Pengangkatan Tenaga Honorer Wewenang Pemerintah Pusat

Rabu, 2 Oktober 2013 18:36 WIB

Share
Pengangkatan Tenaga Honorer Wewenang Pemerintah Pusat
BOGOR (Pos Kota) - Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bogor Dwi Roman Pujo menegaskan, bahwa kebijakan pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) merupakan kewenangan dari Pemerintah Pusat. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2015 jo PP 43 tahun 2017 jo PP 56 tahun 2012 serta Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 9 tahun 2012, di mana Tenaga Honorer dimaksud dapat diangkat menjadi CPNSD (Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah) sepanjang memenuhi kriteria sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Jadi, pada prinsipnya sepanjang memenuhi syarat, Tenaga Honorer yang bekerja pada instansi di lingkungan Pemerintah Kota Bogor memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi CPNS,“kata Pujo menanggapi keluhan sejumlah Tenaga Honorer yang belum juga diangkat menjadi CPNS di Kantornya, Rabu (2/10/2013). Ia menjelaskan, ada dua kategori Tenaga Honorer yakni Katagori I, yang bersangkutan diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan, penghasilan yang bersumber dari APBD/APBN, berusia minimal 19 tahun sampai 46 tahun per 1 Januari 2006, memiliki masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit satu tahun pada 31 Desember 2005, dan sampai pengangkatan menjadi CPNS masih bekerja terus menerus dan tidak pernah putus, bekerja atau ditugaskan pada instansi pemerintah. Sedangkan katagori ke II yaitu, yang bersangkutan diangkat oleh unit kerja, penghasilannya tidak dibiayai oleh APBD/APBN, berusia minimal 19 tahun sampai 46 tahun per 1 Januari 2006, memiliki masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit satu tahun pada 31 Desember 2005, dan sampai pengangkatan menjadi CPNS masih bekerja secara terus menerus, tidak terputus, bekerja pada instansi pemerintah, serta dinyatakan lulus seleksi Test Kompetensi Dasar (TKD) dan Test Kompetensi Bidang (TKB) dan syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Pujo menambahkan, bahwa tenaga Honorer Katagori I dilingkungan Pemerintah Kota Bogor sebanyak 72 orang telah diangkat menjadi CPNS pada tahun 2011 lalu. (yopi)
Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar