ADVERTISEMENT
Jumat, 4 Oktober 2013 06:46 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA (Pos Kota) - Terkait kasus dugaan suap kepengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, berpergian ke luar negeri. Langkah ini guna memudahkan penyidik menelusuri kasus yang telah menyeret adiknya, Tubagus Chaery Wardhana dan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, sebagai tersangka. "Jadi tadi sore KPK sudah mengirim surat permohonan pencegahan kepada Dirjen Imigrasi untuk warga negara bernama Ratu Atut Kosasih," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (4/10) dini hari. Pencegahan itu, menurut Johan, berlaku untuk enam bulan ke depan. Meski begitu, Johan belum dapat menjelaskan keterkaitan Atut dalam kasus ini. "Yang jelas jika sewaktu-waktu yang bersangkutan dibutuhkan keterangannya tidak berada di luar negeri," imbuhnya. KPK menetapkan Tubagus bersama Akil sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam kasus kepengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten, Kamis (3/10). Selain mereka komisi pimpinan Abraham Samad itu, juga menetapkan status tersangka terhadap seorang pengcara bernama Susi Tur Andayani. Penetapan tersangka dilakukan KPK setelah memeriksa mereka secara intensif, Rabu (2/10) malam hingga Kamis (3/10). Kini ketiga orang itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. (yulian) Gubernur Banten Ratu Atut
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT