ADVERTISEMENT

Mobil Dinas Ketua MK Dengan Nomor Polisi RI-9 Disegel KPK

Kamis, 3 Oktober 2013 07:21 WIB

Share
Mobil Dinas Ketua MK Dengan Nomor Polisi RI-9 Disegel KPK

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA (Pos Kota)- Pasca penangkapan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyegel barang bukti yang diduga terlibat dalam dugaaan kasus suap. Kali ini penyidik Komisi KPK menyegel mobil dinas ber nomor polisi RI 9 yang digunakan Ketua MK Akil Mochtar di rumah dinas, Kompleks Widya Chandra III nomor 7, Jakarta, Selasa (2/10/2013). Sebelumnya, penyidik KPK juga menyegel beberapa ruangan di Gedung MK di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, termasuk ruang Akil Mochtar.Menurut penyidik hal itu dilakukan agar barang bukti yang ada di dua tempat itu tidak hilang atau rusak yang bisa menganggu penyidikan. Seperti diketahui KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kompleks perumahan Widya Chandra III, Jakarta. Diduga orang yang ikut dibawa KPK adalah Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar. Dari rumah itu selain Akil, KPK juga menangkap seorang perempuan yang diduga anggota DPR dari Golkar. Tidak itu saja, KPK juga menangkap tiga orang lainnya di tempat berbeda, sehingga Rabu malam kemarin ditangkap lima orang. Kelima orang tersebut hingga Kamis pagi ini masih diperiksa di gedung KPK. Mereka masih berstatus terperiksa. Kelima terperiksa itu diduga telah melakukan suap dalam kasus gugatan Pilkada di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. KPK menyita dolar Singapura yang jika dirupiahkan mencapai Rp 3 miliar.(toga) Teks : Mobil dinas Ketua KPK Akil Mochtar dengan nomor polisi RI 9 disegel penyidik KPK (toga)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT