Pengacara Tuding Jaksa dan Pengadilan Ingin Siksa Benget

Rabu, 2 Oktober 2013 07:25 WIB

Share
Pengacara Tuding Jaksa dan Pengadilan Ingin Siksa Benget
JAKARTA (Pos Kota) - Kuasa hukum Benget Situmorang, Edward M Sihombing, menyesalkan kematian kliennya. Ia pun berencana membawa jenazah terdakwa pembunuhan dan mutilasi itu ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (3/10). "Ketika ditangkap, Benget dalam keadaan hidup kalau mau dikembalikan harus dalam keadaan hidup. Kami akan membawa jenazah ke pengadilan untuk pertanggungjawaban pengadilan," ujarnya, saat ditemui Pos Kota di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat, Rabu (2/10) dini hari. Edward memaparkan, Benget meninggal dunia di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (1/10) pagi. Menurut dokter di RSU Pengayoman, Cipinang, Jaktim, kematian Benget terjadi akibat penyakit Tuberculosis atau TBC yang dideritanya. Namun, Edward enggan menerima alasan itu. "Menurut saya, kematian Benget terjadi karena adanya keinginan jaksa dan hakim untuk menyiksanya secara psikologis. Jadi mereka membiarkan Benget menderita digerogoti penyakitnya," katanya. "Kenapa saya katakan begitu? Sebelumnya, saya sudah berulangkali sampaikan kepada hakim dan jaksa untuk memberi izin pengobatan tapi tidak diacuhkan. Meskipun sebagai seorang terdakwa, dia kan semestinya mempunyai hak untuk diobati. Dia berhak memperoleh pengobatan secara intensif," imbuhnya. Hingga kini, jenazah Benget masih berada di Rumah Duka RSCM. Sedianya, almarhum dijadwalkan menjalani sidang di PN Jaktim dengan agenda vonis dari hakim, Kamis (3/9). Sebelumnya, Benget didakwa membunuh dan memutilasi istrinya, Darna Sri Astuti, di rumahnya, di Jalan Bungur Raya RT 11/06 Nomor 11, Kampung Rambutan, Ciracas, Jaktim. Kemudian dibantu pembantu sekaligus pacar gelapnya, Tini, 39, Benget membuang potongan tubuh Darna di sepanjang Jalan Tol Cikampek arah Bekasi. Atas itu, jaksa lantas menuntut Benget dengan hukuman mati. Jaksa menilai Benget melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sementara, Tini yang membantu Benget telah divonis hukuman penjara selama 14 tahun. (yulian) Teks: Kuasa hukum Benget Situmorang, Edward M Sihombing, saat ditemui Pos Kota, di RSCM, Jakarta Pusat, Rabu (2/10) dini hari
Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar