ADVERTISEMENT

DPRD DKI Usulkan Perda Pajak 'Warteg' Dibatalkan

Senin, 7 Oktober 2013 23:26 WIB

Share
DPRD DKI Usulkan Perda Pajak 'Warteg' Dibatalkan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA (Pos Kota) – Rencana Gubernur Jokowi merevisi Peraturan Daerah (Perda) Pajak Warteg mendapat dukungan kalangan DPRD DKI Jakarta. Pasalnya meski mampu menambah pendapatan asli daerah (PAD), namun pemungutan pajak ini rentan penyimpangan. Menurut Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Selamat Nurdin, perangkat dan sistem yang ada untuk penerapan Perda Pajak Warteg belum memungkinkan. “Logikanya pengusaha warteg itu bertransaksi manual tidak menggunakan mesin, bagaimana perhitungannya. Jangan sampai kebijakan ini hanya menjadi alat bagi oknum petugas untuk memeras pengusaha warteg,” katanya, Senin (7/10). Ia malah mengusulkan bukan hanya direvisi namun Jokowi bisa membatalkan perda tersebut. “Bila perlu kita batalkan saja. DKI sebaiknya fokus pada penyelesaian pajak on line restoran saja,” sambungnya. Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Iwan Setiawandi, mengatakan perda tersebut hingga kini belum pernah diterapkan pada warteg. ”Itu bukan Perda Pajak Warteg, tapi Perda Restoran. Sampai sekarang juga belum pernah diberlakukan,” ujarnya seraya membeberkan pihaknya kini fokus menerapkan sistem online untuk pajak usaha restoran. Berdasarkan APBD Perubahan 2013, penerimaan pajak restoran dipatok i Rp1,4 triliun. (guruh/st)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT