ADVERTISEMENT

Gelombang Lima Meter, Kapal Dilarang Berlayar

Jumat, 4 Oktober 2013 17:32 WIB

Share
Gelombang Lima Meter, Kapal Dilarang Berlayar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA (Pos Kota) – Dirjen Perhubungan Laut mengeluarkan maklumat agar Kepala Kantor Kesyahbandaran untuk menunda pemberian Surat Persetujuan Berlayar Pelayaran karena saat ini di tengah laut sedang terjadi angin kencang, hujan lebat disertai petir, dan gelombang tinggi hingga lima meter. Surat Dirjen tersebut diterbitkan menyusul peringatan dini dari Badan Meteorologi Geofisika dan Klimatologi (BMKG) akan terjadi cuaca buruk di tengah laut pada 1-7 Oktober 2013. Dalam keterangan resmi yang dikeluarkan Ditjen Perhubungan Laut pada Kamis (3/10/2013), diperkirakan akan terjadi gelombang setinggi 4-5 meter di Laut China Selatan dan gelombang setinggi 3 meter hingga 4 meter di Perairan Barat Daya Banten, Perairan Selatan Banten dan Samudera Hindia Selatan Jawa Barat, Laut Arafura Bagian Timur, Perairan Selatan Pulau Yos Sudarso, dan Perairan Merauke. Selain itu, gelombang tinggi akan terjadi pada perairan di atas, Laut Andaman, Perairan Aceh, Perairan Kep. Natuna, Perairan Bengkulu dan Pulau Enggani, Perairan Bag. Barat Lampung, Selat Sunda Bagian Selatan. Dalam instruksinya itu Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Bobby R Mamahit meminta Kepala Kantor Kesyahbandaran untuk menunda pemberian Surat Persetujuan Berlayar bagi semua ukuran dan jenis kapal, termasuk kapal yang tinggi lambung timbulnya kurang dari 3 meter untuk berlayar pada perairan tersebut. Selain kapal kargo yang dilarang berlayar juga larangan ditujukan untuk jenis perahu nelayan, kapal tongkang, kapal roro, kapal landing, kapal ferry, dan kapal penumpang berkecepatan tinggi untuk berlayar pada semua perairan yang mengalami gelombang tinggi di atas. Dirjen Perhubungan Laut Bobby R. Mamahit meminta setiap Kepala Distrik Navigasi memberikan instruksi kepada Kepala Kantor Stasiun Radio Pantai (SROP) untuk selalu membuka radio frequency marabahaya dan kepada para Kepala Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) agar selalu menyiapkan unsur-unsur penyelamatan dan penanggulangan musibah yang dapat dikerahkan sewaktu-waktu pada saat terjadinya keadaan darurat di laut. (dwi)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT