ADVERTISEMENT

Mengapa Suami Airin Terlibat Pilkada Lebak?

Jumat, 4 Oktober 2013 08:28 WIB

Share
Mengapa Suami Airin Terlibat Pilkada Lebak?

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

LEBAK (Pos Kota) - Pemilukada Lebak, Banten tiba-tiba jadi perhatian secara nasional termasuk Pilkada Gunung Mas Kalimantan Tengah, setelah Ketua MK Akil Mochtar ditangkap KPK. Ada apa dengan Pilkada Lebak? Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kab. Lebak, menetapkan pasangan Iti Octavia – Ade Sumardi sebagai pemenang mengungguli dua pasangan lainnya yakni Pepep Faisaludin-Aang Rasidi dan Amir Hamzah-Kasmin, dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kab. Lebak yang digelar Sabtu (31/9). Kemenangan pasangan nomor urut 3 yang diusung Partai Demokrat dan PDI Perjuangan, Gerindra, PKS dan Hanura ini dituangkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Nomor 41/Kpts/KPU.Kab./015.436415/IX/2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebak Periode 2013-2018, tanggal 8 September 2013. Kemenangan putri Bupati Lebak, Mulyadi Jayabaya ini tidak diterima pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebak Amir Hamzah-Kasmin. Pasangan calon nomor urut 2 yang diusung Partai Golkar inipun kemudian mengajukan sengketa Pilkada Lebak ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini dilakukan karena adanya fakta pengerahan birokrasi yang dilakukan oleh pasangan Iti Octavia Jayabaya yang diduga atas instruksi dari ayahnya Mulyadi Jayabaya yang saat ini masih aktif sebagai Bupati Lebak. Pada sidang yang digelar pada Selasa (1/10), Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menerima gugatan pasangan Amir Hamzah-Kasmin dan memutuskan pemilihan suara ulang (PSU) untuk Pilkada Lebak. Pada sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Akil Mochtar itu menilai Pemilukada Lebak yang telah dimenangkan pasangan Iti Octavia – Ade Sumardi telah terjadi pelanggaran serius yang bersifat sistematis, terstruktur, dan masif. Sengketa Pilkada Lebak kemudian menyeret Tubagus Chaeri Wardhana, adik kandung Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah. Suami Airin Rachmi Diany, Walikota Tangerang Selatan ini diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa menyuap Ketua MK Akil Mochtar terkait putusan sengketa Pilkada Lebak untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). Tubagus Chaeri Wardhana selain dikenal sebagai pengusaha juga merupakan kader Partai Golkar ditangkap KPK pada Rabu (2/10) malam, di rumahnya di Jalan Denpasar, Kuningan, Jakarta Sekatan. Barang bukti yang disita KPK dari tangan TCW untuk menyuap Ketua MK Akil Mochtar berupa uang pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 dengan total Rp 1 miliar. (haryono)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT