ADVERTISEMENT

Tompel, Penyiram Air Keras, Pernah Membajak Bus

Minggu, 6 Oktober 2013 20:04 WIB

Share
Tompel, Penyiram Air Keras, Pernah Membajak Bus

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JATINEGARA (Pos Kota) - Pelajar yang melakukan penyiraman terhadap penumpang bus PPD 213, jurusan Kampung Melayu - Grogol, di Jalan Jatinegara Barat, Jakarta Timur sudah ditangkap polisi. Pelaku RN,18 alias Tompel, siswa kelas III SMK 1, diamankan tak jauh rumahnya Perumahan Villa Mutiara Gading, Babelan, Bekasi, Minggu (6/10) dinihari. Kasat Reskrim, Polres Jakarta Timur, AKBP M Saleh, mengakui pihaknya menangkap seorang oknum pelajar yang diduga pelaku penyiraman air keras kepada para penumpang bus PPD 213, Jumat (4/10) lalu. Hingga saat ini pelaku masih terus menjalani pemeriksaan . "Kami masih mendalami kasus penyiraman ini,"katanya. Sementara itu kuasa hukum tersangka RN alias Tompel, 18, Djarot Widodo mengatakan, kalau RN kepada polisi mengaku sangat menyesal atas perbuatan yang ia lakukan. "Di depan penyidik, dia mengaku sangat  menyesali perbuatannya," kata Djarot, Minggu (6/10) usai mendampingi RN di BAP polisi. Dari hasil pemeriksaan itu, kata Djarot, kliennya mengaku kalau aksinya menyiram air keras ternyata salah sasaran. Tompel, melakukan aksi ini karena mengaku dendam karena pada tahun 2012 lalu, ia juga pernah disiram air keras oleh pelajar dari SMK Karya Guna, Manggarai, Jakarta Selatan. "Saat itu dia (RN red)  disiram air keras di bagian kepalanya. Akibatnya, sebagian kepala RN agak botak. Karena  dendam, itulah makanya dia mau membalas," kata Djarot. Dalam aksinya Jumat (4/6) pagi itu, Tompel mengira didalam bus PPD 213 jurusan Kampung Melayu - Grogol itu pelajar SMK Karya Guna, Manggarai, Jakarta Selatan. Dengan mambawa air yang sudah disiapkan dari rumahnya, langsung menyiramkannya untuk membalas dendam. Namun belakangan, ia mengetahui kalau aksinya itu salah sasaran dari media massa, kalau korbannya ternyata bukan anak SMK Karya Guna, tetapi anak SMA 34. Tersangka sendiri, saat menjalani pemeriksaan mengakui seluruhnya perbuatan yang ia lakukan. "Kami berharap dengan pengakuan ini akan meringankan dia. Selain masih muda, ia juga mengakui perbuataannya dan merasa menyesal," kata Djarot. Djarot menuturkan, RN akan dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korbannya luka berat, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. Saat ditanya profesi orang tuannya, kata Djarod menyebutkan kalau orang tua RN itu merupakan pedagang Kue lopis. "Keluarga Ridwan tergolong keluarga tidak mampu. Kedua orangtua Ridwan hanyalah berprofesi sebagai pedagang kue lopis,"ujar Djarot, sambil menambahkan kalau Tompel itu  merupakan anak bungsu dari 4 bersaudara. Djarot Widodo, pengacara publik yang ditunjuk polisi untuk mendampingi RN  juga menuturkan, RN alias Tompel tidak masuk kategori anak. Ini dikarenakan usianya sudah 18 tahun 4 bulan. Makanya RN tidak mendapatkan beberapa pengecualian layaknya tersangka anak, dalam proses hukum yang harus dihadapinya. "Dia sudah masuk ketegori dewasa dan bukan anak-anak. Sebab, usianya sudah di atas 18 tahun, yakni 18 tahun 4 bulan," kata Djarot. TAWURAN DAN BAJAK BUS Sementara itu informasi yang dihimpun, RN sudah tiga kali berurusan dengan pihak kepolisian dalam kasus tawuran. Pada tahun 2012 lalu dia pernah ditahan di Polsek Matraman selama kurang lebih satu-dua hari karena tertangkap tangan saat tawuran dengan pelajar lainnya. Bukan hanya itu dia juga pernah ditangkap petugas Polsek Tamansari, Jakarta Barat pada tahun 2011  dalam aksi membajak bus Patas. Meski sudah dua kali berurusan dengan pihak kepolisian namun, dia tak merasa jera. Bahkan pada Jumat (4/10) pagi sekitar pukul 06.45 ia menyiram para penumpang bus PPD 213 Jurusan Kampung Melayu- Grogol. Dalam aksinya itu 13 orang mengalami luka-luka berat dan ringan. Sedangkan pasca penyiraman air keras sebagian penumpang sudah di pulangkan dan sebagian lainnya masih dirawat. Salah satu korban yang masih dirawat itu adalah Beta Vergen. Korban masih menjalani perawatan di RS Premier, Jatinegara karena kondisinya belum membaik.(Wandi/d) Teks foto: RN alias Tompel, saat menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Timur. (Wandi)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT