JAKARTA (Pos Kota) - Kuasa hukum Benget Situmorang, Edward M Sihombing, menyesalkan kematian kliennya. Ia pun berencana membawa jenazah terdakwa pembunuhan dan mutilasi itu ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (3/10). "Ketika ditangkap, Benget dalam keadaan hidup kalau mau dikembalikan harus dalam keadaan hidup. Kami akan membawa jenazah ke pengadilan untuk pertanggungjawaban pengadilan," ujarnya, saat ditemui Pos Kota di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat, Rabu (2/10) dini hari. Edward memaparkan, Benget meninggal dunia di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (1/10) pagi. Menurut dokter di RSU Pengayoman, Cipinang, Jaktim, kematian Benget terjadi akibat penyakit Tuberculosis atau TBC yang dideritanya. Namun, Edward enggan menerima alasan itu. "Menurut saya, kematian Benget terjadi karena adanya keinginan jaksa dan hakim untuk menyiksanya secara psikologis. Jadi mereka membiarkan Benget menderita digerogoti penyakitnya," katanya. "Kenapa saya katakan begitu? Sebelumnya, saya sudah berulangkali sampaikan kepada hakim dan jaksa untuk memberi izin pengobatan tapi tidak diacuhkan. Meskipun sebagai seorang terdakwa, dia kan semestinya mempunyai hak untuk diobati. Dia berhak memperoleh pengobatan secara intensif," imbuhnya. Hingga kini, jenazah Benget masih berada di Rumah Duka RSCM. Sedianya, almarhum dijadwalkan menjalani sidang di PN Jaktim dengan agenda vonis dari hakim, Kamis (3/9). Sebelumnya, Benget didakwa membunuh dan memutilasi istrinya, Darna Sri Astuti, di rumahnya, di Jalan Bungur Raya RT 11/06 Nomor 11, Kampung Rambutan, Ciracas, Jaktim. Kemudian dibantu pembantu sekaligus pacar gelapnya, Tini, 39, Benget membuang potongan tubuh Darna di sepanjang Jalan Tol Cikampek arah Bekasi. Atas itu, jaksa lantas menuntut Benget dengan hukuman mati. Jaksa menilai Benget melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sementara, Tini yang membantu Benget telah divonis hukuman penjara selama 14 tahun. (yulian) Teks: Kuasa hukum Benget Situmorang, Edward M Sihombing, saat ditemui Pos Kota, di RSCM, Jakarta Pusat, Rabu (2/10) dini hari

Pengacara Tuding Jaksa dan Pengadilan Ingin Siksa Benget
Rabu 02 Okt 2013, 07:25 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

Kriminal
Pengacara Natalia Rusli Terduga Kasus Penipuan dan Penggelapan, Sempat Minta Bantuan Hukum KAI
Sabtu 25 Mar 2023, 13:49 WIB
News Update

Cair! Begini Cara Mencairkan BSU 2025 Lewat PosPay Tanpa Akses bsu.kemnaker.go.id
Minggu 06 Jul 2025, 16:33 WIB
Nasional
Resmi Diumumkan! Guru PNS Tertentu Dapat Tunjangan Rp750 Ribu Tanpa Syarat Beban Kerja, Ini Daftar Lengkapnya
06 Jul 2025, 16:26 WIB

JAKARTA RAYA
Banjir Mulai Surut, Warga Pejaten Timur Jaksel Gotong Royong Bersihkan Sisa Lumpur dan Sampah
06 Jul 2025, 16:23 WIB


GAYA HIDUP
5 Inspirasi Paduan Outfit Hijab Cadar 2025: Elegan dan Tetap Syar'i
06 Jul 2025, 16:04 WIB

JAKARTA RAYA
Polisi Tangkap 6 Pelaku Pembunuhan Notaris Sidah Alatas, Salah Satunya Sopir Korban
06 Jul 2025, 16:04 WIB

JAKARTA RAYA
Mitos Jalan Pengantin Ali di Ciracas Jaktim, Calon Pengantin Jangan Lewat Sini!
06 Jul 2025, 16:00 WIB

JAKARTA RAYA
Kisah Cinta Menginspirasi, Ini Sejarah Jalan Pengantin Ali di Jakarta Timur
06 Jul 2025, 15:50 WIB

Daerah
Geger! Sekdes Majalengka Korup Rp513 Juta Dana Desa Demi Beli Diamond Mobile Legends dan Judi Online
06 Jul 2025, 15:50 WIB

JAKARTA RAYA
Warga Duren Jaya Bekasi Timur Digegerkan Penemuan Bayi, Sempat Disangka Anak Kucing
06 Jul 2025, 15:48 WIB

JAKARTA RAYA
Kisah Rumah Besar Cililitan: Tempat Peristirahatan hingga Jadi Markas dan RS Polisi
06 Jul 2025, 15:38 WIB

EKONOMI
Batas Akhir Pengambilan Dana BSU 2025 di Kantor Pos, Ini Jam Operasional, Syarat, dan Dokumen yang Harus Dibawa
06 Jul 2025, 15:35 WIB

TEKNO
Spesifikasi dan Harga Vivo Y19sGT 5G, Smartphoen 1 Jutaan dengan Beragam Fitur Menarik
06 Jul 2025, 15:25 WIB

JAKARTA RAYA
Lini Masa Sejarah Jakarta dari Zaman Hindu, Era Jayakarta hingga Batavia
06 Jul 2025, 15:24 WIB

JAKARTA RAYA
Mobil Terbakar Usai Tabrakan dengan Truk di Depan Perum Dosen UI Ciputat Tangsel
06 Jul 2025, 15:22 WIB
