 WIB

11 Kode Redeem FF 12 Mei 2025 Terbaru Masih Aktif, Siap Dimiliki Kamu!
11 Mei 2025, 23:56 WIB

Alun-Alun Kota Bogor Diupayakan Tetap Bersih dan Aman
11 Mei 2025, 23:54 WIB

Aturan Ini Bikin Galbay Pinjol Aman? Simak infonya di sini!
11 Mei 2025, 23:53 WIB

3 Cara Ini, DC Lapangan Pinjol Tak Datang Lagi ke Rumah Nasabah Galbay Utangnya!
11 Mei 2025, 23:50 WIB

Hasil Barcelona vs Real Madrid: Hattrick Kylian Mbappe Tidak Membantu, Hujan 7 Gol
11 Mei 2025, 23:41 WIB

Ramalan Zodiak Sagitarius Hari Ini 12 Mei 2025, Keputusan Besar di Depan Mata!
11 Mei 2025, 23:35 WIB

Ramalan Shio yang Akan Dapatkan Rezeki Melimpah 12 Mei 2025
11 Mei 2025, 23:30 WIB

Dana Bansos PKH Tahap 2 Segera Cair Mei 2025, Pastikan Nama Anda Terdata!
11 Mei 2025, 23:27 WIB

Cara Selamat dari Jerat Utang Pinjol, Bangun Dana Darurat Mulai Sekarang
11 Mei 2025, 23:25 WIB

Jangan Sampai Galbay, Kenali Bahaya Pinjol sebelum Terlambat
11 Mei 2025, 23:23 WIB

Tips Keluar dari Jeratan Pinjol Ilegal dan Utang yang Menumpuk
11 Mei 2025, 23:12 WIB

Inilah Pinjol Legal OJK Per Mei 2025, Simak Info Lengkapnya di Sini!
11 Mei 2025, 23:10 WIB

Info Bansos PKH dan BPNT Tahap 2, Benarkah Sudah Cair Lewat Bank BNI?
11 Mei 2025, 23:09 WIB

Cair Akhir Mei, Bantuan dari Pemerintah BPNT Tahap 2 Rp600.000 2025, Begini Cara Cek Gunakan NIK KTP di Aplikasi Bansos
11 Mei 2025, 23:06 WIB

Kenali Perbedaan Pindar Legal dan Pinjol Ilegal, Jangan Sampai Terjerat!
11 Mei 2025, 23:05 WIB
