ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA (Pos Kota) – Pengusaha warung tegal (warteg) boleh bernafas lega, menyusul rencana Gubernur DKI Jakarta, Jokowi, yang akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) No.11 tahun 2011 tentang pajak restoran. Sampai saat ini perda tersebut memang belum disahkan karena banyaknya penolakan berbagai kalangan. Melalui revisi tidak menutup kemungkinan kelompok pengusaha rumah makan tersebut tidak akan dikenai pajak. Jokowi menilai perda ini tak berpihak kepada kegiatan usaha kecil menengah. "Nanti akan kita mintakan revisi lagilah," ujar Jokowi Minggu (6/10). Menurut mantan Walikota Solo itu, masih banyak obyek pajak di Ibukota yang belum dioptimalkan. Sehingga tidak tepat jika usaha kecil seperti warteg diterapkan pajak DKI sampai 10 persen. "Obyek pajak itu banyak sekali, yang gede-gede aja banyak yang belum, kok ngurusin yang kecil-kecil kayak warteg." Seperti diketahui Perda DKI Jakarta nomor 11 tahun 2011 tentang pajak restoran mengatur pengutipan pajak terhadap restoran yang memiliki omset sebesar Rp200 juta per tahun atau sekitar Rp540 ribu per hari. Besaran omset tersebut dinilai terlalu rendah sehingga menyentuh pada usaha warteg. Tak ayal kebijakan yang digulirkan pada masa Gubernur DKI Jakarta, fauzi Bowo ini sempat mendapat reaksi penolakan dari kelompok pengusaha warteg. KELAS BAWAH Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edy Marsudi, menyatakan mendukung revisi sehingga tidak berdampak pada meningkatnya harga jual makanan pada warteg. Mengingat warteg kerap menjadi pilihan warga ekonomi kelas bawah untuk mengisi perutnya dengan alasan harga makanan yang dijual jauh lebih murah dibanding di restoran. Pria yang akrab disapa Pras tersebut mengatakan seharusnya Pemprov DKI Jakarta saat ini fokus pada penyelesaiaan pajak on line. Sehingga peroleh pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor ini dapat maksimal. “Jangan tujuannya menggenjot PAD pajak, masyarakat kelas bawah yang jadi korban. Sementara wajib pajak yang besar-besar masih banyak yang belum maksimal dipungut pajaknya,” ucap Pras. Sebelumnya Kepala Dina Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta, Iwan Setiawandi, menjelaskan dalam Perda No 11/2011 tidak secara spesifik mengatur masalah tentang pajak warteg, melainkan hanya mengatur pajak restoran 10 persen dari omset penjualan. Restoran yang dimaksud, adalah fasilitas penyedia makanan atau minuman dengan dipungut bayaran yang termasuk rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar dan sejenisnya termasuk jasa boga dan katering. (guruh/ak)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT